LSM Penjara Indonesia Menolak Pengusulan DR untuk Menjabat PJ Bupati Bekasi?
Kabupaten Bekasi || Rajawalinews
Ketua LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bekasi JM Hendro dengan tegas menolak pengusulan Dani Ramdan untuk diajukan kembali sebagai penjabat Bupati Bekasi untuk yang ke 3 kalinya.
Hal tersebut diungkapkan JM Hendro keoada media, pada Minggu 31 Maret 2024.
Menurut JM Hendro pengusulan Dani Ramdan oleh DPRD Kabupaten Bekasi menimbulkan tanda tanya besar, padahal masih banyak yang layak untuk diusulkan.
” Orang Bekasi juga banyak bang yang memenuhi syarat ada Sekda, ada ASN lainnya ada Jenderal yang nota banenya dianggap layak, kaya gak ada orang lagi, ketusnya.
Sudah 2 kali Dani Ramdan menjabat sebagai PJ di Bekasi kan jelas aturannya ada di Permendgari, ujar JM Hendro dan untuk ketiga kalinya jelas jelas menabrak aturan dari Kemendagri.
Jika itu terjadi maka LSM Penjara Indonesia akan mendatangi Kemendagri agar aturan ditegakkan tanpa terkecuali pungkas ketua LSM Penjara Indonesia JM Hendro **
red


