Sabtu, Mei 2, 2026
spot_img

Disperindag Kabupaten Karawang Diduga Sarang Koruptor Bangsat

Kabupaten Karawang, Rajawali News Online

pertanggungjawaban TA 2022 pada tanggal 29 Maret 2022 bertempat di kantor
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, diketahui sebagai berikut:
1) Bendahara Pengeluaran tidak menyimpan dokumen SPJ
BP mempunyai kewajiban menerima dan menyimpan dokumen
pertanggungjawaban (SPJ) UP, GU, dan TU serta memverifikasi kelengkapan
atas dokumen pertanggungjawaban tersebut. Namun berdasarkan hasil
pemeriksaan diketahui bahwa dokumen pertanggungjawaban masih disimpan
pada masing-masing bidang pelaksana dan belum sepenuhnya diverifikasi.
2) Terdapat pengeluaran kas TA 2022 tanpa disertai dokumen
pertanggungjawaban yang lengkap dan sah
Berdasarkan BKU per tanggal pemeriksaan diketahui terdapat saldo sebesar
Rp26.793.600,00 namun hasil cash opname hanya terdapat sisa kas tunai
sebesar Rp18.300.000,00 berupa pecahan uang kertas Rp100.000,00
sebanyak 183 lembar. Dengan demikian terdapat selisih kurang kas tunai
sebesar Rp8.493.600,00. Hasil pemeriksaan terhadap bukti
pertanggungjawaban maupun dokumen pendukung lainnya atas penggunaan
UP TA 2022, diketahui bahwa pengeluaran kas sebesar Rp8.493.600,00
belum dipertanggungjawabkan. Hasil permintaan keterangan kepada
bendahara pengeluaran diketahui bahwa kas tersebut diserahkan kepada
Kasubag Umum dan Kepegawaian namun tanpa bukti Nota Pencairan Dana
(NPD) dan bukti pertangungjawaban lain yang sah.
3) Kas di Bendahara Pengeluaran dalam penguasaan oleh pihak lain
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
nomor 910/Kep.33-Sekrt/2022 tentang Besaran Pelimpahan UP TA 2022
pada Kegiatan di Lingkungan Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten
Karawang, ditetapkan bahwa UP diberikan kepada 1) Bidang Perpustakaan
sebesar Rp40.000.000,00 dan 2) Bidang Kearsipan sebesar Rp30.000.000,00,
sehingga pada Bidang Sekretariat mendapatkan UP sebesar Rp80.000.000,00.
Hasil cash opname diketahui bahwa penyimpanan uang tunai tidak dilakukan
di tempat yang aman seperti di dalam brankas maupun tempat penyimpanan
kantor lainnya.
Seluruh UP pada Bidang Sekretariat yang telah ditarik dari bank, lalu
diberikan dan disimpan oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian,
termasuk sisa kas tunai UP atas belanja sebesar Rp8.493.000,00. Bendahara
Pengeluaran hanya menyimpan kas hasil pemungutan pajak atas belanja yang
ditarik dan disimpan di rekening bank pribadi BP.
d. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 903/Kep.05-Huk/2022, besaran UP TA
2022 untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) ditetapkan
sebesar Rp200.000.000,00. Hasil cash opname dan pemeriksaan atas dokumen
pertanggungjawaban TA 2022 dan TA 2021 pada tanggal 04 April 2022
bertempat di kantor Disperindag, diketahui sebagai berikut:

Ali Sopyan

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!