Palembang -Rajawali News
Memasuki masa tenang Pemilu tanggal 10 Februari, sesuai dengan tahapannya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bawaslu, Panwaslu, serta Kasitrantib Kecamatan dan Kelurahan kota Palembang akan melakukan penyisiran dan penertiban atribut Alat Peraga Kampaye (APK) partai baik APK Legislatif maupun APK Presiden, semua harus steril.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan (Kasat) Pol PP kota Palembang, Drs. Edwin Effendi M.Si saat dibincangi awak media di Ruang Rapat Parameswara, Senin (05/01/2024).
“Jadi kami bekerjasama PTSP, Dispemda, Camat, Kasitrantib Kecamatan dan Kelurahan, sesuai tahapannya akan melakukan penertiban karena tanggal 10 Februari sudah harus steril. Kepada pemiliki Reklame yang besar-besar itu penetapan sudah habis, kami minta untuk membuka sendiri, mungkin dari PTSP bekerjasama dengan Dispemda bisa menghubungi dan mengetahui alamatnya,” Ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Cherly Panggar Besi SE., M.Si menambahkan, Sebelum memasuki masa tenang tanggal 7 Februari nanti, Satpol PP kota Palembang bersama KPU rencananya akan mendahului melakukan penertiban APK berdasarkan Peraturan KPU dan Perwali
“Jadi tanggal 7 Februari nanti akan ada penertiban di tiga titik lokasi, diantaranya, Zona satu di Ulu meliputi: Kertapati, Seberang Ulu 1, Seberang Ulu 2, dan Jakabaring. Zona dua di Bandara meliputi: Alang-Alang Lebar, Sukarame, Kemuning, IB.1 dan IB.2. Zona tiga meliputi: Sako, Sematang Borang, Kalidoni, Ilir Timur 1, Ilir Timur 2, dan Ilir Timur 3. Ketiga zona itu yang akan dilakukan penertiban secara serentak, mencakup 18 Kecamatan,” Terang Cherly.
Pihaknya menghimbau kepada para Caleg khususnya, diminta yang memasang diluar, yang ditetapkan di PerKPU maupun Per wali agar dapat melepaskan secara tertib, secara mandiri baleho atau brosur yang sudah terpasang. (Harto)


