Prabumulih, Rajawali News Online
Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan di Sekretaris pemerintah Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan selama ini kurang memberikan contoh yang baik buat masyarakat dan patut dipertanyakan kinerja aparatur negara yang telah bekerja bertahun – tahun lamanya.
BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun 2022 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai berikut.
1. Mekanisme Perubahan APBD Kota Prabumulih Tahun 2022 Tidak Sesuai Ketentuan;
2. Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal pada Lima SKPD Tidak Tepat;
3. Bukti Pertanggungjawaban Belanja ATK dan Cetak pada Empat SKPD Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp200.484.300,00;
4. Bukti Pertanggungjawaban Belanja BBM, Belanja Pemeliharaan, dan Belanja Suku Cadang Sebesar Rp296.260.925,00 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya;
5. Bukti Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Dua SKPD Sebesar
Rp2.188.884.748,00 Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya;Kekurangan Volume
6. Paket Pekerjaan Bangunan dan Jalan pada Dua SKPD Sebesar Rp4.625.395.108,41;
7. Pengelolaan Kas pada Bendahara Pengeluaran Tidak Tertib; dan
8. Pengelolaan Aset Tetap Belum Memadai.
Berdasarkan kelemahan dan ketidakpatuhan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Prabumulih, antara lain agar memerintahkan:
1. TAPD melakukan penyusunan KUA dan PPAS dengan memperhitungkan rencana kebutuhan anggaran pendapatan dan belanja tahun selanjutnya sesuai dengan plafond dan prioritas anggaran yang tepat dan memedomani ketentuan terkait pergeseran dan perubahan APBD dan melakukan verifikasi atas usulan RKA-SKPD;
2. Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepala Dinas Sosial untuk lebih cermat mengevaluasi klasifikasi penganggaran Belanja
Barang dan Jasa dan Belanja Modal dalam RKA SKPD masing-masing sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019
3. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah selaku Pengguna Anggaran untuk menginstruksikan PPTK dan Bendahara Pengeluaran supaya memedomani ketentuan dalam melaksanakan dan mempertanggungjawabkan belanja alat tulis kantor dan belanja cetak dan memproses kelebihan pembayaran sebesar
Rp149.134.000,00;
4. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menginstruksikan Kepala Sub Bagian Keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan untuk melakukan verifikasi kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban belanja BBM, Belanja Pemeliharaan, dan Belanja Suku Cadang dan memproses kelebihanpembayaran sebesar Rp296.260.925,00;
5. Sekretaris DPRD dan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan Pejabat Penatausahaan Keuangan dan PPTK Perjalanan Dinas lebih cermat memverifikasi kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan dan Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp572.946.939,00
6. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum danPenataan Ruang dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untukmenginstruksikan PPK dan Pengawas Lapangan masing-masing pekerjaan lebih cermat mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan yang terpasang sesuai kontrak dan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp4.679.554.131,33
7. Seluruh Kepala SKPD untuk menginstruksikan Bendahara Pengeluaran supaya memedomani ketentuan pengelolaan keuangan daerah dalam hal penatausahaan transaksi kas, pengamanan fisik kas, dan pemberian uang panjar.
8. Seluruh Kepala SKPD untuk menginstrusikan Pengurus Barang Pengguna melakukan pencatatan dan pelaporan Aset Tetap sesuai dengan ketentuan. ******Ali Sopyan


