Selasa, Juni 16, 2026
spot_img

PEMERINTAH ACEH PULANGKAN  NELAYAN ACEH TIMUR

Jakarta, Rajawali News Online

Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh dan Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) memulangkan nelayan asal Aceh usai dibebaskan otoritas Thailand terkait kasus penangkapan ikan ilegal. 

Nelayan itu yakni Muhammad Saidan (41) warga Patua Ali, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. Saidan dipulangkan ke Aceh, Sabtu 26 Agustus 2023, setelah menjalani hukuman dari pihak Otoritas Thailand.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Saidan diketahui telah menjalankan hukuman penjara sejak 17 Juni 2022 lalu. Dia ditangkap atas tuduhan pencurian ikan di laut Andaman.

Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Akkar Arafat, Minggu (27/8/2023), mengatakan Saidan tiba di Jakarta pada 25 Agustus 2023 lalu. Hal itu diketahui setelah BPPA menerima surat dari Kementerian Luar Negeri.

“Surat itu menyampaikan tentang pemulangan satu WNI mantan warga binaan yaitu Kapten Kapal Nelayan Nakri 01 dari Thailand dengan nama Muhammad Saidan asal Provinsi Aceh. Dia telah menjalani masa hukuman penjara atas tuduhan/legal entry, pidana pencurian ikan, dan illegal working di Laut Andaman,” kata Akkar Arafat.

BPPA yang berdomisili di Jakarta mendapat perintah oleh Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan langsung melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Dinas Sosial Aceh untuk memulangkan seorang mantan warga binaan tersebut sehingga tiket kepulangannya bisa di akomodir.

“Jadi sambil berkoordinasi dia (Saidan) juga kita inapkan sementara di Rumah Singgah BPPA dan kemarin 26 Agustus pukul 15.00 Wib diterbangkan ke Aceh menggunakan maskapai Batik Air “, katanya.

Adapun selama menjalani hukuman, kata Akkar, yang bersangkutan ditahan di penjara Provinsi Phuket. Dia tidak sendiri namun ada 10 ABK lainya yang ikut serta ditahan.

“Tapi dalam perjalan tepat pada 12 September 2022, sepuluh ABK ini dibebaskan oleh Pemerintah Thailand dan mendeportasikannya kecuali Kapten Kapal Saidan yang bebas pada Juli 2023 lalu,” ujarnya.

****Tim Rajawali

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!