Sumsel, Rajawali News Online
Setelah menyerahkan seluruh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 kepada pemerintah daerah di wilayah Provinsi Sumsel, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel melanjutkan tugas Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Semester I Tahun 2023.

Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawali News Online Menegaskan agar pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tidak hanya bersifat menggugurkan kewajiban, tapi harus dipandang sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam pembangunan sistem pengendalian intern dalam rangka membangun pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Terlebih, kualitas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan kami banyak menemukan kejanggalan – kejanggalan dalam laporan keuangan secara kualitatif. terjadi tindak lanjut berjalan lambat dan tidak memberikan pengaruh baik dalam pengelolaan keuangan daerah yang dibuktikan dengan terjadinya temuan berulang.Pungkas Ali Sopyan Kepada Awak Media
Ali Sopyan Menambahkan ini terjadi karena kurangnya keseriusan Provinsi Sumsel dalam menindak lanjuti temuan – temuan yang kurang kualitatif terhadap atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022. Diduga wilayah Provinsi Sumsel menjadi sarang Koruptor , ujar Ali sopyan
Berikut ini temuan yang belum ditindak lanjuti :
Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebanyak 20 temuan pemeriksaan, dengan rincian sebagai berikut.
A. Pendapatan
1. Kekurangan Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Sebesar Rp708.935.200,00 dan Pendapatan Bunga Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Sebesar Rp521.580.272,02
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 menganggarkan Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp4.001.707.595.934,00 dan telah direalisasikan sampai dengan 31 Desember 2022 sebesar Rp4.461.152.465.008,25 atau 111,48% dari anggaran.
Diantara realisasi pendapatan tersebut merupakan realisasi Pendapatan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp1.507.131.069.658,25. PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Pemungutan PBBKB dilakukan dengan sistem self assesment yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk mengurus segala urusan perpajakannya secara mandiri mulai dari menghitung, menyetorkan, dan melaporkan sendiri pajak terutang.
Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor yang ditetapkan sebagai Wajib Pungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (Delivery Order/DO). Wajib Pungut berkewajiban untuk menyampaikan data Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) setiap tanggal 5 bulan berikutnya. SPTPD tersebut berisi volume penjualan bahan bakar, lokasi penjualan bahan bakar, sektor pengguna bahan bakar kendaraan bermotor, jumlah PBBKB yang akan disetor, dan koreksi atas data laporan bulan sebelumnya disertai data pendukung. Hasil pemeriksaan dokumen SPTPD,
Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), invoice, dan bukti setor pada delapan perusahaan sebagai Wajib Pungut PBBKB diketahui permasalahan sebagai berikut.
a. PBBKB yang Telah Dipungut Tetapi Belum Disetorkan oleh Dua Wajib Pungut ke Kas Daerah sebesar Rp708.935.200,00 Hasil pemeriksaan dokumen berupa data penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada PT CPE untuk masa pajak bulan Januari 2021 s.d. Februari 2022, PT CPE telah memungut PBBKB tetapi belum menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp704.995.200,00. Berdasarkan kondisi tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengirimkan Surat kepada PT CPE dengan rincian sebagai berikut. Surat tagihan Pajak Daerah PBBKB untuk bulan Januari – September 2021 dan bulan Januari – Februari 2022 Nomor 973/II/000919/Penda tanggal 26 Agustus 2022; dan
2) Surat Teguran I Nomor 001343/II/ST/PENDA tanggal 22 Desember 2022. Atas surat tersebut tidak ditindaklanjuti oleh PT CPE. Selain itu, PT SIn pada masa pajak bulan Mei 2022 telah memungut PBBKB berdasarkan dokumen SPTPD sebesar Rp76.393.750,00, tetapi baru menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp72.453.750,00, sehingga terdapat PBBKB yang belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp3.940.000,00.
Dengan demikian, PBBKB yang belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp708.935.200,00 (Rp704.995.200,00 + Rp3.940.000,00). Rincian pada Lampiran 1. b. Keterlambatan Penyetoran PBBKB oleh Wajib Pungut Belum Dikenakan Bunga Sebesar Rp521.580.272,02 Hasil pengujian data penjualan yang disampaikan oleh masing-masing perusahaan diketahui terdapat keterlambatan penyetoran PBBKB yang telah dipungut. Atas keterlambatan tersebut, belum dikenakan dan belum ditagihkan bunga keterlambatan penyetoran kepada masing-masing Wajib Pungut sebesar Rp521.580.272,02, dengan rincian per masing-masing perusahaan terdapat pada
Rincian bunga per perusahaan dan per transaksi pada Lampiran 1. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pada:
- Pasal 47A ayat (2)
***Red


