Sumenep, Rajawali News
Kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh korban atas nama Hastina (35), warga Dusun Gunung Malang, Desa poteran Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, ke Polres Sumenep, Berbuntut Panjang.Upaya damai kasus penganiayaan di Sumenep Yang dilakukan Polres Sumenep Gagal, Kamis (05 Januari 2023).
Langkah tegas yang dilakukan oleh Penyidik Polres Sumenep yang menyita publik ini mendapatkan apresiasi dari sejumlah elemen masyarakat tak terkecuali ormas brigade 571 Trisula macan putih wilayah Madura, langkah tegas yang diambil Penyidik Polres Sumenep ini membuat kepercayaan publik kembali terhadap institusi Bhayangkara tersebut

Kanitreskrim Polres Sumenep, Ipda H. Moh. Sirat menyamapikan pihaknya sudah melakukan konfrontasi antara kedua belah pihak yang dituangkan dalam berita acara (BA) . Selain itu, juga sudah mengirimkan ke SP2HP. Penyidik akan Segera melakukan gelar perkara.
Ya, Mas. Kami sudah melakukan konfrontasi yang dituangkan dalam BA konfrontasi Kamis, 5 Januari kemarin,” tandas Sirat memberikan klarifikasi kepada Awak Media , Jumat (6/01/23) sore,Pungkasnya

Ahmad Zaini, pengacara korban dari LBH Cakraningrat Bangkalan, menjelaskan hasil konfrontasi Tersebut tidak ada titik terang keduanya sama sama bertahan,namun menurut ZAIN AHMAD ada pernyataan dari pihak Terlapor mengakuinya bahwa jam 18 wib dari tiga Terlapor mendatangi rumah korban dg alasan untuk mempertahankan masalah Nomer HP dan ditanya Apakah melakukan pengeniyaan terhadap korban HARTANI tidak hanya pegang Dan pihak Terlapor menyangkal dg adanya korban ada cakaran di kedua lengannya dan muka korban, menurut Terlapor korban mencakar sendiri.
Ahmad Zaini Menambahkan pihak Terlapor Uda ada pengakuan meskipun tidak mengakui pengeniyaan terhadap korban .
Sedangkan korban HARTANI selaku korban tetap dalam keterangannya yang tertuang dalam BAP apalagi korban HARTANI sudah dilakukan pemeriksaan VISUM Di RSUD Sumenep yang didampingi anggota polres Sumenep dan bukti pendukung lainnya seperti Saksi Saksi dan yang menyatakan bahwa mimang ada Keributan di rumah korban, Pungkasnya
Selanjutnya Awak Media Rajawali News meminta pendapat ketua Ormas brigade 571 Trisula macan putih wilayah Madura Menurut Sarkawi selaku ketua ormas brigade 571 Trisula macan putih wilayah Madura Yang mendapat kuasa pendampingan terkait kasus pengeniyaan terhadap korban HARTANI Dusun gunung malang Desa’poteran kec Talango sejak tgl 20 September 2022.Yang mana kasus tersebut sudah ditangani oleh penyidik IDik Pidum polres Sumenep kasus Tersebut sudah dilakukan pemeriksaan
Dari itulah penyidik melakukan langkah untuk dilakukan pemeriksaan konfrontasi Mempertemukan pihak korban dan saksi yg diajukan pelapor yg di dampingi oleh pengacaranya Dangan pihak Terlapor dan Saksi yg diajukan terlapor juga didampingi oleh pengacara terlapor,dan sekalian Saksi yg masuk dalam BAP tanggal 04 Januari 2023 di ruang IDik Pidum polres Sumenep,
Kita doakan dan dukung penuh Polres Sumenep yang selalu mengayomi dan melindungi rakyat Indonesia dan senantiasa menjaga amar makruf nahi mungkar menjaga keselamatan rakyat Indonesia yang merupakan hukum tertinggi,”pungkas Sarkawi Kepada Awak Media Rajawali News
Reporter Liputan : Firman


