Indramayu, Media Rajawali News
BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian interen maupun ketidakpatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Indramayu tahun 2020 dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut:
- Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai
dengan Sebenarnya Sebesar Rp126.950.000,00. Hal tersebut mengakibatkan kelebihan
pembayaran Belanja BBM sebesar Rp126.950.000,00; - Kekurangan Volume Pekerjaan atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Tiga
SKPD Sebesar Rp1.014.944.597,56. Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran
atas 13 paket pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan sebesar
Rp1.014.944.597,56; - Realisasi DAK Fisik Tahun 2020 pada Dinas Pendidikan Tidak Digunakan Untuk
Pengadaan Sarana dan Prasarana TKN, SDN dan SMPN Sebesar Rp5.549.732.760,00.
Hal tersebut mengakibatkan indikasi kerugian daerah atas pungutan uang DAK fisik
Tahun 2020 dari Kepala Satuan Pendidikan penerima bantuan sebesar
Rp5.549.732.760,00;
Kekurangan Volume Pekerjaan atas Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sebesar Rp1.253.070.024,35. Hal tersebut
mengakibatkan kelebihan pembayaran atas 19 paket pekerjaan peningkatan jalan, irigasi
dan jaringan sebesar Rp1.253.070.024,35; - Kemahalan Harga Pengadaan Sembako Beras atas Kegiatan Jaring Pengaman Sosial
Covid-19 pada Dinas Ketahanan Pangan Sebesar Rp3.443.114.800,00. Hal tersebut
mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp3.443.114.800,00.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati
Indramayu antara lain agar menginstruksikan: - Sekretaris DPRD memproses kelebihan pembayaran Belanja BBM sebesar
Rp126.950.000,00 dan mengembalikan ke Kas Daerah; - Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PUPR, dan Kepala Dinas Koperasi, UKM,
Perdagangan dan Perindustrian memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan
volume pekerjaan sebesar Rp1.014.944.597,56 dan mengembalikan ke Kas Daerah; - Kepala Dinas Pendidikan memproses indikasi kerugian daerah atas pungutan uang DAK
fisik Tahun 2020 dari Kepala Satuan Pendidikan penerima bantuan sebesar
Rp5.549.732.760,00 dan mengembalikan ke Kas Daerah; - Kepala Dinas PUPR memproses kelebihan pembayaran pada 19 paket pekerjaan
peningkatan jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp1.253.070.024,35 dan mengembalikan
ke Kas Daerah; - Inspektur Kabupaten Indramayu mengaudit kewajaran harga pengadaan beras pada paket
sembako kegiatan jaring pengaman sosial Covid-19, dan melaporkan hasilnya kepada
Bupati.
Kelemahan dan rekomendasi perbaikan secara rinci dapat dilihat dalam laporan
****( Ali sopyan )


