Kalimantan Barat Sukadana – KKU ‘’ Rajawalinews.online ‘’
Korupsi merupakan suatu kasus yang sering terjadi pada pelaksanaan proyek, modus korupsi dalam identifikasi terhadap proyek konstruksi dengan fakta yang ada terendus disinyalir indikasi kuat adanya potensi Korupsi dalam Proyek di wilayah pembangunan Jembatan Gantung Dusun Sumber Baru – Dusun Sumber Jaya – Dusun Wonodadi Durian Sebatang Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara (KKU)-Sukadana Kalimantan Barat (Kalbar).

Proyek milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga satuan kerja pelaksanaan jalan Nasional wilayah.I Provinsi Kalimantan Barat atau Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Pontianak dalam pelaksanaan Proyek Jembatan Gantung di Seponti. Ada temuan proyek asal kerja dan adanya potensi Proyek MARK-Up terendus Proyek Ladang Korupsi. Terkesan proyek Jembatan Gantung adanya pengurangan volume proyek dan tidak sesuai spesifikasi. Pelaksana Proyek PT.ANANDA ANABUANA dengan Nomor Kontrak: 14/PKS/Bb20.5.5/2021 bersumber dana APBN TA. 2021.

Proyek Jembatan Gantung di Kecamatan Seponti KKU-Sukadana indikator disinyalir ladang Korupsi. Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) terkesan petunjuk pengaturan proyek Mark-Up desain proyek ladang korupsi sisteming berjema’ah, dengan berkedok proyek jembatan Modus korupsi proyek mengurangi item atau volume pekerjaan saat melaksanakan proyek dan mengerjakan proyek tidak sesuai dengan perencanaan awal. Adanya potensi manipulasi data dan laporan serta menaikkan nilai ataupun persentase material. Sehingga dari modus korupsi yang diindikasikan adanya potensi kerugian Negara bernilai minimalis Ssyuurrr.

Periksa Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Pontianak Kalbar dan Direktur Utama PT. ANANDA ANABUANA sebagai pelaksana proyek bersama modusnya proyek Mark Up ladang proyek korupsi berjema’ah dengan meninggikan harga pengadaan dan mutu kualitas proyek yang tak jelas. Indikasi Korupsi Proyek Jembatan Dinas PU Provinsi untuk di periksa bersama Aparat Penegak Hukum (APH) Tim Khusus Kejati (Kejaksaan Tinggi) Pontianak Kalbar dan Dittipidkor Polda Kalbar untuk segera bertindak.
Kegagalan proyek jembatan mengakibatkan kekecewaan masyarakat pengguna akses jembatan tersebut, volume atau kuantitas pekerjaan dalam pelaksanaan proyek tidak sesuai petunjuk teknis dalam pengadaan satuan barang/jasa, dalam pelaksanaan proyek jembatan gantung yang gagal tersebut membuat masyarakat resah dan teramat kecewa dengan proyek asal-asalan itu.
Diungkapkan salah satu warga masyarakat setempat “Indra Gunawan’’ pada RN, Minggu (22/05/22), “Proyek Jembatan Gantung ini dibangun pada TA.2021 dan pada tahun 2022 Jembatan sudah rusak, dalam pengadaan tanah penimbunan sisi bahu Abudment datang dari luar menggunakan Ponton,”ungkapnya.
Di sisi pondasi jembatan penyambung kerangka sudah pada rusak dan pecah-pecah, itu rawan akan kecelakaan bila jembatan gantung di lintasi dengan beban yang berat. Jembatan tersebut sejak di bangun sudah ada yang rusak hingga sampai saat ini kerusakan jembatan itu bertambah parah,” paparnya.’’
Ini proyek sangat membuat kami kecewa, karena ini Daerah kita dan uang dalam pembangunan ini adalah uang pajak yang kita bayar dan kembali dalam bentuk pembangunan. Jembatan di bangun dengan melintasi sungai Durhaka dengan panjang ± 200 Meter. Saya meminta kepada Pak Gubernur agar segera memperbaiki proyek asal kerja ini dan kepada APH agar mengaudit dan memeriksa pihak kontraktor dan pelaksana, yang mana proyek terkesan Mark-Up serta adanya potensi kerugian keuangan Negara dalam proyek asal-asalan ini. Bilamana ada temuan untuk di proses secara mendalam siapa-siapa saja yang terlibat dalam Korupsi proyek.
Adanya indikasi temuan fakta pengurangan volume mutu dari pondasi jembatan hingga rawan terjadi runtuh (failure). Pada abudment 1, dan 2 serta pilar 4 dinyatakan tidak aman untuk kondisi ideal layaknya jembatan yang di bangun pada umumnya berdasarkan petunjuk desain dan teknis,” tandasnya Indra Gunawan.*##(Yan)


