Kalimantan Barat Ketapang ‘’ Rajawalinews.online ‘’
Segerombolan kasus korupsi pengadaan barang/jasa terkesan kuat, kebal hukum dan anti hukum dalam proses pengadaan proyek Sanitasi yang dilaksanakan DPUTR. Untuk ke sekian kalinya temuan tim Media Rajawalinews (RN) Group Rabu (18/05/22),” Mulai dari hasil pekerjaan tidak sesuai dan proyek tidak ada pungsi serta Azas manfaatnya, serta proyek Mark-up berpotensi proyek Ladang Korupsi hingga kesalahan tim teknis. Dalam pelaksanaan serta penyerapan aliran keuangan DAK.TA.2021 yang di kelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Jln. Jendral Sudirman Kelurahan Tengah Kec. Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar).

Temuan Tim RN terkait pekerjaan bentuk modus proyek Sanitasi tidak sesuai RAB, harga satuan pengadaan diperbengkak oleh PA, PPK dan Suplayer yang di SK’kan Kepala Dinas PUTR Cs berupa mafia dan maling uang Negara dari spesifikasi teknis dan volume pekerjaan tidak sesuai kontrak, hingga ada indikasi manipulasi hasil pekerjaan. Bahkan ada juga kasus pemalsuan dokumen hasil pekerjaan atas pelaksanaan kontrak proyek Sanitasi yang di kelola Dinas PUTR. Permasalahan lainnya yang cukup dominan yaitu kasus korupsi pengadaan proyek Sanitasi sumber DAK.TA.2021 bersama analisis temuan Tim RN saat Investigasi dilapangan.

Pertama, persekongkolan vertikal (antar penyedia dan pengelola) bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jenis kesalahannya beragam pasal hingga tidak tentu pasal dalam penyerapan keuangan DAK yang cukup signifikan dan komplit dalam penyelewengan anggaran serta penyerapan anggaran dalam pengadaan proyek Sanitasi TA.2021 tersebut.

Adanya pengendalian kontrak oleh PPK dalam Kedinasan DPUTR yang bersifaf intimidasi dari penyerapan anggaran termen 1 proyek Sanitasi di sekian Desa yaitu memanfaatkan KSM untuk mendapatkan uang termen tahap satu dengan modus menggunakan tanda tangan pengelola proyek Sanitasi sebagai perlengkapan jalan tujuan untuk merampok keuangan Negara modus proyek Sanitasi oleh PPK dalam tubuh DPUTR Bidang Cipta Karya (CK).

Pembayaran ke penyedia dan laporan progress tidak sesuai realisasi yang dilaksanakan Dinas PUTR antara PPK dan Pelaksana proyek Sanitasi, mayoritas kasus korupsi tidak hanya menggunakan satu modus penyimpangan. Bermacam cara maling dan begal uang Negara yang dilakukan orang-orang pintar dalam kegiatan paket proyek Sanitasi bersumber DAK.2021 yang di kelola PPK dan Suplayer atas memo Kadis DPUTR sebagai pemilik proyek, pelaksanaan proyek terendus maling serta garong uang Negara modus proyek DAK, dalam persekongkolan pekerjaan proyek tidak ada fungsi serta azas manfaatnya. Alur dan jalur indikator korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) cenderung berlangsung sistem pengalokasian anggaran tidak transparan. Sehingga, menimbulkan celah praktik sudut pandang Mafia anggaran yang terjadi dalam penyerapan DAK.TA.2021 bentuk modus Korupsi berjema’ah.
Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2021 disinyalir dalam praktiknya di DPUTR belasan milyaran yang dikelola mantan Ka. DPUTR beserta rekannya dalam pelaksanaan maupun pencairan serta pengadaan satuan barang/jasa yang mana modus operandinya menggunakan pihak ketiga mengatasnamakan suplayer dan PPK yang di SK’kannya oleh mantan Kepala Dinas PUTR Ir.Sukirno.
Terindikasi disinyalir kuat dugaan menghantam serta merampok keuangan aliran DAK dengan aturan penyalahgunaan wewenang dalam kekuasaan jabatannya sebagai Kepala Dinas PUTR Kab.Ketapang Kalbar yang tak lepas peran aktif PEMDA, kekuasaan para gerombolan elit perampok dan begal keuangan Negara di insternal PEMDA (Pemerintah Daerah) Kab.Ketapang yang aman dan makmur serta tak terjamah oknum aparat penegak hukum terutama di bidang tindak pidana korupsi, pelaku dan aktor gerombolan rampok uang Negara makmur dan aman, sungguh luarbiasa di balik Proyek Sanitasi yang di kelola DPUTR dan Pemerintah Ketapang Kalbar.
Keuangan Negara bentuk DAK terindikasi disalahgunakan dalam bentuk proyek swakelola dan pengadaannya disinyalir di kelola bersama rekan mantan Kepala Dinas PUTR Ir. Sukirno beserta PPK Cs, modus mengatasnamakan suplayer atas kepemilikan proyek di sekian Desa. Pengalokasian keuangan DAK TA 2021 mengindikasikan adanya oknum pihak Pemda ikut serta mengohet dan merampok keuangan Negara bersumber keuangan DAK TA 2021 bersama kekuasaan dalam jabatannya.
Contohnya, membangun proyek pengolahan limbah kotoran masyarakat di sekian Desa se-Ketapang Kalbar dengan DAK milyaran diswakelolakan dan pengadaannya diadakan Kepala Dinas PUTR sebagai PA dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pengalokasian DAK ke proyek Pemerintah dengan modus diswakelolakan berpotensi merugikan Negara milyaran akibat proyek modus swakelola adanya penyimpangan mengatasnamakan pelaksana proyek Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sebagai berok kambing hitamnya.
Ikwalnya, Pencairan Tahap.1 Ketua KSM yang di SK-kan Kades di sekian Desa hanyalah formalitas untuk sebuah tanda-tangan saja, sesuai persyaratan dari Bank agar bisa melakukan pencairan dan uang pencairan milyaran tersebut diambil oleh Suplayer. Pencairan Tahap.1 Proyek DAK TA.2021 tersebut ditahan suplayer, Ketua KSM hanya menanda-tangani saja untuk pencairan proyek, dalam pencairan Ketua KSM hanya mendapatkan 5% dan sisa semua uang pencairan tahap 1 dirampok serta di begal suplayer yang konon katanya untuk pembelian alat dan mesin serta pralon yang akan diadakan dan dibelikan langsung oleh perencana Dinas PUTR yaitu ‘’ PPK atas persetujuan mantan Kadis PUTR.
Ketua KSM yang telah di SK-kan Kades (Kepala Desa) hanya dimanfaatkan untuk kepentingan Kepala DPUTR sebagai PA (Pengguna Anggaran) dan pemilik proyek PPK mengambil aliran DAK dari Ketua KSM yang telah dilaksanakan dengan alasan untuk pembelanjaan pengadaan proyek Sanitasi, KSM hanya dijadikan alat serta formalitas saja untuk menjalankan aksi korupsi milyaran dari anggaran DAK TA 2021 dari keuangan Negara (Daerah) yang di kelola DPUTR Kabupaten Ketapang Kalbar. Indikator gerombolan Pejabat Korupsi PEMDA di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terutama di DPUTR dalam wewenang jabatan menghantam aliran DAK TA 2021 yang kuat adanya indikasi disinyalir unsur pidana korupsi sistematis berjema’ah, ilustrasi merugikan Negara milyaran rupiah.
Seyokyanya Kabagreskrim Tipidkor Mabes Polri memeriksa intensif keuangan Negara aliran DAK.TA.2021 yang di rampok para gerombolan pejabat berdasi di seputaran PEMDA dan di SKPD DPUTR Ketapang Kalbar dalam bentuk proyek Sanitasi yang sarat penyimpangan untuk kepentingan kelompok dan individu, dalam kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri yang bersifat terselubung masif dan terstruktur jaringan terorganisir, hingga sampai saat ini pelaku dan aktor korupsi di DPUTR aman dan makmur. Ada apa bersama kuasanya panglima hukum tak berbuat hingga mengundang pertanyaan di balik korupsi Proyek Sanitasi yang penyerapannya abal-abal dan aliran dana DAK terserap 100%. Tidak ada pungsi dan Azas manfaatnya hingga sampai saat ini.
Rakyat Ketapang Kalbar menjadi korban dengan ulah kejahatan santun gerombolan penguasa di Dinas dan Pemerintah yang beraroma korupsi sistematis berjema’ah yang hingga sampai saat ini terkesan aktor intelektual dan pelakunya aman tak tersentuh oknum aparat petinggi hukum. Tim RN mendesak aliran DAK.TA.2021 untuk segera di audit secara intensif yang konon Negara dirugikan milyaran rupiah akibat ulah dan kekuasaan para gerombolan perampok keuangan Negara bentuk Proyek Sanitasi mengatasnamakan masyarakat miskin dan kecil sebagai alat untuk menghantam keuangan Negara bersama gerombolan pejabat di DPUTR. Perampok aliran anggaran DAK TA.2021 belasan milyar dalam proyek Sanitasi amburadul ‘’Tak Terjamah Hukum?
Setau Tim RN proyek Sanitasi yang ada di Kab. Ketapang dikerjakan oleh kontraktor dan satu kontrakor bisa mengerjakan hingga 10 titik pekerjaan. seharusnya proyek Sanitasi dikerjakan oleh masyarakat bukan dikerjakan oleh kontraktor yang sarat kepentingan seperti yang ada. Penyedia sarana Sanitasi berbasis masyarakat bukan di Sub kan kepada kontraktor yang nakal dan tidak bertanggungjawab, yang hanya mencari keuntungan pribadi dan kelompok pola proyek korupsi.*## (Tim Rajawali)


