Jumat, Juni 19, 2026
spot_img

Panglima Hukum Takut Ama Oknum Penguasa Pemerintah Babat Hutan Lindung Jadikan Kebun Sawit Pribadi

Kalimantan Barat Ketapang ‘’ Rajawalinews.online‘’

Kesekian kalinya pemberitaan terbit di Media Rajawalinews (RN) Group.’’ Hukum Jaman Now bikin Rakyat binggung 7 keliling. Pasalnya, hukum berlaku buat rakyat miskin dan kecil, pelaku kejahatan perusak kawasan HL-HP dari instruktur oknum pejabat Pemerintahan Daerah tidak terjamah hukum, bilamana pelakunya rakyat miskin dan kecil ‘Hukum Antusias’ menindak serta memenjarakannya, sungguh luarbiasa hukum ini.

Dok: Pembibitan sawit milik oknum Pemerintah di tanam di kawasan Zona HL dengan nyali kelas tinggi ,, Hukum Takut bersama penguasa” dia babat Hutan Lindung aman dan terkendali.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) semestinya bertindak tegas mengambil tindakan hukum dalam perusakan hutan di kawasan HL (Hutan Lindung) dan zona terlarang, pelaku perusakan Hutan Lindung untuk sebuah investasi perkebunan kelapa sawit tanpa izin, apa lagi rusak kawasan HL dijadikan kebun sawit milik pribadi oknum pejabat Pemerintah Daerah dalam kekuasaan serta kuasanya kala kini.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
Dok: Kebun sawit milik oknum pejabat Pemerintah Daerah yang menanam sawit di kawasan Zona terlarang dan sudah panen raya. Aparat Panglima hukum Takut bersama pemilik kebun dan oknum Pemerintah Daerah tertawa serta tersenyum. Ada apa di balik penguasa mafia tanah di Ketapang Kalbar.

Kebun sawit di kawasan HL tanpa izin menggunakan kekuasaan dalam jabatan, mengingat aturan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sepantasnya aturan dan hukum diterapkan terhadap pelaku perusakan Hutan Lindung (HL) di Desa Mahawa Kec. Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar).

Namun kilas balik apakah hukum bocor masuk Angin atau Takut bersama oknum Pemerintah Daerah babat kawasan HL dijadikan kebun sawit milik Pribadi dan Kelompok serta mengatasnamakan masyarakat awam dan kecil untuk sebuah manuver menguasai kawasan yang bersifat melawan hukum.

Dia seorang penguasa, barang tentu konco mitra di atas panglima hukum sebagai backing dalam perusakan HL? Seorang oknum penguasa pemimpin pejabat di Daerah semau serta sebisanya dia melakukan perbuatan melawan Hukum dan terkesan kebal hukum, aparat penegak hukum Bisu serta Bungkam tak berkutik dibuatnya, apakah hukum tak berlaku buat sang pelaku perusak Hutan Prima di kawasan Hutan Lindung?

Dok: SKT yang terbit di kawasan Hutan Lindung mengatasnamakan masyarakat, arahan/petunjuk dari oknum aparat Pemerintah Daerah. Panglima hukum Takut dan Diam, Ada apa? Sungguh luarbiasa

Indikasi disinyalir perusak kawasan HL dan tanam sawit tanpa izin, apa itu aturan dan hukum yang membenarkan? Ada apa di balik hukum, seorang oknum pejabat Pemerintah Daerah melakukan perbuatan melawan hukum, namun hukum diam. Apakah hukum tak berlaku buat sang penguasa perusakan hutan atau takut dan bisu bersama kekuasaan sesaat tersebut di Kabupaten Ketapang Kalbar?

Dok: Kawasan HL – Hp yang di babat dan di rubah oknum Pemerintah Daerah dijadikan kebun sawit pribadi dengan modus mengatasnamakan masyarakat setempat dan investor, dasar untuk mengelabui Hukum.

Kebun sawit milik penguasa babat kawasan HL dan di rubah menjadi kebun sawit tanpa izin sebesar ± 850 Ha milik oknum Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang Kalbar bersama kuasanya. KLHK diam serta tak berbuat dalam melakukan pungsi serta tugasnya terutama, Kehutanan Provinsi Pontianak diam dan bisu di balik perusakan kawasan HL dengan luas bernilai fantastis, ada apa bersama Panglima Hukum dalam kejahatan perusakan Hutan yang dilakukan oknum penguasa Daerah dan oknum pejabat Daerah yang berwenang di Ketapang Kalbar.

Hukum perusakan Hutan berlaku buat masyarakat miskin dan kecil, pemilik kebun rusak kawasan Hutan Lindung dan di mana jutaan m³ kayu di kawasan HL yang berubah status menjadi kebun sawit milik oknum pejabat Daerah tanpa ijin aman-aman saja. Pemerintah yang berkuasa di balik kekuasaan yang menyimpang dari kekuasaan dalam kepemerintahan memberikan prilaku contoh perbuatan melawan Hukum merusak kawasan HL dijadikan kebun sawit bekerjasama dengan pengusaha dan mengatasnamakan orang lain di balik semua kekuasaan membabat kawasan HL.

Atas nama orang lain namun di belakang adalah milik oknum pejabat Pemerintahan Daerah dalam berinvestasi menggunakan kekuasaan dalam jabatan menyimpang. Kebun sawit milik oknum pejabat Pemerintah Daerah tidak memiliki ijin dan sejenisnya. Yang lebih celakanya, kebun sawit yang terletak di Desa Mahawa Kec.Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) tidak memiliki informasi publik seperti nama CV atau PT atas perusahaan. Terindikasi tidak jelas legalitas Standing kebun sawit yang terletak di Desa Mahawa rusak Hutan Lindung dan lingkungan.

Tim RN konfirmasi bersama Mandor kebun sawit tersebut, dikatakannya,” Humas kebun sawit ini berada di kampong namanya Pak Misli. Kebun sawit ini tidak memiliki nama dan luas kebun sawit ini ± 800 – 850 Ha,” ujarnya Haryono sebagai Mandor di kebun sawit tersebut. Lanjut dikatakan,” Saya minta ini harus di naungi Pemerintah Kab.Ketapang, kebun Sawit ini ada masuk di kawasan HL dan kebun sawit ini sudah panen raya,”ungkapnya Haryono mandor kebun sawit yang tak bernama.

Hukum tidak berlaku buat pemilik kebun sawit di kawasan HL. Kebun sawit milik oknum pejabat Pemerintah Daerah Ketapang Kalbar rusak kawasan HL, dia mengarap di kawasan Zona terlarang aman dan tentram, artinya setiap kawasan HL di Kalbar bisa di garap untuk kepentingan oknum pejabat Pemerintah Daerah yang berkuasa tanpa kecuali. Hukum tak berlaku buat oknum pejabat terkait. Faktanya, kawasan HL di garap serta di rusak di ganti tanaman sawit dan merubah status kawasan tanpa izin tetap aman terkendali hingga saat ini.

Hukum takut dan bungkam dalam menindak kejahatan terorganisir oknum pejabat Daerah yang melakukan perbuatan melawan Hukum. Di balik kekuasaan yang menyimpang dalam wewenangnya perusakan kawasan zona HL- HP di Desa Mahawa Kecamatan Tumbang Titi Kab.Ketapang Kalbar pelakunya kebal dan anti hukum.

Modus perusakan Hutan oleh pelaku oknum pejabat Daerah dengan bermacam juta alasan, rusak dulu baru kongkalikong urus izin, itulah kelebihan dari kejahatan oknum penguasa pejabat Daerah, dia tinggal atur serta Setting yang mana rawan dalam target hukum buatnya.

Surat Keterangan Tanah (SKT) di buat dengan cara-cara tidak masuk akal, pemilik SKT di kawasan HL mengatasnamakan warga setempat untuk memuluskan perbuatan menghantam kawasan HL. 1 orang bisa memiliki sampai 20 (dua puluh) SKT. Luar biasa mafia mengatasnamakan masyarakat setempat demi untuk keamanan oknum pejabat Pemerintah Daerah di balik Layar. Panglima Hukum diam apakah takut bersama oknum penguasa Pemerintah Daerah yang babat Hutan Lindung dijadikan kebun sawit pribadi dengan cara tidak masuk akal mengatasnamakan masyarakat dan Investor dijadikan alat.*##( Tim Rajawali )

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!