Cirebon,Media Rajwali News
Supriyanto,SH orang Tua NH(Terdakwa) menganggap Pasal yang disangkakn terhadap anaknya(terdakwa)tidak tepat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU)Andry,kasus 363 kuhp.
Dianggap tidak tepat,lantaran disangka dengan menggunakan pasal tindak pidana 363 ayat(1)ke 4 dan ke 5,menurut Supriyanto,kasus yang kini menjerat anaknya(terdakwa)merupakn deretan atau turut serta membantu dari pelaku utama yang melakukan kejahatan bernama Rohmani yang sudah diadili dan diponis 2 tahun penjara.
Sekiranya penyelesaian kasus seharus nya Pasal 56 Kuhp,itu pun harus disertai dengan 2 alat bukti permulaan yang cukup.
Maka itu,Supriyanto orang tua NH,menyebut Jaksa Andry dianggap keliru dengan menerapkan pasal itu kepada anaknya.Lantaran sejumlah fakta dan perbuatan dianggap tidak sama dengan dakwaan Jaksa.
” saya sangat mengapresiasi Ketu Dpp Wrc Ali Sopyan.yang mengatakan,surat dakwaan dapat dianggap sah apa bilah memenuhi 2(dua) syarat,yaitu syarat formil dan syarat materil sebagaimana dirumuskan dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan b Kuhap.pungkas supriyanto kepada awak media in Rajwali News.(Sy)


