Selasa, April 21, 2026
spot_img

Kebun Sawit PT.LAB Cemari Lingkungan dan Rusak Kawasan “Oknum Terkait Masuk Angin“

Kalimantan Barat Ketapang ‘’ Rajawalinews.online ‘’

Peran serta masyarakat dalam mengawasi adanya bahaya ancaman kejahatan lingkungan (pencemaran air, udara dan tanah) sangat diperlukan, karena ini merupakan masalah bersama, maka dapat diasumsikan bahwa di dalam masyarakat yang bersangkutan, bahaya atau ancaman kejahatan lingkungan juga tinggi.

Dok: Iebun sawit PT. LAB alih pungsi lahan dan cemari lingkungan terkesan tak terjamah hukum di balik kejahatanya, ada apa bersama penguasa terkait.

Dengan demikian dapat diduga (diprediksi) bahwa kejahatan perusak lingkungan akan terselenggara dengan baik, bila diindikasikan ada peran Kong Kalikong atau bermain Boca-Boci antara pengusaha dan oknum Pemerintah di tingkat Daerah dan Pusat. Laksana ular piton nelan kambing begitu juga Fakta kejahatan perusak lingkungan hilang dan sirna dengan berjalannya waktu, Ular memakan Kambing tinggal bau yang tertinggal (Kotoran Limbah).

Dok: PT.LAB rusak kawasan terlarang dan cemari lingkungan untuk kesekian kalinya aman dan makmur, tak ada yang larang dan tak ada yang menindak secara hukum dan UU yang berlaku. Masyarakat curiga ada permainan Kong Kalikong antara pemegang kuasa dan pengusaha.

Kejahatan lingkungan dan kawasan sebagai kejahatan seriusitas tinggi, ketidaktahuan atau ketidaksadaran masyarakat korban dari kejahatan lingkungan yang ada. Dampak serta jenis perusakan lingkungan, seperti polusi, pembuangan limbah beracun, alih pungsi kawasan zona terlarang dan penebangan liar.

Masalah dan tindakan hukum kejahatan perusak lingkungan selalu terabaikan, terkesan tidak ada tindakan dari tingkat Daerah hingga Pusat, pelanggaran hukum sebagai pukulan telak merugikan masyarakat. Pemberian hukuman untuk pelanggaran itu sanksi yang sah.

Pada umumnya pelanggaran dan perusakan dilakukan dengan sengaja dan secara sadar oleh si pelanggar. Diindikasikan dan disinyalir PT.LAB cemari lingkungan dan rusak kawasan namun oknum terkait pura-pura tak tau dan masuk angin, terkesan pembiaran dan adanya potensi bekerjasama dalam perusakan lingkungan bersifat masuk angin bocor kecil tapi mengeliling.

Dok: Ketua PMPKS angkat bicara PT. LAB rusak lingkungan dan limbahnya cemari kehidupan makhluk hidup, agar segera di periksa Pencemaran dan perusak kawasan oleh pelaku perusahaan PT. LAB di Kecamatan Sandai Kab.Ketapang Kalbar.

Ketua Forum Masyarakat Perduli Kecamatan Sandai (PMPKS) sebagai ketua pemantau limbah PT.LAB (Lanang Agro Bersatu) Sampurna Tbk mengatakan pada Media Rajawalinews (RN) senin (25/04/22),”Temuan yang ada antara lain Limbah yang sengaja dialirkan ke arah Sungai Kediuk,”ucapnya tegas.

Dengan kesengajaannya mengalirkan limbah ke Sungai Alam yang menjadi sumber kehidupan makhluk hidup, air yang dibutuhkan untuk keperluan sehari-hari di sekian Desa terindikasi tercemar oleh Limbah PT.LAB, mereka tidak menggubris temuan kita, seolah-olah mereka benar. Pihak PT.LAB seakan-akan tidak menghargai kita yang sudah jelas menemukan pencemaran lingkungan di Sungai Kediuk Desa Sandai Kec.Sandai Kab.Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar).

Saat kita mengkonfirmasi manajemen PT.LAB “Rusli”. Kita tak bisa mengerti, mereka mau menang sendiri, jelas sudah perusakan kawasan dan pencemaran lingkungan oleh PT.LAB, bikin kolam penampung limbah langsung dialirkan ke sungai alam yang mana di bawah air pembuangan limbah melewati sekian Desa.

PT.LAB membuat kolam seolah-olah mengamankan limbah, faktanya ini limbah langsung dialirkan ke sungai yang luas di sekian Desa yang secara langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan dan mengancam kelangsungan kehidupan manusia. Ini jelas-jelas adalah pencemaran lingkungan dan perusakan kawasan zona terlarang,” terang ungkapnya Ketua PMPKS Juliannadi.

Pelaku indikator perusakan dan pembabatan sekaligus perusak zona terlarang dan pencemaran lingkungan di sekian Desa terkesan aman dan terkendali, ada apa dibalik ini semua bersama kekuasaan pelaku pengusaha perkebunan kelapa sawit PT. LAB untuk kesekian kalinya merusak kawasan dan lingkungan tidak ada tindakan tegas dari oknum aparat Daerah, Provinsi dan Pusat.

Seyokyanya Bapak Presiden RI H. Ir. Joko Widodo (Jokowi), Kementerian LHK dan pejabat berwenang terkait lingkungan hidup untuk bertindak tegas terhadap PT. LAB yang merusak lingkungan dan merusak kawasan hutan dengan ijin bentuk abal-abal agar diperiksa dan tetapkan tersangka pelakunya. Agar masyarakat Kec. Sandai Kab. Ketapang Kalbar bisa merasakan hukum yang berjalan tegak lurus membela masyarakat kecil bukan membela siapa yang bayar! *## (Tim Rajawali)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!