Selasa, April 21, 2026
spot_img

90% Ormas/LSM Diduga Jadi Kontraktor Proyek: Fungsi Kontrol Sosial Terancam dan Kualitas Kerja Dipertanyakan

Jakarta, DN-II Terdapat temuan signifikan mengenai pergeseran fungsi utama Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di berbagai daerah di Seluruh wilayah Indonesia. (2/12/2025).

Dilaporkan bahwa mayoritas, disinyalir mencapai 90%, dari lembaga-lembaga ini kini terlibat aktif sebagai pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa, baik yang bersumber dari anggaran pemerintah (APBN/APBD) maupun proyek swasta.

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai independensi dan kualitas pekerjaan, serta dugaan penyimpangan terhadap landasan hukum yang mengatur fungsi lembaga-lembaga tersebut.

Landasan Hukum dan Dugaan Penyimpangan Fungsi

Secara fundamental, Ormas dan LSM diatur dengan jelas di Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (beserta perubahannya) mengatur tujuan dan fungsi Ormas. Secara umum, tujuan Ormas adalah berpartisipasi dalam pembangunan untuk mencapai tujuan negara. Fungsinya meliputi penyalur aspirasi, pemberdayaan, dan kontrol sosial (Pasal 5).

Keterlibatan mayoritas lembaga sebagai pelaksana proyek fisik atau pengadaan diduga telah mengaburkan fungsi kontrol sosial yang diamanatkan.

Pasal 29 UU No. 17 Tahun 2013 menegaskan bahwa Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang Pemerintah. Meskipun pelaksanaan proyek pengadaan dapat melibatkan pihak ketiga, peran Ormas/LSM sebagai kontraktor utama atau pelaksana fisik proyek, terutama jika tidak memiliki kompetensi atau badan hukum yang sesuai, berpotensi melanggar semangat undang-undang ini dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (jika proyek terkait konstruksi).

Kekhawatiran Kualitas dan Mekanisme Pengadaan

Laporan di lapangan menunjukkan bahwa proyek-proyek yang dikerjakan oleh Ormas/LSM seringkali tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara.

Kondisi ini menyentuh inti dari tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur secara ketat mekanisme tender, kualifikasi penyedia, dan prinsip-prinsip pengadaan.

Prinsip Pengadaan yang wajib dipatuhi adalah efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Keterlibatan Ormas/LSM yang tidak memenuhi kualifikasi penyedia jasa atau kontraktor yang dipersyaratkan dapat dianggap melanggar prinsip bersaing dan efektif, karena dikhawatirkan mengabaikan aspek kompetensi.

Selain itu, jika terdapat dugaan penyimpangan spesifikasi yang menyebabkan kerugian negara, hal ini dapat masuk ranah Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), terutama terkait Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara.

Desakan Audit Menyeluruh dan Penegasan Kembali Fungsi

Menanggapi kondisi yang dianggap kronis, muncul desakan keras kepada Pemerintah Pusat.

Tuntutan utama yang dilayangkan adalah agar dilakukan Audit Menyeluruh (Audit Total) terhadap seluruh Anggaran APBN/APBD Daerah yang melibatkan Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Audit ini harus didasarkan pada mandat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Tujuan Audit Total ini adalah untuk:

Memverifikasi penggunaan dana publik sesuai peruntukannya dan kepatuhan terhadap peraturan pengadaan.

Menindaklanjuti dugaan penyimpangan spesifikasi proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Mengembalikan fungsi Ormas dan LSM pada koridor AD/ART mereka sebagai pilar kontrol sosial, advokasi, dan pemberdayaan masyarakat, sesuai semangat UU No. 17 Tahun 2013.

Langkah tegas dari pemerintah dianggap mutlak untuk menjamin akuntabilitas anggaran negara, kualitas infrastruktur publik, dan membersihkan praktik yang mengaburkan batas antara entitas kontrol sosial dan kontraktor bisnis.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!