Saturday, December 14, 2024

40 Milyar Kembali Di terima Tahun Ini Oleh KONI Kabupaten Bekasi

KONI Akan Terima Hibah Rp 40 Miliar
Tahun ini, KONI Akan Terima Hibah Rp 40 Miliar

Kab.Bekasi – Rajawalinews.online

Tahun ini, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), akan mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sebesar Rp 40 miliar rupiah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

“Info yamg di himpun awak media, terakhir tahun ini dana hibah kita sebesar Rp 40 miliar rupiah,” kata Sekretaris Umum KONI Kabupaten Bekasi Abdul Halim, usai mengelar Pengukuhan Pengurus Asosiasi Futsal Kabupaten Bekasi 2020-2024, di Stadion Wibawa Mukti, Rabu (27/1),seperti dikutip dari Media Metropolitan.

Lebih lanjut disampaikan, dana hibah yang diterima KONI ini sama dengan tahun 2020 lalu yaitu sebesar 40 milliar.

Penggunaannya, Abdul Halim menjelaskan belum mengetahui berapa-berapa alokasi anggaran tersebut yang akan diberikan setiap Cabor.

“ Ada alokasi anggaran ke Askap, Alokasi tersebut yang belum tau flot anggarannya berapa?,” pungkasnya.

Di himpun dari berbagai sumber , di tahun 2020, KONI Kabupaten Bekasi menerima Hibah sebesar Rp 40 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.

Anggaran tersebut akan diperuntukkan sejumlah anggenda yakni, anggaran PSSI dan Persikasi sebesar Rp5,3 miliar, bonus bagi atlet yang mengikuti PON sebesar Rp6 miliar dan event penyelenggaraan Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) Bekasi 2020 sebesar Rp4 miliar dan lain-lainya.

Kemudian, tahun 2019, KONI Kabupaten Bekasi menerima Hibah sebesar Rp15 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.

Sementara, pada tahun 2018, KONI Kabupaten Bekasi menerima Hibah sebesar Rp49,9 miliar.

Tetapi, Penerimaan Hibah pada tahun 2018 itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan realisasi tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Bupati Bekasi.

Hal tersebut tercatat dalam laporan Ihktisar III, Hasil Pemeriksaan Semester (LHP) BPK atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Ketentuan Perundang-undangan Nomor 34C/LHP/XVIII.BDG/05/2019, Tanggal 24 Mei 2019.

Dalam pemeriksaannya, lembaga auditor negara ini, menemukan permasalahan bahwa Hasil analisa atas dokumen rincian laporan pertanggungjawaban (LPJ) belanja dengan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) hibah KONI, diketahui terdapat 29 kegiatan ada perbedaan nilai diantaranya adalah KONI habiskan dana hibah Rp 2,5 miliar untuk kegiatan latihan tim kontingen Porda XIII 2018. Padahal, nilai kegiatan tersebut telah disepakati sebesar Rp 1,4 miliar.

Selain itu, ada pembelian seragam kontingen yang habiskan uang Rp 1,6 miliar. Padahal, biaya seragam sudah ditetapkan sebesar Rp 1 miliar dan beberapa kegiatan lain-lainnya.

Dalam dokumen itu, disebutkan hasil wawancara dengan Bendahara dan Wakil Bendahara KONI Kabupaten Bekasi, diketahui bahwa KONI tidak mengajukan dokumen pengajuan perubahan realisasi penggunaan hibahnya kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Selain, LPJ belanja dengan NPHD diketahui ada perbedaan nilai, LHP BPK itu juga menyatakan terdapat penggunaan bunga bank yang tidak diatur sebesar Rp227.424.894.

Wawancara BPK, dengan Wakil Bendahara KONI, diketahui bunga bank digunakan KONI untuk kegiatan tambahan biaya pelaksanaan tim kontingen PORDA XIII TAHUN 2018, tambahan biaya pelaksanaan pengendalian pembinaan dan monev, tambahan perjalanan dinas satwal untuk monev atlet potensial, pembayaran pajak.

Hasil analisa BPK, penggunaan bunga bank tersebut menambah pembiayaan kegiatan KONI, tidak sesuai ketentuan karena tidak ada persetujuannya dari Pemerintah dan Penggunaan bunga bank untuk pembayaran pajak tidak tepat karena dibayarkan dari pendapatan bunga hibah, bukan berdasarkan transaksi kegiatan yang dilaksanakan. Seharusnya pajak atas belanja barang dan jasa dipotong dari nilai pembayaran barang dan jasa yang bersangkutan. Misalnya pembayaran pajak sewa penginapan yang seharusnya dibayarkan pada saat pelaksanaan sewa penginapan yang merupakan beban pihak pemberi sewa.

Menurut BPK, hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Bupati Bekasi No. 58 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Hibah.

Disebutkan dalam pasal tersebut, Penerima Hibah (KONI) harus bertanggung sepenuhnya atas kebenaran dan keabsahan laporan penggunaan dana hibah.

Tak hanya itu, BPK juga menyebut pasal sanksi, yakni Pasal 41 Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dari APBD.

Atas temuan itu, BPK merekomedasikan Bupati Bekasi agar memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga untuk menginstruksikan Ketua Umum KONI agar menaati ketentuan dalam menggunakan dana hibah yang diterima sesuai peraturan ketentuan yang berlaku dan Lebih optimal dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pemberian,pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan Belanja Hibah
(SS/MR/El)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments