Senin, Juli 27, 2026
spot_img

WNA ASAL ITALI DIDEPORTASI BERMESUM DI DEPAN RUMAH WARGA SEMUNYAK

Bali, Rajawali News Online

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) berinisial LS berusia 35 tahun melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Bali pada Senin (25/9/2023).

Pria berkewarganegaraan Italia itu sebelumnya merupakan pelaku tindak asusila yang melakukan aksi tak senonoh tanpa sadar akan adanya CCTV di depan rumah seorang warga di kawasan Seminyak, Badung dan videonya sempat viral di media sosial.

 Kepala Kantor Imigrasi Ngurah, Rai Sugito pun menerangkan bahwa LS sebelumnya telah diserahterimakan dari Polsek Kuta ke Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan proses pendeportasian pada Sabtu (23/9/2023) lalu.

Iklan Sponsor

“Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap LS sudah kami lakukan pendeportasian pada hari Minggu (24/9/2023) malam. Pendeportasian menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur yang kemudian dilanjutkan dengan maskapai Qatar Airways rute Kuala Lumpur-Doha dan Doha-Roma,”terang Sugito

Lebih lanjut ia jelaskan, berdasarkan data perlintasan keimigrasian, LS masuk ke wilayah Indonesia pada Senin, (4/9/2023) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan masih memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan Selasa (3/10/2023) mendatang.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh LS kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” tutup Sugito

( Tim Rajawali  )

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!