Kobar, Rajawalinews – Penerimaan Laporan PT. KPC oleh Polres Kobar P.Bun Kalimantan Tengah atas laporan Manajer PT. KPC Fadli Noor dan M. Nurdin langsung direspon oleh Kapolres Kobar P. Bun, dengan tudingan wartawan Rajawalinews Group IYAN melanggar UU ITE dengan cuwitan di FB “Indikasi PT. KPC tertutup bersama wartawan RN, di duga perusahaan melanggar ijin usaha pertambangan (IUP) operasi dan produksi dan mempekerjakan orang asing (TKA) ilegal. PT. KPC tertutup untuk di konfirmasi oleh wartawan RN, ada apa dengan PT. KPC tersebut? Tanpa adanya berita dari Rajawalinews Group, maka tidak akan terbongkar kalau ternyata PT. KPC memang tidak punya ijin lingkungan seperti yang dilaporkan masyarakat dan terbongkar sendiri dengan berita yang dibuatnya, yang mengatakan PT.KPC baru memperbaharui Amdal.
Laporan pihak PT. KPC atas nama Fadli Noor dan M. Nurdin di respon oleh Kapolres Kobar dengan dipaksakan, wartawan Rajawalinews (RN) di bilang wartawan Gadungan dan dijadikan tersangka tanpa memandang UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan melanggar Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 – Nomor: B/15/II/2017. Kuat di duga Kapolres Kobar dan Perusahaan PT. KPC ilegal indikator ijin abal-abal dan mempekerjakan TKA ilegal bekerjasama untuk memenjarakan wartawan Rajawalinews Group guna menutupi kebobrokan mereka agar tidak terbongkar dan diketahui khalayak ramai. Kriminalisasi yang dilakukan terhadap wartawan Iyan juga merupakan intimidasi bagi wartawan pembongkar kasus yang lainnya (kecuali wartawan yang hanya bisa menjelekkan dan membuat berita usil tentang pribadi orang yang tidak ada sangkut pautnya dengan pemberitaan), seolah-olah mengintimidasi ”Jangan macam-macam dengan kami kalau tidak mau masuk penjara dan mengalami hal yang sama dengan wartawan ini”. Itulah yang bisa kita petik dari kejadian yang dialami wartawan Iyan.
Penegak hukum adalah mitra insan pers yang menganyomi dan melindungi masyarakat maupun wartawan yang bertugas sesuai profesinya, namun sebaliknya telah melakukan krminalisasi terhadap wartawan, itu adalah satu bagian pembuktian penegak hukum bermain mata dengan pihak PT. KPC untuk mengkriminalisasikan wartawan yang telah mengungkap kebobrokan PT. KPC dan Oknum Kapolres Kobar dengan melakukan pembiaran terhadap pengusaha-pengusaha ilegal yang mana melanggar hukum, contoh pengusaha BBM ilegal, PT.KPC abal-abal, judi bola guling dan sabung ayam serta pencabulan anak dibawah umur, sedangkan wartawan RN mengungkap kasus dengan kata indikasi dan indikator dengan cuwitan di FB langsung di tangkap seperti gembong Narkoba dan laksana Teroris aliran Isis, sedangkan yang memposting berita online di FB bukan cuma wartawan RN, jikalau sampai wartawan RN dituntut dengan UU ITE dengan pemberitaan yang ada, maka sudah seharusnya wartawan lain yang juga memposting beritanya di FB, semuanya juga di kenai UU ITE karena mereka juga membuat kabar bohong tentang wartawan RN yang lengkap ID Cardnya sebagai wartawan Gadungan dan membawa masalah pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan pemberitaan yang ada. Sungguh naip hukum jaman now saat ini, yang ungkap kasus kejahatan jaringan terorganisir dijadikan tersangka, sedangkan penjahat kelas kakap dan kelas yahut dibiarkan oleh oknum Kapolres Kobar Pangkalan Bun (P.Bun) Kalteng. Kami atas nama Media Rajawalinews Group memohon dan meminta keadilan di atas keadilan yang hakiki, terutama kepada Yth. Bapak Presiden Joko Widodo, Kapolri, Menpan, Propam Mabes Polri, Kompolnas dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Dewan Pers di Jakarta Pusat. Penangkapan terhadap wartawan dengan tuduhan melanggar UU ITE oleh oknum Polres Kobar Kalteng adalah suatu wujud menutupi perusahaan yang mana telah melanggar hukum dalam Operasi dan Produksi menggunakan ijin Abal-abal dibeckingi oknum yang nakal dan yang jahil menghalalkan segala trik dan cara menangkap wartawan dalam mengungkap kasus untuk di bungkam sekaligus di kriminalisasikan menggunakan politik hukum yang menyimpang.
Ditegaskan Ketua L-KPK Mawardi pada hari Selasa, 31/03/20,” Bilamana ada sesuatu hal dan hal terjadi terhadap wartawan Rajawalinews Iyan, maka tidak lain tidak bukan pelakunya adalah pihak PT. KPC beserta tim oknum Polres Kobar sebagai pelaku dan intelektual pelakunya. Saat penangkapan wartawan Rajawalinews yang di tuduh melanggar UU ITE, penangkapan terjadi seperti penangkapan teroris di pukul, di cekik dan kepala di pukul memakai pistol oleh satuan Polres Kobar, yang mana keadilan itu tidak berlaku bagi seorang pengungkap kasus, yaitu seorang wartawan ungkap dan bongkar kasus, pro dan kontra dalam suatu pengunkapan sebuah kasus , kita tahu siapa di balik layar dan aktornya. Ungkap – ungkap dan bongkar, ada apa di balik semua ini?
Terpisah “ dikatakan Ketua LBH L-KPK Ibram Alpandi, SH.,” Salahkah jika sebagai Wartawan Media On Line ‘Rajawalinews Group’ merilis judul yang demikian itu, untuk memberikan ‘kritik’ dan ‘pengawasan’ terhadap Perusahaan Tambang Biji Besi PT. KPC yang telah menutup diri terhadap Media. Sedangkan hal itu merupakan Peranan Pers dalam memberikan ‘kritik’ dan ‘pengawasan’ sebagaimana dimaksud pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang PERS. Dan wartawan yang mengatakan Iyan sebagai wartawan gadungan dan menyebut masalah pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan pemberitaan lebih pantas dikenakan UU ITE dan sudah melanggar UU Pers karena membuat berita bohong (HOAK) dan mengungkit pribadi seseorang di dalam pemberitaannya, yang mana hal tersebut tidak berkaitan dengan inti pemberitaan yang ada. ** (TIM V PEMBURU FAKTA)