Selasa, Juni 16, 2026
spot_img

WARTAWAN BUKAN PENGEMIS SILAHTURAHMI TETAPI PEMBURU INFORMASI

PAGARALAM SUMSEL ||
RAJAWALI.BERITA

AKPERSI Wartawan sejati bukan pengemis silaturahmi. Mereka adalah pemburu informasi—penjaga akal sehat masyarakat yang mengemban tanggung jawab jawab mulia: menggali fakta dan menyajikan kebenaran. Esensi kerja jurnalistik bukan basa-basi seremonial, melainkan upaya investigatif yang berlandaskan integritas, akurasi, dan keberanian.

Namun kini, semangat itu mulai meredup. Di tengah derasnya arus rilis instansi dan agenda seremonial, sebagian wartawan justru memilih zona nyaman: menunggu informasi datang daripada turun ke lapangan. Ini bukan sekedar meremehkan, tapi merupakan sinyal bahaya bahwa nilai profesi sedang mengalami degradasi.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Silaturahmi dengan pejabat, seperti coffee morning atau pertemuan informal, memang bisa membuka ruang komunikasi. Tapi harus digarisbawahi: wartawan bukan pihak yang harus mengemis undangan atau perhatian. Profesi ini tidak dijalankan atas dasar belas kasih, melainkan atas dasar tanggung jawab kepada publik.

Jurnalistik bukan sekadar rutinitas menulis berita. Ia adalah proses yang mencakup pencarian, pengiriman, penulisan, penyuntikan, hingga penyebaran informasi melalui berbagai platform—cetak, elektronik, hingga digital. Di balik tiap berita yang tersaji, terdapat etika dan tanggung jawab yang besar.

Wartawan bukan hanya pengumpul fakta, tetapi juga pemilah informasi yang harus menyaring mana yang layak dipublikasikan demi kepentingan publik. Pentingnya pemahaman bahwa jurnalistik bukan sekedar profesi teknis, tapi juga profesi etik dan intelektual.

Wartawan senior tentu memahami bahwa menjalin hubungan baik dengan sumber itu penting. Tapi hubungan tidak boleh menggerus independensi. Ketika silaturahmi tak terjalin, bukan berarti kerja jurnalistik berhenti. Seorang jurnalis tetap harus turun ke, menggali, mengonfirmasi, dan memverifikasi.

Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 memberikan kebebasan penuh bagi insan pers untuk bekerja secara profesional. Di sisi lain, Kode Etik Jurnalistik menuntut keberimbangan, akurasi, dan verifikasi. Ini bukan formalitas, melainkan landasan moral yang membedakan wartawan sejati dari penyalur informasi biasa.

Ketika wartawan kehilangan semangat reporterase dan hasrat investigatif, lalu siapa yang akan menyuarakan suara publik? Siapa yang akan memverifikasi kekuasaan? Siapa yang akan menghadirkan kebenaran di tengah kabut informasi?

Wartawan sejati tak menunggu undangan, tak berhenti saat tak disambut, dan tak bungkam meski tak disukai. Karena kebenaran tidak menunggu rilis. Ia menantikan untuk ditemukan—oleh mereka yang masih setia mencari.

Merah (Tim Rajawali)

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!