Rabu, Juli 15, 2026
spot_img

UPTD Penataan Bangunan Bogor Terbitkan Peringatan III, Pembangunan The Hanjawong Villas Diduga Belum Kantongi PBG

BOGOR,, Rajawali News– Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor melalui UPTD Penataan Bangunan I menerbitkan Surat Peringatan III kepada pengelola PT Usaha Menuju Indoberkah selaku pengembang proyek The Hanjawong Villas yang berlokasi di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Surat bernomor 600.1.15.2/661-UPTD PB I tertanggal 1 Juli 2026 itu menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan di lapangan masih terdapat kegiatan pembangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sebelumnya UPTD Penataan Bangunan I telah melayangkan Surat Peringatan I pada 23 April 2026 dan Surat Peringatan II pada 12 Mei 2026. Karena pembangunan dinilai masih berlangsung, pemerintah kembali mengeluarkan Peringatan III sebagai tindak lanjut.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Surat itu juga merinci bangunan yang disebut belum memiliki PBG dengan total luas sekitar 1.516 meter persegi, meliputi restoran, ruang lobi dua lantai, balkon, toilet, rumah contoh, mushola, kantor, serta rumah tinggal kavling dua lantai.

Dalam isi surat ditegaskan agar pengelola tidak melakukan kegiatan pembangunan sebelum terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peringatan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, serta berbagai peraturan daerah dan peraturan bupati yang mengatur penyelenggaraan bangunan gedung dan perizinannya.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Usaha Menuju Indoberkah terkait tindak lanjut atas Surat Peringatan III tersebut maupun perkembangan proses pengurusan PBG.

Sebagai bagian dari prinsip cover both sides dan sesuai Kode Etik Jurnalistik, media masih membuka ruang hak jawab kepada pihak pengelola maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, atau tanggapan atas surat peringatan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Bogor diharapkan terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan agar seluruh kegiatan konstruksi berjalan sesuai ketentuan perizinan, tata ruang, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara Plt Camat Sukamakmur Andri Rahman Dikonfirmasi Rabu (15/7/2026) belum menjawab.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!