Minggu, April 19, 2026
spot_img

TERINDIKASI KUAT BUPATI MALINAU, DR YANSEN TP, MSI,TERLIBAT KORUPSI BERJAMAAH PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN JEMPOLON -LONGSIMAU- LONG MEKATIP – LONG BERANG DI KALTARA BERPOTENSI RUGIKAN NEGARA KURANG LEBIH RP, 75,6 MILIYAR.

Jakarta, Rajawali News Online

Bos Besar /Pimpinan PT Kayan Lestari, Iskandar Riyanto alias Bos Aliang diduga kuat melakukan korupsi berjamaah bersama mantan Bupati Malinau, Dr.Yansen TP, MSi dan Mantan Kadis PU Malinau, Kristian Muned,MT pada Pengerjaan Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Jempolon -Longsimau- Long Mekatip – Long Berang di Kabupaten Malinau – Provinsi Kaltara senilai Rp 154 Miliyar untuk pengerjaan jalan sepanjang 57 Km.

Dari total 57 km jalan yang harus dikerjakan terdapat 28 km jalan yang tidak dikerjakan sehingga mengakibatkan negara dirugikan kurang lebih Rp, 75,6 Miliyar.

Pihak PT. Kayan Lestari selaku pemegang kontrak Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Jempolon – Long Simau – Long Mekatip – Long Berang, diduga kuat tidak melaksanakan sesuai ketentuan yang dibuat oleh Konsultan Perencanaan sebagaimana hasil Survey Perencanaan di lapangan.

Sebagaimana laporan masyarakat tentang Dugaan Peyimpangan Prosedur Teknis di Lapangan, sehubungan dengan pelaksanaan proyek “Pembangunan Jalan Dan Jembatan Dari Kecamatan Mentarang Titik Ikat 00+ berlokasi di Sungai Jempolon (Jembatan Sei Jempolon Desa Paking) Menuju Desa Long Berang, Long Simau, Dan Long Mekatip Kecamatan Mentarang Hulu dengan Panjang 57 Km.
Berkaitan dengan penjelasan di atas, maka dapat di ketahui apa yang terjadi di dalam pelaksanaan proyek tersebut :

1. Nomenklatur Proyek : Pembangunan Jalan Dan Jembatan Jempolon – Long Simau – Long Mekatip – Long Berang.

2. Kode rekening proyek : 1.03.1.03.01.15.14 TA. 2012

3. Unit organisasi pelaksana : Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malinau

4. Nomor Kontrak : 600/142/02.A – my/ kontrak P7LAP/DPU-MAL/X/2012 18
OKT 2012

5. Jenis Kontrak Kerja : Multi Years / Tahun Jamak APBD Kabupaten Malinau
2012/2016

6. Spesifikasikasi Proyek : Jalan dan Jembatan

7. Pemilik Perusahaan : Iskandar Riayanto/Aliang

8. Nilai Kontrak Kerja : 153 Milyar

Setelah memperhatikan dan mempertimbangkan laporan dari masyarakat tentang peyimpangan prosedur pelaksanaan pekerjaan di lapangan, maka kami bersama masyarakat selaku narasumber bersama-sama turun ke lapangan melakukan investigasi guna pembuktian laporan tersebut.

Adapun letak obyek investigasi pada dua (2) Wilayah Kecamatan :

Pertama , Titik A. KM -00+ Sungai Jempolon Wilayah Desa Paking Kecamatan Mentarang

Kedua, Titik B KM 23/35 Sei Lebuton Wilayah Desa Long Berang Kecamatan Mentarang Hulu.

Dari hasil investigasi di lapangan maka kami mendapatkan kebenaran dari pada laporan yang di sampaikan masyarakat yang mana laporan tentang penyimpangan prosedur teknis pelaksanaan pekerjaan, akan tetapi lebih spesifik lagi yakni dengan sengaja melakukan kecurangan untuk mendapatkan keuntungan sebesar – besarnya dalam melaksanakan pekerjaan.

A. Pihak PT. Kayan Lestari selaku pemegang kontrak Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Jempolon – Long Simau – Long Mekatip – Long Berang, tidak melaksanakan sesuai ketentuan yang dibuat oleh Konsultan Perencanaan sebagaimana hasil Survey Perencanaan di lapangan.

B. Untuk merubah Panjang X Lebar jalan pihak PT. Kayan Lestari tidak memulai pekerjaan dari Titik Ikat KM 00+ Sungai Jempolon, melainkan menggeser Titik Ikat 00+ nya ke KM 11 Tadik Jalan milik eks PT. Susukan Agung atau sekarang masuk Jalan Poros Nasional Perbatasan menuju Krayan Kabupaten Nunukan.

C. Dari Jalan Gunung Jempolon ke KM 5 Simpang Tadik 6 KM, dari Simpang Tadik KM 5 ke KM 11 6 KM, maka titik ikat KM 00 Jempolon ke KM 11 di perkirakan 12 KM, sepanjang 12 KM.

Jalan itu dahulu adalah bekas jalan mobilitas alat berat kayu bulat ex PT.Susukan Agung, yang mana sekarang menjadi Jalan Poros Provinsi Nasional menuju Krayan Kabupaten Nunukan.

D. Dari KM 11 Tadik Titik inilah pihak PT. Kayan Lestari membuat titik ikat 00 menuju KM 23. Menurut keterangan pengawas (Alm) Bapak Petrus Murang, panjang jalan yang mereka buka adalah 9,900 M dari KM 11 menuju KM 23, kami tidak pernah menghitung/memperhitungkan 9,900 M tersebut karena jalan itu diluar perencanaan dan juga jalur tersebut mulai di buka tahun 2013 sampai sekarang tidak pernah di gunakan masyarakat karena bergelombang tajam ± 35 derajad dengan ketinggian 350/150 Mdpl dan jalan tersebut saat sekarang ini kondisinya sudah hancur dalam arti banyak yang runtuh dan telah di tumbuhi hutan belukar.

E. Dari KM 11 Tadik menuju KM 23 Seber selisih 12 KM. Kalau dihitung KM 00+ Sei Jempolon ke KM 11 Tadik + KM 11 Tadik KM 23 Seber maka jumlahnya 24 KM.
PT. Kayan Lestari hanya mengerjakan panjang jalan 33 KM dari 57 KM panjang jalan yang menjadi tanggung jawab mereka, maka 24 KM panjang jalan dihilangkan. Maka kami berkesimpulan berikut :

1. Pihak PT. Kayan Lestari telah mencurangi pekerjaan ini dengan sengaja merubah perencanaan jalan untuk mengurangin volume fisik pekerjaan jalan tersebut yang telah di buat oleh pihak konsultan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malinau/PT. Blantik Indo Jakarta.

2. Kecurangan ini dengan sengaja merubah titik awal/TTK KM 00+ melalui sungai Jempolon menuju KM 23 Hulu Sungai Lebeton Seber dan lanjutan ke Long Berang, Long Simau, sehingga ada 28 KM yang dengan sengaja dilewati/tidak dikerjakan.

3. Dari 28 KM jalan yang dilewati/tidak dikerjakan maka kami berkesimpulan negara telah di rugikan ± Rp. 154 Milyar dibagi 57 KM sama dengan Rp 2,7 Milyar /km di kalikan 24 KM = Rp. 75,6 Milyar.

Dari perhitungan pada point 3 diatas maka negara telah dirugikan ± Rp. 75,6 Milyar. Inilah yang di maksud masyarakat penyimpangan kerja Jalan Jempolon, Long Berang, Long Simau, Long Mekatip.

Catatan lain :
1. Titik ikat 00 KM Sei Jempolon saat sekarang ini sudah di kerjakan oleh PT Hutama Karya (BUMN)
Kementrian PU Pusat, untuk menjadi Jalan Nasional Perbatasan Krayan. Jalan Jempolon Menuju Sei Melasu Kecil belok kiri tembus ke Jembatan Melasu Sungai Besar Mentarang.

2. Pada saat pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan Jempolon, Long Berang, Long Simau, Long Mekatip, tahun 2012/2013, masih dalam Status Kawasan Hutan/KBK.

Sesuai hasil analisis dokumen yang ada pada kami terdapat beberapa hal yang perlu disampaikan sebagai berikut :

1) Pembangunan Jalan dan Jembatan Jempolon – Long Simau – Long Mekatip – Long Berang tidak sesuai ketentuan dan melanggar Undang-Undang Tentang Kehutanan

2) Pembangunan Jalan sebagaimana yang tertera dalam Point 1 diatas berada dalam Kawasan Hutan Lindung dan sudah dikerjakan Pemkab Malinau sebelum mendapatkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Jalan di Kabupaten Malinau dari Kementrian Kehutanan RI

3) Memperhatikan Pernyataan Bupati Malinau saat itu melalui Notaris Aswendi Kamuli, SH di Jakarta, ( Akta tanggal 15 Juli 2013 no 16) dan memperhatikan SK Mentri Kehutanan NOMOR : SK.534/Menlhk/Setjen/PLA.0/7/2016 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pembangunan Jalan Perbatasan dan Pedalaman di Kabupaten Malinau yang baru dikeluarkan/ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2016 membuktikan bahwa Bupati Malinau telah melakukan Pembohongan Publik dan melakukan Tindak Pidana Penipuan kepada Kementrian Kehutanan dan Rakyat Kabupaten Malinau karena faktanya Pemkab Malinau sudah mengerjakan Proyek dimaksud sebelum keluarnya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pembangunan Jalan Perbatasan dan Pedalaman di Kabupaten Malinau yang dikeluarkan Kementrian Kehutanan.

Adapun pembangunan Jalan dan Jembatan Jempolon – Long Simau – Long Mekatip – Long Berang, sesuai hasil analisis dan kajian tim kami dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, Nomen Klatur proyek ini terbalik-balik seharusnya sesuai urutan letak desa di Kecamatan Mentarang Hulu.
Seharusnya, pertama mulai dari desa 1. Semamu, 2 Long Sulit, 3 Long Berang/Ibu Kota Kecamatan Hulu, 4 Long Simau, 5 Long Mekatip, 6 Long Kebinu, 7 Long Pala,

Kedua, memperhatikan urutan letak desa di Kecamatan Mentarang Hulu nomenklatur yang seharusnya digunakan adalah Pembangunan Jalan dan Jembatan Jempolon Long Berang – Long Simau – Long Mekatip – mengingat Kabupaten Malinau sesuai letak geografisnya dalam lingkup DAS/ Daerah Aliran Sungai, khususnya Kecamatan Mentarang Hulu dan dalam Kawasan Hutan dengan 3 kategori yaitu :

1). Hutan Taman Nasional Kayan Mentarang/TNKM (WWF super visi Ibu Kristina Egenter)

2). Hutan dengan wilayah hutang lindung

3). Hutan dengan wilayah Hutan Produksi Terbatas,

Apabila ditarik garis batas, 3 wilayah tersebut maka Long Berang kanan mudik/Sei Lebuton, batas bawah Sei Hulu Sungai Jempolon sampai desa Long Simau – ex desa Long Metuil adalah Hutan Lindung, sehingga Pembangunan Jalan dan Jembatan Jempolon – Long Simau – Long Mekatip – Long Berang yang programnya dibuat oleh Dinas PU Kabupaten Malinau dan di kerjalan oleh PT. Kayang Lestari, mulai dari sungai Lebuton menuju Long Simau sepanjang (±) 22 KM masuk dalam wilayah Hutan Lindung Lebuton Long Metuil dengan tanda alam Gunung Bisaken (DITTOP – AD) (tanah adat Alm. Bapak Litun Pengeran/Pengeran Lagan).

Ketiga, Desa Long Berang Sei P’a Vuru – Sei P’a Barang masuk Sungai Lebuton tanah adat milik Bapak Alm. Yagung Padan/Padang Pengeran, sehubungan dengan Pembangunan jalan pada umumnya masuk dalam wilayah Hutan Lindung Tanpa Izin Khusus Pinjam Pakai/Pelepasan Kawasan Hutan untuk pembangunan jalan maka Pemkab Malinau dianggap melakukan pelanggaran berat karena tidak sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku

Keempat, berkaitan dengan banyaknya jalan dibangun di Kabupaten Malinau yang masuk wilayah Hutan TNKM Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas yang dikerjakan sejak tahun 2012/2013 kemudian dilanjutkan pekerjaannya tahun 2013/2014 secara keseluruhan belum ada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan terlebih lagi yang masuk dalam Kawasan Hutan Lindung dan Hutan TNKM.

Kelima, Memperhatikan SK Mentri Kehutanan NOMOR : SK.534/Menlhk/Setjen/PLA.0/7/2016 tetang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pembangunan Jalan Perbatasan dan Pedalaman di Kabupaten Malinau yang baru dikeluarkan/ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2016 menunjukkan Pemkab Malinau sudah mengerjakan proyek tersebut sebelum ada izin yang dikeluarkan Kementrian Kehutanan RI.
Lebih jelas lagi dapat dilihat dalam Pernyataan Bupati Malinau saat itu bapak Dr. Yansen TP. M.si melalui Notaris Aswendi Kamuli, SH di Jakarta, Akta tanggal 15 Juli 2013 no 16 – Pernyataan pada halaman 2, alinea 1, alinea 2, alinea 3, sebagaimana (terlampir)

Keenam, selanjutnya Surat Menteri Kehutanan Nomor : S. 333/Menhut-VII/2014 tanggal 14 Agustus 2014, Perihal Persetujuan Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Jalan Perbatasan dan Pedalaman Kabupaten Malinau pada Kawasan Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HTP) dan Hutan Produksi Tetap (HP) a.n Pemerintah Kabupaten Malinau di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.

Ketujuh, dari data dan dokumen yang ada terlihat jelas, seluruh pekerjaan pembangunan jalan di Kabupaten Malinau sudah selesai pada TA 2012/2013 – TA 2013/2014 sebelum ada
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk pembangunan jalan yang dikeluarkan Mentri Kehutanan RI.
Dengan Persetujuan Prinsip ini bukan merupakan Izin Pinjam Pakai Kawasan Kutan, (halaman 2 alinea 3)

Selain itu, Pelaksanaan Proyek Pembangunan Jalan di Kabupaten Malinau – Provinsi Kaltara sangat bertentangan
dengan :
1. Undang-Undang : 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
2. Peraturan Pemerintah nomor ; 24 tahun 2010 tentang Pengunaan Kawasan Hutan.
3. Peraturan Mentri Kehutanan nomor : P.18/MENHUT/2010/ tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
4. Peraturan Mentri Kehutanan nomor : P.14/MENHUT/2013 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
5. Peraturan Mentri Kehutanan nomor : P.16/MENHUT/2014 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Redaksi media ini sudah melakukan konfirmasi melalui Pesan Whatshapp, Selasa (1/8-2023) pukul 8.41WITA
kepada Mantan Bupati Malinau, Dr. Yansen TP, MSi, Mantan Kadis PU Malinau, Kristian Muned dan Direktur PT Kayan Lestari, Iskandar Riayanto/ ( Bos Aliang) namun belum merespon konfirmasi media ini.

tim media/bersambung

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!