Enam pekerjaan pada dinas Perumahan dan Permukiman belum dikenakan denda keterlambatan sebesar RP.397.907.143,91
Kota Depok, Rajawalinews – Pemerintahan Kota Depok menganggarkan belanja modal gedung dan bangunan pada tahun 2018 sebesar Rp.212.500.886.772.00 dan telah direalisasikan sebesar Rp.187.998.590.951.55 atau 88,47%. Realisasi tersebut diantaranya digunakan oleh dinas perumahan dan pemukiman sebesar RP.138.599.443.707.00 dari hasil pemeriksaan BPK RI terhadap dokumen dan pelaksanaan pekerjaan pada dinas perumahan dan permukiman menunjukan bahwa terdapat enam pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan sebagaimana di tetapkan dalam kontrak dan melewati TA 2018.
Pekerjaan tersebut telah diserah terimakan berdasarkan BAST pertama pekerjaan/Provisional Hand Over(PHO) pada tahun 2019. Dalam BAST tersebut PPK telah memperhitungkan denda keterlambatan baik yang dihitung berdasarkan nilai kontrak atau nilai bagian kontrak.dinas perumahan dan permukiman melakukan pembayaran berdasarkan progres pekerjaan yang telah di selesaikan pada keenam pekerjaan tersebut masih terdapat pekerjaan yang di selesaikan melewati tahun anggaran 2018 sehingga pembayaran belum dilakukan seluruhnya atau 100%.dan sisa pembayaran atas pekerjaan yang telah di selesaikan oleh pihak penyediaan barang/jasa namun melebihi tahun anggaran 2018, dianggarkan untuk di bayar tahun 2019.
Dinas perumahan dan permukiman belum mengenakan denda keterlambatan atas keenam pekerjaan yang terlambat di selesaikan sebesar RP.397.907.143,91 dari enam pekerjaan tersebut diantaranya Rehabilitasi dan penataan lingkungan SDN SUKAMAJU 5 penyedia barang/jasa oleh CV.RRNS, pembangunan dan penataan lingkungan SDN CURUG CIMANGGIS 5 penyediaan barang/jasa oleh CV.CMP,pembangunan dan penataan lingkungan markas, rumah dinas, dan barak siaga penyediaan barang/jasa oleh PT.DTP, pembangunan puskesmas RATUJAYA penyediaan barang/jasa oleh CV.SI, pembangunan STADION dan penataan Lapangan Olahraga MAHAKAM penyediaan barang/jasa oleh PT.HP, PEMBANGUNAN DAN PENATAAN LINGKUNGAN RUANG TERBUKA HIJAU (taman kota dan alun-alun) penyediaan barang/jasa oleh PT.MIP.
Dari hal tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan yang belum dikenakan dan PPK tidak cermat dalam mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyediaan barang/jasa juga PPTK tidak cermat dalam mengendalikan peleksanaan pekerjaan yang menjdi tanggungjawabnya dan peneyediaan barang/jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai jangka waktu sebagaimana diatur dalam kontrak kerja. (RED)