Kamis, Juni 11, 2026
spot_img

Terdapat Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Jasa Pengantongan diPengantongan Pupuk Urea (PPU) Sebesar Rp105.440.519,70

Palembang 1 Februari 2025 rajawali news group.com corruption wacth

PT PSP memiliki dua fasilitas pengantongan pupuk urea (PPU) di lini I yaitu
PPU 1 dan PPU 2 yang berada dibawah pengelolaan Departemen Pusri VI.

Untuk
melaksanakan kegiatan pengantongan pupuk urea, PT PSP menunjuk pihak
ketiga sebagai penyedia jasa dan tenaga kerja pengantongan. Pada tahun 2017
sampai dengan 2020, PT PSP menunjuk dua penyedia jasa pengantongan pupuk
urea yaitu PT Sri Varita dan PT SAK dengan lingkup pekerjaan pengantongan

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

adalah mengantongi pupuk urea curah dari bagging scale hingga tersusun dengan
rapi diatas pallet dengan rincian sebagai berikut:

a. Pekerjaan jasa pengantongan pupuk urea dan/atau NPK in bag antara PT
PSP dengan PT Sri Varita dituangkan dalam surat perjanjian awal nomor
523/SP/DIR/2017 tanggal 6 Desember 2017 yang kemudian di Addendum
terakhir melalui Surat Perjanjian nomor 755/AD-SP/DIR/2020 tanggal 16
November 2020 dengan waktu pelaksanaan dimulai dari 31 Oktober 2020
s.d. 31 Oktober 2021 dengan nilai harga satuan per ton Rp6.030 per ton
dengan minimal tonase yang dikantongi 30.000 ton per bulan;

b. Pekerjaan jasa pengantongan pupuk urea dan/atau NPK in bag antara PT
PSP dengan PT SAK dituangkan dalam Surat Perjanjian nomor
472/SP/DIR/2017 tanggal 8 November 2017 yang kemudian di Addendum
terakhir melalui Surat Perjanjian nomor 337/AD-SP/DIR/2021 tanggal 10
Oktober 2020 dengan waktu pelaksanaan dimulai dari 31 Oktober 2020 s.d.
31 Oktober 2021 dengan nilai harga satuan per ton Rp6.030 per ton dengan
minimal tonase yang dikantongi 30.000 ton per bulan.

Hasil produksi sampai penyimpanan ke gudang menunjukkan bahwa pupuk
urea curah dari masing-masing pabrik urea (Pabrik Pusri IIB, Pabrik Pusri III dan
Pabrik Pusri IV) dipindahkan menggunakan conveyor ke Urea Bulk Storage
(UBS).

Setelah terkumpul di UBS, urea curah akan disalurkan ke Bagian
Pengantongan Pupuk Urea (PPU) untuk dilakukan pengantongan. Jumlah urea
curah yang disalurkan dari UBS ke Bagian PPU akan dicatat masing-masing oleh
pihak UBS (sebagai pengirim) dengan pihak PPU (sebagai penerima)
berdasarkan logsheet bulanan realisasi pengantongan.

Setiap bulannya, sebelum menyampaikan invoice pembayaran kepada PT
PSP, penyedia jasa pekerjaan akan membuat Berita Acara Pengantongan Pupuk Urea yang ditandatangani oleh penyedia jasa dan Departemen Pusri VI. Berita
Acara Pengantongan Pupuk Urea dilampirkan dengan rincian jumlah tonase
pupuk yang sudah dikantongi oleh penyedia jasa versi penyedia jasa. Departemen
PPU sebagai pengguna jasa, sebelum menandatangani Berita Acara
Pengantongan Pupuk Urea,

tidak melakukan pencocokan kembali (rekonsiliasi)
data tonase yang sudah dikantongi ke buku laporan superintendent shift
(logsheet) bulanan, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan nilai yang
tercantum di Berita Acara Pengantongan Pupuk Urea dengan nilai yang
tercantum dalam buku laporan.

superintendent shift (logsheet) bulanan.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak perjanjian menunjukkan
bahwa dalam kontrak perjanjian jasa pengantongan pupuk urea disebutkan bahwa
yang menjadi dasar untuk penagihan pembayaran adalah banyaknya tonase
pupuk yang dikantongi oleh penyedia jasa yang tertuang dalam dokumen Berita
Acara Pengantongan yang ditandatangani oleh vendor dan unit kerja pengguna.

Hasil analisis terhadap dokumentasi pelaksanaan pekerjaan berupa Berita Acara
Rampung Pekerjaan, dokumen tagihan, laporan shift Departemen Pusri VI
(dokumen logsheet), dan dokumen invoice yang disampaikan setiap bulan selama
tahun 2020 s.d. tahun 2022

(semester I) menunjukkan bahwa terdapat perbedaan
jumlah tonase tagihan pembayaran yang disampaikan vendor (PT SAK dan PT
Sri Varita) kepada PT PSP dengan jumlah tonase yang tercantum dalam laporan
bulanan superintendent shift (logsheet) di bagian pengantongan pupuk urea
sebanyak 17.485,99 ton dan mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar
Rp105.440.519,70 dengan rincian pada tabel 3.17 berikut:

Tabel 3.17 Perbedaan Jumlah Tonase Invoice Dengan LogsheHasil wawancara dengan VP Departemen Pusri VI menunjukkan bahwa
adanya selisih jumlah tonase diatas terjadi karena Departemen Pusri VI terlewat
melakukan pengujian realisasi pengantongan dengan tagihan yang diajukan.

Hal tersebut tidak sesuai dengan:

a. Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Pengantongan Pupuk Urea PT PSP dengan
PT Sri Varita Nomor 523/SP/DIR/2017 tanggal 6 Desember 2017 dan Surat
Perjanjian Pekerjaan Jasa Pengantongan Pupuk Urea dan/atau NPK In Bag
antara PT PSP dengan PT SAK Nomor 472/SP/DIR/2017 tanggal 8
November 2017 Pasal 5 “Cara Pembayaran”:

1) Angka 2 yang menyatakan bahwa “Pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pasal ini akan dilaksanakan Pihak Pertama kepada Pihak
Kedua dengan melampirkan dokumen-dokumen antara lain Berita
Acara Hasil Pekerjaan yang ditandatangani para pihak dan Rekapitulasi
Hasil Pekerjaan setiap bulan”Angka 3 yang menyatakan bahwa “Pembayaran akan dilakukan setelah
dokumen penagihan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diterima pihak
pertama dengan lengkap dan benar diterima sesuai dengan prosedur
yang berlaku di PT PSP. Pembayaran dilakukan setiap 1 bulan sekali
pada awal bulan berikutnya atas hasil pekerjaan yang dicapai oleh pihak
kedua dalam 1 bulan”.

b. Surat Keputusan Direksi PT PSP Nomor SK/DIR/435/2020 tentang
Penyempurnaan Struktur Organisasi PT PSP tanggal 28 Desember 2020,
Tugas Pokok dan Fungsi poin 2.6 huruf c tugas pokok dan fungsi Vice
President Operasi Pusri VI yang menyatakan bahwa “melakukan
pengelolaan risiko (identifikasi, pengukuran dan mitigasi risiko) di unit kerja
sebagai upaya memaksimalkan nilai perusahaan dan membentuk budaya
pengelolaan risiko dan berinovasi di unit kerja”

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran untuk pekerjaan jasa
pengantongan pupuk urea senilai Rp105.440.519,70.
Hal tersebut disebabkan oleh Vice President Departemen Pusri VI sebagai
pengguna Jasa Pengantongan Urea di PPU tidak melakukan pengecekan ulang
realisasi pengantongan pupuk urea sebelum melakukan penandatanganan Berita
Acara Pengantongan Pupuk Urea.
Atas hal tersebut Direksi PT PSP menyatakan sependapat dengan temuan
BPK. Kelebihan pembayaran tahun jasa pengantongan sebesar
Rp105.440.519,70, telah diproses penagihannya kepada PT SAK dan PT Sri
Varita.

BPK merekomendasikan kepada Direksi PT PSP agar :
a. Melakukan penagihan
atas kelebihan pembayaran sebesar
Rp105.440.519,70 kepada PT SAK dan PT Sri Varita dan menyetorkan ke
kas perusahaan; dan

b. Memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada Vice President
Departemen Pusri VI sebagai pengguna Jasa Pengantongan Urea di PPU
tidak melakukan pengecekan ulang jumlah pupuk urea yang dikantong

by redaksi

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!