Sumsel, Rajawali News Online
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja
Daerah sebesar Rp10.426.397.636.784,00 dan telah direalisasikan sebesar
Rp9.663.635.876.750,69 atau 92,68%. Belanja Daerah tersebut diantaranya untuk
kegiatan Jasa Konsultansi Konstruksi pada Dinas PSDA sebesar Rp5.523.101.135,00,
Dinas PUBMTR sebesar Rp14.421.565.460,00 dan Dinas PKP sebesar
Rp13.311.458.874,00.
Dalam LHP Nomor 02/LHP/XVIII.PLG/01/2023 tanggal 10 Januari 2023 tentang Hasil
Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2022 pada
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, BPK telah mengungkapkan adanya kelebihan
Perhitungan 15 Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi pada Tiga SKPD sebesar
Rp410.604.650,64, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp27.000.000,00
dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp383.604.650,64.
Terhadap temuan tersebut di atas BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan
agar memerintahkan:
a. Kepala Dinas PSDA, Kepala Dinas PKP, dan Kepala Dinas PUBMTR untuk
melakukan evaluasi kesesuaian pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi dengan
kontrak;
b. Kepala Dinas PSDA selaku Pengguna Anggaran untuk:
1) Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp27.000.000,00 dari CV RKo
atas kelebihan perhitungan biaya langsung personel dan biaya langsung non
personel sesuai dengan ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah; dan
2) Memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp23.666.667,14 dari
CV MBK atas kelebihan perhitungan biaya langsung personel dan biaya
langsung non personel sesuai dengan ketentuan dan menyetorkan ke Kas
Daerah.
c. Kepala Dinas PKP selaku Pengguna Anggaran untuk memproses potensi kelebihan
pembayaran sebesar Rp94.866.400,17 atas kelebihan perhitungan biaya langsung
personel dan biaya langsung non personel sesuai dengan ketentuan dan
menyetorkan ke Kas Daerah, masing-masing sebagai berikut:
1) CV ZCo sebesar Rp400,00;
2) CV FKC sebesar Rp0,02;
3) CV AKo sebesar Rp25.800.000,00 (Rp16.500.000,00 + Rp9.300.000,00);
4) CV SCo sebesar Rp12.600.000,00;
5) CV PCo sebesar Rp56.466.000,00; dan
6) CV DKo sebesar Rp0,15.Kepala Dinas PUBMTR selaku Pengguna Anggaran untuk memproses potensi
kelebihan pembayaran sebesar Rp34.349.250,00 dari CV SRT atas kelebihan
perhitungan biaya langsung personel dan biaya langsung non personel sesuai
dengan ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Atas temuan tersebut, Dinas PKP telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar
Rp94.846.000,00 dengan rincian sebagai berikut.
a. CV AKo sebesar Rp25.800.000,00 (Rp9.300.000,00 + Rp16.500.000,00) tanggal
26 dan 27 Desember 2022;
b. CV SCo sebesar Rp12.600.000,00 tanggal 26 Desember 2022; dan
c. CV PCo sebesar Rp56.446.000,00 tanggal 26 Desember 2022.
Sehubungan dengan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),
dilakukan pemeriksaan secara uji petik atas pekerjaan jasa konsultansi pada anggaran
Belanja Barang dan Jasa pada Dinas PSDA, Dinas PUBMTR, dan Dinas PKP.
Pemeriksaan dilakukan atas dokumen kontrak, dokumen invoice/tagihan pembayaran,
dan konfirmasi kepada tim personel konsultan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa personel yang seharusnya melakukan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan tidak sepenuhnya melakukan kewajibannya sesuai kontrak. Personel yang disebutkan dalam kontrak untuk posisi tenaga ahli sipil teknik jalan, team leader, estimator, dan drafter tidak terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
Hasil wawancara dengan Penyedia diketahui bahwa personel dengan keahlian tertentu
dengan bukti Sertifikat Keahlian (SKA) yang dicantumkan dalam kontrak merupakan
pelengkap administrasi untuk memenuhi kualifikasi teknis dan pengalaman yang
disyaratkan dalam KAK. Penggunaan nama personel tersebut juga untuk memenuhi
perhitungan nilai kontrak. Selain itu, terdapat personel dalam kontrak yang dibayarkan
lebih dari satu kegiatan jasa konsultan pengawasan secara bersamaan sehingga jumlah
hari pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan jumlah hari di dalam kontrak.
Kelebihan perhitungan biaya langsung personel pada Dinas PSDA, Dinas PUBMTR,
dan Dinas PKP sebesar Rp809.572.935,00, dengan rincian sebagai berikut.

Tabel 1.22 Rekapitulasi Kelebihan Perhitungan Pekerjaan Jasa Konsultansi
pada Dinas PSDA, Dinas PUBMTR, dan Dinas PKP
Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pengujian yang diantaranya menyatakan bahwa
semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan pihak Penyedia
bersedia menyetorkan nilai kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana pada ayat
(1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa,
ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan
ketepatan tempat penyerahan; dan
2) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan
terhadap barang/jasa yang diserahkan.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
Lampiran I Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi
pada huruf B Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha:
1) Butir 10.3 huruf d menyatakan bahwa Pejabat Pengadaan menilai persyaratan
teknis minimal yang harus dipenuhi;
2) Butir 10.3 huruf e menyatakan bahwa penawaran dinyatakan memenuhi
persyaratan teknis dengan ketentuan (1) proposal teknis menggambarkan
penyelesaian pekerjaan yang logis dari awal sampai akhir; dan (2) Kualifikasi
tenaga ahli memenuhi persyaratan dan kompetensi yang dipersyaratkan, dan:
a) Dalam hal kontrak lumsum, Pejabat Pengadaan memastikan apabila
Pelaku Usaha menawarkan Tenaga Ahli yang sama pada paket pekerjaan
lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditunjuk sebagai penyedia,
apabila setelah dilakukan klarifikasi, Tenaga Ahli tersebut melaksanakan
paling banyak 3 (tiga) paket pekerjaan jasa konsultasi konstruksi dengan
kontrak lumsum termasuk yang sedang ditawarkan secara bersamaan;
dan
b) Dalam hal kontrak waktu penugasan, Pejabat Pengadaan memastikan
apabila Pelaku Usaha menawarkan Tenaga Ahli yang sama pada paket
pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditunjuk sebagai
penyedia, apabila setelah dilakukan klarifikasi, Tenaga Ahli tersebut
tidak terikat/sudah selesai melaksanakan pekerjaan pada paket pekerjaan
tersebut.
c. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan, Syarat-Syarat Umum, dan Syarat-
Syarat Khusus Kontrak menyangkut hak dan kewajiban serta tanggung jawab
penyedia, yang diantaranya menyatakan bahwa Penyedia mempunyai kewajiban
untuk:
1) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; danMelaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh
tanggung jawab berdasarkan ketentuan dalam Kontrak.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran pada 37 paket pekerjaan
jasa konsultansi sebesar Rp809.572.935,00 yang terdiri dari:
a. Dinas PSDA sebesar Rp84.688.450,00;
b. Dinas PUBMTR sebesar Rp154.822.360,00; dan
c. Dinas PKP sebesar Rp570.062.125,00.
Hal tersebut disebabkan:
a. Kepala Dinas PSDA, Kepala Dinas PUBMTR, dan Kepala Dinas PKP selaku
Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas
pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi yang menjadi tanggung jawabnya; dan
b. KPA dan PPTK masing-masing pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan
tugasnya.
Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan menyatakan menerima dan
akan ditindaklanjuti oleh SKPD yang bersangkutan.
Adapun tindak lanjut yang telah dilakukan pada saat penyusunan laporan hasil
pemeriksaan sebagai berikut.
a. Penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp50.694.200,00; dan
b. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) sebesar Rp154.822.360,00.
Rincian pada Lampiran 9. BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan Kepala
Dinas PSDA, Kepala Dinas PUBMTR, dan Kepala Dinas PKP selaku Pengguna
Anggaran untuk:
a. Memproses kelebihan pembayaran pekerjaan Jasa Konsultansi dengan
menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp758.878.735,00, dengan rincian:
1) Dinas PSDA sebesar Rp84.688.450,00;
2) Dinas PUBMTR sebesar Rp154.822.360,00; dan
3) Dinas PKP sebesar Rp519.367.925,00.
b. Menginstruksikan KPA dan PPTK masing-masing pekerjaan agar lebih cermat
dalam melaksanakan tugasnya
Ali Sopyan


