Jumat, Mei 1, 2026
spot_img

Temuan BPK : Dana 995 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan Irigasi Disinyalir jadi Bancakan Pejabat Bangsat

Palembang, Rajawali News Online

Pada tahun 2022, Pemerintah Kota Palembang merealisasikan Belanja Modal
sebesar Rp1.107.225.598.946,65 atau sebesar 90,01% dari anggaran senilai
Rp1.230.067.962.947,00. Selain itu Pemerintah Kota Palembang juga merealisasikan
Belanja Hibah sebesar Rp43.941.446.042,00 dari anggaran senilai Rp45.682.031.656,00
atau sebesar 96,19%.


Dalam LHP atas Belanja Daerah Tahun 2022 Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2023,
BPK menemukan bahwa usulan kegiatan Belanja Modal Irigasi, dan Jaringan yang berasal
dari Pokok-pokok Pikiran (Pokir) diverifikasi secara kurang memadai. Usulan kegiatan Pokir
DPRD Kota Palembang baru disampaikan pada tanggal 10 Januari 2022 setelah APBD tahun
2022 disahkan pada tanggal 28 Desember 2021. Hal tersebut mengakibatkan antara lain
adanya 82 paket pekerjaan yang berasal dari usulan Pokir, lokasi pekerjaannya berdekatan
dengan tipe pekerjaan sejenis tidak dilakukan konsolidasi.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang


BPK juga mengungkapkan bahwa terdapat 138 penyedia sebagai pelaksana dari 316
paket (31,76% dari total 995 paket) yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi namun
ditetapkan sebagai pemenang. Persyaratan yang tidak dipenuhi oleh penyedia tersebut antara
lain dokumen penawaran yang tidak lengkap, bukti kepemilikan peralatan, dan dokumen
perizinan yang tidak sesuai ketentuan, serta sisa kemampuan paket yang sudah tidak
mencukupi untuk mengikuti pengadaan.


Di sisi pelaksanaan, pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan tersebut
diawasi secara tidak memadai. Dari 995 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan Irigasi dan
Jaringan per 31 Oktober 2022 hanya sebanyak delapan paket yang diawasi menggunakan
konsultan pengawas. Sisanya sebanyak 987 paket diawasi oleh pengawas internal dinas.
Jumlah paket yang diawasi ini tidak sebanding dengan 21 orang PPK dan 38 orang pengawas
internal yang dimiliki oleh dinas. Sehingga pengawas tidak bisa optimal mengawasi paket
pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.


Ketiga permasalahan tersebut mengakibatkan potensi dan kelebihan pembayaran
atas kekurangan volume pada 192 paket pekerjaan sebesar Rp12.633.156.515,20.
Selain itu, BPK juga mengungkapkan kekurangan volume pada 245 paket pekerjaan
yang mengakibatkan potensi dan kelebihan pembayaran sebesar Rp13.671.408.986,69.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota
Palembang antara lain agar memerintahkan:…


a. Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar
Rp12.764.805.739,29 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan
ke Kas Daerah, serta memperhitungkan pembayaran termin terakhir kepada penyedia
sebesar Rp7.011.106.745,19; dan
b. Kepala Dinas Perkimtan untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar
Rp592.619.897,14 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke
Kas Daerah, serta memperhitungkan pembayaran termin terakhir kepada penyedia
sebesar Rp2.040.409.388,95.
Terkait rekomendasi tersebut, sampai dengan 25 Mei 2023, Pemerintah Kota Palembang
telah melakukan tindak lanjut berupa:Kepala Dinas PUPR telah melakukan memproses kelebihan bayar dan
memperhitungkan pembayaran termin terakhir sebesar Rp3.535.770.910,54; dan
b. Kepala Dinas Perkimtan telah memproses kelebihan pembayaran dan memperhitungkan
pembayaran termin terakhir sebesar Rp926.942.491,09.


Dalam pemeriksaan atas LKPD Kota Palembang Tahun 2022, BPK telah melakukan
pemeriksaan tambahan sampel terhadap 49 paket pekerjaan Belanja Modal dan Belanja
Hibah pada delapan SKPD. Pemeriksaan dilakukan atas dokumen kontrak, back up data, as
built drawing, dokumentasi foto, dan pemeriksaan lapangan. BPK melakukan pemeriksaan
lapangan bersama Inspektorat, PPK, Penyedia, Konsultan Pengawas, dan Pengawas
Lapangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan fisik.


Dari 49 paket kegiatan yang menjadi sampel tambahan tersebut, sebanyak 19 paket pada
Dinas PUPR memiliki kondisi yang sama dengan temuan 192 paket pada LHP atas Belanja
Daerah diatas, dengan kekurangan volume sebesar Rp3.977.939.087,32.

Dengan demikian terdapat 211 paket kegiatan yang memiliki kelemahan sistem pengendalian intern mendasar, yang mencakup proses usulan kegiatan, pemaketan pekerjaan, pemilihan penyedia yang
tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, pengawasan kegiatan yang tidak melibatkan
konsultan sebagai pengawas eksternal, dan kekurangan volume pekerjaan sebesar
Rp16.611.095.602,52. Rincian pada Lampiran 10.a.


Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan atas 49 paket pekerjaan tersebut menunjukkan
terdapat kekurangan volume sebesar Rp8.068.427.677,13. dengan rekapitulasi sebagaimana
pada tabel berikut.


Tabel 32. Rekapitulasi Kekurangan Volume atas Belanja Modal dan Belanja HibahDari 49 paket pekerjaan tersebut, terdapat enam paket pekerjaan yang telah dibayar
100% sehingga kurang volume pekerjaan merupakan nilai kelebihan pembayaran sebesar
Rp526.442.338,64. Adapun sisanya sebanyak 43 paket pekerjaan belum dibayar 100%
sehingga kurang volume pekerjaan merupakan potensi kelebihan pembayaran sebesar
Rp7.541.985.338,49.


Perhitungan kekurangan volume yang tidak sesuai kontrak pada 49 paket pekerjaan
tersebut telah dibahas bersama dengan penyedia, KPA, PPK, serta diketahui oleh Kepala
SKPD selaku PA. Hasil pembahasan telah dituangkan dalam Berita Acara Perhitungan Hasil
Pemeriksaan Fisik yang diantaranya menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan
sepakat atas hasil perhitungan dan pihak penyedia bersedia menyetorkan nilai kelebihan
pembayaran tersebut ke Kas Daerah.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, pada:


1) Pasal 27 ayat (6) menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk
setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a) Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat
kontrak ditandatangani;
b) Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume
pekerjaan; dan
c) Nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
2) Pasal 78 ayat (3) huruf d yang menyatakan bahwa dalam hal penyedia melakukan
kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil
audit;
3) Pasal 78 ayat (4) huruf d yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa sanksi
ganti kerugian; dan
4) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap
barang/jasa yang diserahkan.
b. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia dalam Lampiran II berupa Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia pada Angka 7.13
Pembayaran Prestasi Pekerjaan yang menyatakan bahwa Pembayaran dilakukan
terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan
yang ada di lokasi pekerjaan; dan
c. Klausul kontrak masing-masing pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas dan
volume pekerjaan, analisa harga satuan, serta pembayaran prestasi pekerjaan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Kelebihan pembayaran atas enam paket pekerjaan kepada penyedia atas kekurangan
volume pekerjaan sebesar Rp526.442.338,64 terdiri dari:
1) Dinas PUPR sebesar Rp65.725.506,49;
2) RSUD Bari sebesar Rp195.528.438,10;
3) Dinas Pendidikan sebesar Rp50.751.681,43;
4) Kecamatan Jakabaring sebesar Rp169.733.145,39; dan
5) Kecamatan Kemuning sebesar Rp44.703.567,23.Potensi kelebihan pembayaran 43 paket pekerjaan kepada penyedia atas kekurangan
volume pekerjaan sebesar Rp7.541.985.338,49 terdiri dari:
1) Dinas PUPR sebesar Rp7.150.181.155,53;
2) Dinas Perkimtan sebesar Rp40.410.794,35;
3) Kecamatan Ilir Timur Tiga sebesar Rp87.731.057,55; dan
4) Kecamatan Sukarami sebesar Rp263.662.331,06.
c. Lebih saji Belanja Modal sebesar Rp18.295.534.488,47 dan Aset Tetap sebesar
Rp30.346.334.084,36.
Hal tersebut disebabkan:
a. Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkimtan, Kepala Dinas Pendidikan, Direktur RSUD
Bari, Camat Jakabaring, Camat Ilir Timur Tiga, Camat Kemuning, dan Camat Sukarami
kurang melakukan pengendalian dan pengawasan atas pekerjaan fisik belanja modal di
lingkungan kerjanya; dan
b. PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan atas pekerjaan terkait tidak cermat dalam
melakukan pengawasan pekerjaan fisik di lapangan.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Palembang dalam hal ini para Kepala
SKPD terkait menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai
rekomendasi BPK.
Atas kekurangan volume 49 Paket Pekerjaan pada delapan SKPD tersebut telah
dilakukan penyetoran ke Kas Daerah dengan rincian sebagai berikut.
a. Kelebihan pembayaran sebesar Rp445.750.555,76 pada tanggal 15 s.d. 22 Mei 2023,
sehingga masih terdapat sisa yang belum dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar
Rp80.691.782,88 dengan rincian pada Lampiran 10.b; dan
b. Potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp6.960.457.639,17 pada tanggal 24 Maret s.d.
29 Mei 2023, sehingga masih terdapat sisa yang belum dilakukan penyetoran ke Kas
Daerah sebesar Rp581.527.699,32 dengan rincian pada Lampiran 10.c.
BPK merekomendasikan Wali Kota Palembang agar memerintahkan:
a. Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkimtan, Kepala Dinas Pendidikan, Direktur
RSUD Bari, Camat Jakabaring, Camat Ilir Timur Tiga, Camat Kemuning, dan Camat
Sukarami untuk:
a. Meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pekerjaan fisik Belanja Modal
di lingkungan kerjanya; dan
b. Menginstruksikan PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan atas pekerjaan terkait agar
lebih cermat dalam melakukan pengawasan pekerjaan fisik di lapangan.
b. Kepala Dinas PUPR untuk:
1) Memperhitungkan pembayaran termin terakhir kepada penyedia sebesar
Rp414.598.812,26; dan
2) Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp65.725.506,49 sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah;Camat Sukarami untuk memperhitungkan pembayaran termin terakhir kepada penyedia
sebesar Rp166.928.887,06;
d. Kepala Dinas Pendidikan untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar
Rp14.966.151,79 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke
Kas Daerah.

Ali Sopyan

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!