Banyuasin 8 Februari 2025 rajawali news group. com corruption wacth

Kajati Sumsel diminta segera tangkap pejabat atau penjahat yang meminum BBM Jenis solar senilai Rp 912. 830. 600.00

Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news telah menemukan data penyimpangan anggaran belanja bahan bakar yang Ironis Pertanggung jawaban Belanja Bahan Bakar Minyak pada Dinas Lingkungan Hidup ,Tidak Memadai.
Pemkab Banyuasin melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada TA 2023
menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp11.405.483.240,00 dengan realisasi per 31 Oktober 2023 sebesar Rp7.180.762.014,00 atau 62,95%.
Realisasi barang dan jasa tersebut diantaranya digunakan untuk Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp1.837.493.200,00. Pemeriksaan secara uji petik pertanggung jawaban pembayaran BBM dilaksanakan pada tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT),
Bidang Pengelolaan Sampah
B3 dan Limbah Berbahaya dan Beracun, serta Bidang Perencanaan Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (RTH). Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran DLH diketahui bahwa pembayaran BBM dilakukan setiap akhir bulan,
dimana masing-masing pengelola
persampahan membeli terlebih dahulu BBM dan setiap akhir bulan menyerahkan bukti pembelian BBM kepada Bendahara Pengeluaran. Pada bulan Januari mekanisme pembayaran menggunakan Uang Persediaan (UP),
sedangkan bulan-bulan berikutnya
menggunakan mekanisme LS bendahara. Rincian pembayaran BBM s.d. Bulan Oktober atas tiga UPT, Bidang B3, dan Bidang RTH pada tabel berikBerdasarkan konfirmasi kepada lima SPBU tersebut diketahui bahwa bukti pembelian BBM pada dokumen pertanggung jawaban tidak sesuai dengan bukti yang dikeluarkan oleh SPBU.
Terdapat perbedaan antara bukti pembelian yang dikeluarkan oleh SPBU dengan dokumen pertanggungjawaban yaitu:
a. Jenis kertas dan format huruf tidak sesuai;
b. Terdapat transaksi dengan nomor transaksi ganda; dan
c. Terdapat nama operator yang tidak bekerja pada SPBU.
Berdasarkan keterangan dari Kepala UPT dan PPTK pengelola Persampahan
diketahui bahwa pembelian BBM dilakukan oleh sopir kendaraan dan operator, kemudian
sopir dan operator menyampaikan bukti pembelian BBM kepada Kepala UPT dan PPTK. Namun demikian, tidak seluruh pembelian BBM disertai dengan bukti pembelian BBM. Berdasarkan keterangan sopir, terdapat SPBU yang tidak memberikan bukti pembelian BBM dan terkadang, sopir membeli BBM pada pedagang eceran yang tidak memberikan bukti pembelian.
Atas kondisi tersebut, Kepala UPT dan PPTK membuat bukti pembelian BBM dengan mencontoh bukti pembelian BBM seperti yang dikeluarkan oleh SPBU. Berdasarkan pemeriksaan atas bukti pembelian riil BBM yang disampaikan oleh Kepala UPT Betung, UPT Sembawa dan PPTK diketahui bahwa kondisi bukti sudah pudar, sehingga tim pemeriksa tidak dapat memastikan Nomor SPBU, tanggal pembelian,
jenis BBM, nomor kendaraan dan nilai pembelian BBM. Pemeriksaan lebih lanjut atas jarak tempuh oleh kendaraan pemungut sampah berdasarkan 14 odometer kendaraan yang masih berfungsi menunjukkan bahwa masing-masing kendaraan melakukan jarak tempuh yang berbeda dengan rincian pada tabel berikut.sedikit dengan perbandingan satu liter BBM hanya menempuh jarak 0,6 km (18 km/30 liter).
Sehingga terdapat ketidaksesuaian antara jarak yang ditempuh kendaraan dengan penggunaan jumlah BBM.
Berdasarkan keterangan PPTK diketahui bahwa pengisian BBM untuk kendaraan
operasional pengangkut sampah diatur dalam standar biaya TA 2023, dimana kendaraan operasional sampah diberikan BBM yang dirinci sebagai berikut.
a. Roda 6 diberikan 30 liter per hari;
b. Roda 4 diberikan 20 liter per hari; dan
c. Roda 3 diberikan 5 liter per hari.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah
pada Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak penagih; dan
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah.
by redaksi


