Sumenep, Rajawalinews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) gelontorkan dana hibah sekitar Rp 60 Miliar, untuk membantu percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sumenep.
Hasil penelusuran Tim Rajawalinews Group dilapangan diketahui bahwa dana hibah Pemprov Jatim APBD tahun 2019 itu diperuntukkan dalam pembangunan 2 (dua) megaproyek revitalisasi yakni Pelabuhan Gili Iyang, dan Pelabuhan Dungkek, di Kecamatan Dungkek.
Pelabuhan Gili Iyang dengan pagu sekitar Rp 16 Miliar dan Pelabuhan Dungkek dengan nilai anggaran sekitar Rp 43 Miliar. Untuk tahap pertama, pekerjaannya dimulai di daerah Gili Iyang.
PT Kolam Intan Prima dengan Konsultan CV Intishar Karya sebagai pemenang tendernya. Nilai proyek yang dimenangkan sebesar Rp 15.156.017.188 dengan nomor kontrak 550/SPPBJ 1776248/435.106.1/2019 dan jangka waktu pekerjaan dilaksanakan selama 95 hari kalender.
Dalam proyek pembangunan tersebut terkesan ada yang anah terlihat dari pembangunannya yang asal dan tidak berlanjut, dugaan sementara besar kemungkinan adanya Oknum Gerombolan Rampok yang menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi.
Dari sudut pandang yang berbeda Darmendra Tarigan Alias Ucok, Ketua LSM Nirwana mengatakan, “Sayangnya, Pemkab Sumenep melalui leading sektor Dinas Perhubungan terkesan kurang respek. Terbukti setelah pemenang tender mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) pada tanggal 20 September 2019, mereka semua memang turun kelapangan. Tapi, setelah jangka waktu 2 bulan sejak SPK itu turun, proyek itu disinyalir kuat tidak dikerjakan atau tidak ada kegiatan sama sekali di lokasi,” katanya.
“Pertanyaan besarnya, mungkinkah sisa waktu 35 Hari dapat menyelesaikan paket megaproyek itu? Kayaknya tidak mungkin, saya rasa mustahil. Kecuali dibantu siluman,” kata Ucok sambil ketawa.
Sementara itu, Agus Sulasno, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep membenarkan terkait adanya proyek revitalisasi pembangunan dua pelabuhan yakni Pelabuhan Gili Iyang dan Pelabuhan Dungkek. “Iya benar mas,” paparnya. (Tim/*)
Pak ucok kawal terus proyek itu untuk kepentingan orang banyak
Jangan sampai menyimpang terlalu jauh alias korupsi. Jangan terpaku waktu 35 hari.bisa minta adendum bila kurang waktu.