Selasa, September 22, 2026
spot_img

TANGKAP GEROMBOLAN PEJABATA ATAU PENJAHAT GOROK APBD KOTA LUBUK LINGGAU

Sumsel , Rajawali News— Relawan rakyat membela prabuwo ( Rambo ) Nusantara miris membaca LHP Keuangan kota lubuk Linggau yang di gunakan untuk pembelian BBM. Hal tersebut APBD tahun 2025 di gorok pejabat atau penjahat yang belum tertangkap .pasalnya Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Lima SKPD Tidak Sesuai Kondisi
Sebenarnya
Pemerintah Kota Lubuk Linggau pada LRA TA 2025 (audited) menyajikan realisasi
Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp9.239.538.429,82 atau 86,04% dari
anggaran sebesar Rp10.739.091.980,04.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja BBM
pada 14 SKPD sebesar Rp2.962.199.078,00 dan konfirmasi kepada Stasiun Pengisian
Bahan Bakar Umum (SPBU) diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban berupa
tagihan pembayaran dan nota/struk pembelian BBM yang tidak sesuai dengan dokumen
asli SPBU, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp171.481.772,05. Hasil
permintaan keterangan kepada PPTK dan Bendahara Pengeluaran diketahui bahwa nilai
pada dokumen pertanggungjawaban bukan merupakan nilai yang sebenarnya dibayarkan
ke SPBU dan menyatakan bersedia menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas
Daerah.
Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp171.481.772,05, sampai dengan tanggal 12
Mei 2026 telah ditindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke rekening Kas Daerah Kota
Lubuk Linggau sebesar Rp160.182.772,05, sehingga terdapat sisa yang belum
ditindaklanjuti sebesar Rp11.299.000,00 (Rp171.481.772,05 – Rp160.182.772,05),
dengan perincian sebagai berikut.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 121
ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap
kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
dan
b. Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah pada Pasal 140 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus
didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja Bahan
Bakar dan Pelumas sebesar Rp11.299.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perakim, Kepala DP3APM, Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan, dan Kepala Dinas Pertanian selaku PA kurang
optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja
Bahan Bakar dan Pelumas di lingkungan kerjanya;
b. PPTK masing-masing SKPD tidak mematuhi ketentuan dalam
mempertanggungjawabkan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas; dan
c. PPK SKPD dan Bendahara Pengeluaran masing-masing SKPD tidak cermat dalam
memverifikasi kelengkapan dan keabsahan bukti pertanggungjawaban Belanja
Bahan Bakar dan Pelumas.
Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Lubuk Linggau menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan
rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Lubuk Linggau agar memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perakim, Kepala DP3APM, Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan, dan Kepala Dinas Pertanian untuk:
1) Lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas
pelaksanaan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas di lingkungan kerjanya;
2) Menginstruksikan:
a) PPTK masing-masing SKPD agar mematuhi ketentuan dalam
mempertanggungjawabkan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas; danPPK SKPD dan Bendahara Pengeluaran masing-masing SKPD agar lebih
cermat dalam memverifikasi kelengkapan dan keabsahan bukti
pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar dan Pelumas.
b. Kepala DP3APM untuk memproses kelebihan pembayaran atas Belanja Bahan
Bakar dan Pelumas sebesar Rp11.299.000,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!