Sumenep, Rajawalinews – Pendistribusian minyak Kondensat disinyalir dengan cara ilegal, dugaan kegiatan penyelewengan tersebut masi aman lancar, sulit diberantas dan terkesan adanya pembiaran terhadap mafia BBM yang gentayangan di kepulauan sumenep, jerat hukum untuk tindakan penyelewengan telah diatur dan dikenakan pidana dalam UU Migas.
Kantor Syahbandar perlu mengambil langkah taktis dan strategis adanya kegiatan bongkar muat minyak Kondensat di pelabuhan tikus Gersik Putih, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Upaya ini dilakukan karena masi adanya dugaan penyimpangan/penyelundupan barang berbahaya.
Pengawasan bongkar muat barang berbahaya, pengisian bahan bakar dan keselamatan keamanan pelayaran merupakan tugas dari Kantor Syahbandar sesuai dengan kewenangannya.
Berbagai modus, kegiatan bongkar muat kapal di pelabuhan tikus tersebut, dari lemahnya pengawasan dan tindakan petugas tertib bandar dan tertib berlayar, lalu lintas kapal angkut BBM jenis minyak Kondensat ke Pulau Sapudi yang tidak jelas keperuntukannya, akhirnya si kebal hukum leluasa melenggang beraksi.
Sementara itu, kata Edy Sucipto dari petugas Bagian Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP V Kalianget mengaku, saya beri ijin kapal bermuatan minyak Kondensat itu berangkat berlayar, atas dasar kwitansi.
“Saya beri ijin berlayarnya kapal bermuatan minyak Kondensat volumenya ± 32 ton itu, berdasarkan kwitansi jual beli yang dikantongi oleh Pak Masduki,” jelasnya Edy Sucipto.Rabu (26/08).
Sayangnya, apakah cukup dengan bukti kwitansi ijin berlayar, Edy Sucipto belum bisa mengurai dengan jelas bukti – bukti kwitansi jual beli tersebut, tanda petik besar siapakah pembeli/penerima, apakah dilengkapi ijin penampungan BBM/minyak Kondensat tersebut, dan diduga kuat permasalahan ini tidak dilengkapi DO. (Rid)