BATURAJA – Praktik pembangunan properti ilegal di wilayah Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, kini memasuki babak baru yang mencengangkan. Sebelas unit rumah permanen telah tegak berdiri, bahkan satu di antaranya telah dihuni, meski proyek tersebut sama sekali tidak mengantongi Sertifikat Tanah, IMB/PBG, maupun dokumen AMDAL.
Ketua Relawan Pembela Prabowo, Ali Sofyan, melontarkan kritik pedas yang menusuk jantung birokrasi Pemerintah Kabupaten OKU. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin proyek skala pemukiman bisa lolos dari pengawasan aparat penegak Perda jika tidak ada “main mata” di balik layar.
Investigasi Lapangan: Hukum yang Terlecehkan
Hasil penelusuran di lokasi mengungkap fakta yang menggetarkan nalar hukum:
- Legalitas Nol Besar: Pembangunan berjalan di atas lahan yang status kepemilikannya masih gelap secara administratif (tanpa sertifikat).
- Keamanan Lingkungan Diabaikan: Tanpa AMDAL, dampak lingkungan terhadap warga sekitar dianggap angin lalu.
- Penghuni Ilegal: Satu unit rumah sudah ditempati oleh pembeli meskipun proses Akad Kredit belum dilakukan. Ini merupakan bom waktu bagi konsumen yang berisiko kehilangan uang dan tempat tinggal sewaktu-waktu.
”Di Mana Kinerja Pemkab OKU?”
Ali Sofyan dalam pernyataannya menegaskan bahwa fenomena ini adalah tamparan keras bagi kredibilitas Pemerintah Kecamatan Baturaja Timur dan Pemkab OKU.
”Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah pembiaran yang terstruktur. Bagaimana mungkin bangunan sebanyak itu bisa berdiri tanpa terdeteksi? Apakah Satpol PP dan Dinas Perizinan sedang tidur, atau pura-pura buta karena ada ‘pelicin’?” tegas Ali Sofyan dengan nada tinggi.
Ia menambahkan bahwa jika rakyat kecil membangun gubuk di pinggir jalan, pemerintah sangat cekatan menggusur. Namun, ketika pengembang nakal membangun belasan unit rumah tanpa selembar surat pun, pemerintah seolah kehilangan taringnya.
Ancaman Pidana dan Kerugian Konsumen
Secara hukum, pelaku pembangunan yang mengabaikan izin lingkungan dan bangunan dapat dijerat dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Publik kini menunggu keberanian Pj Bupati OKU dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyegelan total. Jika dibiarkan, Baturaja Timur akan menjadi “hutan rimba” bagi para mafia properti yang kebal hukum, sementara rakyat kecil hanya akan menjadi korban penipuan berkedok perumahan murah.
Sampai berita ini diturunkan, pihak terkait di Pemerintah Baturaja Timur belum memberikan klarifikasi resmi mengenai bobroknya pengawasan di wilayah tersebut.
Catatan Hukum untuk Anda:
Jika Anda adalah pihak yang dirugikan atau saksi mata, langkah ini bisa diambil:
- Lapor ke Ombudsman: Jika pemerintah daerah melakukan pembiaran (maladministrasi).
- Lapor ke Polda Sumsel (Krimsus): Terkait dugaan pelanggaran UU Tata Ruang dan Perlindungan Konsumen.
- Viralkan Dokumen: Pastikan pernyataan Ali Sofyan ini didukung oleh bukti foto lokasi agar tekanan publik semakin kuat.
(red)


