Kamis, April 16, 2026
spot_img

SKANDAL ETIK: Wartawan Merangkap PPPK, Independensi Pers di Ujung Tanduk!

JAKARTA – Aroma pelanggaran etik berat menyengat dunia pers tanah air. Diduga seorang wartawan  media siber kerangsatu.com ( I.S)yang juga aktif sebagai wartawan, diduga kuat merangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Temuan ini memicu polemik mengenai integritas profesi dan potensi konflik kepentingan yang nyata.

Dua Kaki di Jalur Berbeda: Abdi Negara atau Kontrol Sosial?

​Praktik rangkap jabatan ini secara terang-terangan menabrak Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mewajibkan wartawan Indonesia bersikap independen. Sebagai PPPK, seseorang terikat sumpah setia kepada pemerintah dan garis komando birokrasi, sementara tugas utama wartawan adalah melakukan kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.

​”Tidak mungkin seseorang bisa mengkritik kebijakan pemerintah secara objektif jika di siang hari ia menerima gaji dari kas negara sebagai bawahannya,” ujar seorang pengamat pers nasional.

Sanksi di Depan Mata: Tinjauan UU Pers dan UU ASN

​Pelanggaran ini memiliki konsekuensi hukum ganda:

  1. Sisi Pers: Berdasarkan aturan Dewan Pers, wartawan yang menjadi ASN/PPPK wajib nonaktif atau mundur dari profesinya. Jika terbukti melanggar, Dewan Pers dapat merekomendasikan pencabutan kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan mencabut status verifikasi media terkait karena tidak lagi dipimpin oleh sosok yang independen.
  2. Sisi ASN: Merujuk pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, seorang PPPK dilarang melakukan pekerjaan yang menimbulkan konflik kepentingan. Pelanggaran terhadap disiplin pegawai dapat berujung pada sanksi administratif berat, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Pernyataan Tegas Pemred Rajawali News Group, Ali Sofyan

​Menanggapi fenomena ini, Pemimpin Redaksi Rajawali News Group, Ali Sofyan, memberikan pernyataan keras terkait pentingnya menjaga marwah profesi jurnalis.

“Profesi wartawan itu sakral, ia adalah pilar keempat demokrasi. Jika ada wartawan, apalagi pemilik media, yang ‘main dua kaki’ dengan menjadi PPPK, itu adalah pelacuran profesi. Anda tidak bisa menjadi anjing penjaga (watchdog) sekaligus menjadi bagian dari sistem yang seharusnya Anda awasi. Pilih salah satu: mengabdi pada negara sebagai birokrat, atau mengabdi pada publik sebagai wartawan. Jangan serakah dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pers. Kami di Rajawali News Group mengutuk keras praktik pengkhianatan etik seperti ini!”Ali Sofyan, Pemred Rajawali News Group.

​Publik kini menyoroti kerangsatu.com. Sebagai pemilik sekaligus jurnalis, status PPPK sang tokoh utama menciptakan benturan kepentingan yang fatal dalam kebijakan redaksional. Dewan Pers dan instansi terkait didesak segera turun tangan untuk melakukan verifikasi faktual. Jika terbukti, ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ancaman serius bagi demokrasi lokal di mana media tersebut beroperasi.

SANKSI TEGAS:

  • Pencabutan Keanggotaan Organisasi Pers (PWI/AJI/IJTI).
  • Pembatalan Sertifikasi Kompetensi Wartawan.
  • Pemutusan Kontrak PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) jika terbukti menyalahgunakan waktu kerja dan melanggar kode etik ASN (red)
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!