TANGERANG – Praktik lancung pengelolaan anggaran bahan bakar minyak (BBM) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang terbongkar. Tak tanggung-tanggung, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian negara mencapai Rp3.054.210.788,00. Modusnya beragam: mulai dari pengembalian uang tunai (cashback) dari SPBU hingga penggunaan setruk belanja palsu yang dicetak sendiri.
Lubang Hitam di TPA Jatiwaringin
Pusat pusaran kasus ini berada di UPT TPA Jatiwaringin pada Dinas LHK. Bermodal kontrak senilai Rp7 miliar dengan PT DPL, oknum di TPA ini diduga merancang skenario belanja yang jauh melampaui kebutuhan riil.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa setiap hari, TPA mengklaim mengonsumsi 1.001 liter Pertamina Dex. Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Pihak SPBU mengakui bahwa realisasi pengisian hanya sekitar 650 liter per hari. Selisih 351 liter sisanya? Diuangkan kembali secara tunai oleh pihak SPBU dan diserahkan kepada oknum staf UPT setiap bulan.
Sepanjang tahun 2024 saja, total “uang haram” dari pengembalian tunai ini mencapai Rp1.834.747.350,00. Mirisnya, Kepala UPT TPA Jatiwaringin mengakui uang tersebut tidak masuk ke kas daerah, melainkan dibagi-bagikan kepada personil PNS dan tenaga kontrak dengan dalih “kesejahteraan” dan biaya operasional alat berat yang tak teranggarkan.
Kreativitas Berujung Pidana: Setruk Aspal
Modus tidak berhenti di TPA Jatiwaringin. Penelusuran BPK bersama Inspektorat pada Dinas BMSDA, Dinas P3A, dan lima Kecamatan (Jayanti, Solear, Pagedangan, Cisoka, dan Tigaraksa) menemukan fakta yang lebih berani: penggunaan setruk “Aspal” (Asli tapi Palsu).
Dokumen pertanggungjawaban belanja BBM di instansi-instansi tersebut ditemukan penuh dengan kejanggalan teknis yang kasat mata jika diperiksa dengan teliti:
- Format huruf dan jenis kertas yang berbeda dengan standar SPBU.
- Nomor pompa yang tertera ternyata tidak menjual jenis produk yang diklaim.
- Database Real-Time SPBU menunjukkan tidak pernah ada transaksi pada jam dan tanggal yang tertera di setruk.
Total belanja dengan bukti bodong di dinas dan kecamatan ini mencapai Rp1.219.463.438,00.
Kelalaian atau Kesengajaan?
Temuan ini menelanjangi rapuhnya sistem pengawasan internal di Pemkab Tangerang. Para Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dinilai “kurang cermat” — atau mungkin menutup mata — terhadap keabsahan dokumen yang mereka tanda tangani.
Padahal, sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019, setiap pengeluaran APBD wajib didukung bukti yang lengkap dan sah secara material. Pelanggaran ini memaksa anggaran yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan prioritas rakyat, justru menguap untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Tindak Lanjut dan Rekomendasi
Meski seluruh temuan sebesar Rp3,05 miliar tersebut dikabarkan telah disetor kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), luka pada integritas birokrasi sudah terlanjur menganga. BPK merekomendasikan Bupati Tangerang untuk menjatuhkan sanksi keras dan menginstruksikan para Kepala Dinas serta Camat untuk memperketat kendali belanja.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi publik: bahwa di balik mesin-mesin berat yang bekerja di tumpukan sampah atau aspal jalanan, ada “kebocoran” anggaran yang selama ini tersembunyi di balik setruk-setruk palsu.
(red)


