BEKASI, Rajawali News– Sebuah tabir kelam pengelolaan keuangan daerah terkuak. Miliaran rupiah uang rakyat yang dikonversi menjadi barang persediaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi ditengarai menguap tanpa jejak yang jelas, sementara gudang-gudang kedinasan justru berubah menjadi “kuburan” aset yang membusuk dan kedaluwarsa.
Hasil investigasi dan uji petik terhadap puluhan sekolah dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengungkap praktik manajemen aset yang jauh dari kata profesional, bahkan cenderung ugal-ugalan.
Sekolah: Administrasi “Asal Bapak Senang”, Barang Langsung Lenyap
Di level pendidikan dasar (SD dan SMP), dana BOSP yang seharusnya menjadi urat nadi pendidikan justru dikelola dengan manajemen “warung remang-remang”. Ditemukan bahwa 24 SD dan 2 SMP tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.
Yang lebih mengejutkan, sistem pencatatan mutasi barang tidak dilakukan secara tertib. Begitu barang dibeli, pengurus barang langsung mencatatnya sebagai “habis pakai” tanpa melalui proses distribusi yang sah. Tidak ada Nota Permintaan Barang (NPB), tidak ada Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB). Secara administratif, barang tersebut “gaib”—ada di atas kertas sebagai pengeluaran, namun jejak fisiknya hilang seketika tanpa pengawasan.
Kondisi diperparah dengan ketiadaan gudang penyimpanan. Barang-barang milik negara dibiarkan berserakan, terancam cuaca, dan rawan pencurian. Tanpa adanya stock opname di akhir tahun, saldo persediaan per 31 Desember 2024 hanyalah angka imajiner yang tidak menunjukkan kondisi lapangan sebenarnya.
Gunungan Aset Busuk Senilai Rp5,8 Miliar
Jika di sekolah barang-barang “hilang” sebelum waktunya, di lima SKPD besar, barang justru menumpuk hingga busuk. Total ditemukan aset kedaluwarsa senilai Rp5.837.176.932,92 yang belum dimusnahkan.
- Disdukcapil & Bapenda: Menimbun barang cetakan dan dokumen pajak senilai miliaran rupiah yang kini hanya menjadi tumpukan kertas tak berguna akibat perubahan regulasi.
- Sektor Kesehatan (RSUD & Dinkes): Ini yang paling krusial. Obat-obatan dan Barang Medis Habis Pakai (BMHP) senilai lebih dari Rp1,8 miliar telah kedaluwarsa. Alih-alih dimusnahkan, limbah medis ini masih tersimpan di gudang-gudang puskesmas dan farmasi.
Saling Tuding dan Alasan Klasik: “Tidak Tahu Aturan”
Saat dikonfirmasi, jawaban para pejabat terkait seolah senada dan klise: tidak tahu aturan, belum ada sosialisasi, dan tidak ada anggaran.
Pengurus barang di berbagai dinas mengaku belum mengetahui keberadaan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 yang sudah sah sejak tiga tahun lalu. Ironisnya, pihak Bidang Aset sendiri mengakui adanya keterbatasan personel dan kompetensi untuk mendampingi proses pemusnahan, terutama untuk bahan kimia dan obat-obatan.
Potensi Penyalahgunaan dan Kerugian Negara
Ketidakpatuhan terhadap Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 ini bukan sekadar masalah administratif. Kekacauan ini membuka celah lebar bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan aset.
”Penyajian saldo persediaan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya adalah lampu merah bagi transparansi publik,” ujar seorang pengamat kebijakan publik. Jika barang langsung dicatat habis tanpa dokumen distribusi, siapa yang bisa menjamin barang tersebut benar-benar sampai ke siswa atau masyarakat? Atau justru berakhir di pasar gelap?
Kini, bola panas ada di tangan pimpinan daerah. Tanpa tindakan tegas dan reformasi birokrasi yang radikal dalam pengelolaan barang milik daerah (BMD), miliaran rupiah dana publik akan terus menguap menjadi angka-angka kosong di laporan keuangan dan tumpukan sampah di sudut gudang dinas.
Pewarta: Tim Investigasi


