Kabupaten Bekasi , Rajawali News— kembali diguncang temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan belanja bantuan sosial (bansos) Tahun Anggaran 2024. Dalam laporan audit resmi, BPK menemukan pengelolaan bansos pada dua SKPD yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Sosial tidak memadai, sehingga bantuan pemerintah berpotensi salah sasaran hingga puluhan juta rupiah.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkab Bekasi TA 2024, tercatat anggaran belanja bansos mencapai Rp49,7 miliar dengan realisasi Rp47,85 miliar atau 96,20 persen. Namun di balik angka tersebut, audit BPK menemukan sejumlah kejanggalan serius yang mengindikasikan lemahnya verifikasi data penerima bantuan.
Bansos TPST Bantargebang Mengalir ke Warga Pindah dan Meninggal
Temuan paling mencolok terjadi pada Bantuan Langsung Tunai (BLT) kompensasi TPST Bantargebang yang disalurkan kepada warga RW 05, RW 06 dan RW 07 Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu.
Bantuan yang bersumber dari dana kompensasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu seharusnya diberikan kepada warga terdampak bau sampah. Setiap kepala keluarga menerima Rp2.598.480 per tahun.
Namun hasil pemeriksaan BPK menemukan fakta mengejutkan:
10 penerima bantuan ternyata sudah pindah domisili keluar wilayah terdampak.
1 penerima bantuan telah meninggal dunia sebelum penetapan SK Bupati.
Akibatnya, dana bansos Rp28.583.280 tetap mengalir kepada pihak yang tidak lagi berhak menerima.
Investigasi BPK mengungkap proses verifikasi data penerima hanya menggunakan data lama dari tahun sebelumnya, tanpa pemadanan dengan data kependudukan Disdukcapil maupun verifikasi lapangan.
Bansos Miskin Ekstrem Diduga Amburadul
Masalah serupa juga ditemukan dalam program bantuan sosial untuk keluarga miskin ekstrem yang dikelola Dinas Sosial Kabupaten Bekasi.
Program ini menyalurkan bantuan: Rp1.500.000 pada bulan Juni
Rp600.000 pada bulan Desember
Namun audit BPK menemukan berbagai kejanggalan data penerima, antara lain:
NIK tidak valid atau tidak sesuai ketentuan
Nomor Kartu Keluarga tidak sesuai data kependudukan
Penerima berusia 14 tahun yang seharusnya bukan kepala keluarga
Penerima yang pindah domisili dan tidak memenuhi kriteria miskin ekstrem
Kesalahan identifikasi data kematian
Salah satu kasus paling mencolok adalah penerima bantuan yang ternyata memiliki penghasilan keluarga Rp3 juta per bulan, jauh di atas batas kriteria miskin ekstrem Rp1.288.680 per bulan.
Dari temuan tersebut, BPK menyimpulkan bantuan sosial tidak tepat sasaran senilai Rp30.683.280.
BPK Soroti Lemahnya Pengawasan SKPD
BPK menilai persoalan ini terjadi karena lemahnya pengawasan pimpinan SKPD serta kurangnya verifikasi data penerima bantuan oleh tim teknis.
Hal ini dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan kepala SKPD mengawasi pelaksanaan anggaran secara ketat.
Pimred Rajawali News Group Angkat Bicara
Menanggapi temuan tersebut, Pemimpin Redaksi Rajawali News Group menyebut kasus ini sebagai peringatan keras terhadap buruknya tata kelola bansos di daerah.
“Temuan BPK ini bukan sekadar kesalahan administrasi biasa. Ini adalah alarm bahaya bagi tata kelola bantuan sosial di Kabupaten Bekasi. Dana yang seharusnya menjadi penyelamat warga miskin justru berpotensi mengalir ke pihak yang tidak berhak,” tegasnya.
Ia juga menilai pemerintah daerah harus segera melakukan audit internal menyeluruh, karena temuan seperti ini sering kali hanya puncak gunung es dari masalah yang lebih besar.
“Jika verifikasi data saja bisa kecolongan sampai penerima sudah meninggal atau pindah domisili, maka publik berhak mempertanyakan integritas sistem pengelolaan bansos. Jangan sampai bantuan untuk rakyat miskin berubah menjadi bancakan administratif,” ujarnya.
Bupati Bekasi Diberi Waktu 60 Hari
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Bupati Bekasi segera menginstruksikan DLH dan Dinas Sosial melakukan perbaikan sistem verifikasi data, termasuk pemadanan data dengan Disdukcapil.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Sesuai aturan, Bupati Bekasi diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan audit tersebut setelah laporan diterima.
Namun publik kini menunggu satu pertanyaan besar:
Apakah ini sekadar kesalahan administrasi… atau pintu masuk untuk membongkar skandal pengelolaan bansos yang lebih besar di Kabupaten Bekasi?
(red)


