Kuningan, Rajawalinews.online – Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi mencabut moratorium pembangunan perumahan di Kecamatan Kuningan dan Cigugur pada 21–22 November 2025. Keputusan ini disambut sebagai jawaban atas backlog hunian yang mencapai 126 ribu keluarga, namun di sisi lain keputusan tersebut memantik gelombang kritik dari DPRD, aktivis lingkungan, dan pemerhati tata ruang.
Banyak pihak yang mempertanyakan, apakah pencabutan dilakukan dengan persiapan matang, atau terlalu terburu-buru dan terkesan ugal-ugalan?
Menurut Kepala Dinas PUPR Kuningan, I Putu Bagiasna, pencabutan moratorium dilakukan karena tingginya kebutuhan hunian warga, lambatnya pertumbuhan rumah, dan adanya dorongan kebijakan nasional Program 3 Juta Rumah.
Selain itu, Pemkab mengklaim telah menyiapkan regulasi baru, seperti ketentuan Koefisien Dasar Hijau (KDH) minimal 30%, kewajiban ruang terbuka hijau dan kolam retensi, serta porsi ruang publik (jalan, drainase, fasilitas umum).
Pemerintah juga menyebut bahwa kawasan yang dikembangkan akan diarahkan ke koridor strategis seperti sekitar Jalan Soekarno Hatta, bukan sembarang lahan.
Menurut Pemkab, pembukaan izin dengan aturan baru akan “menyeimbangkan” antara kebutuhan rumah dan keberlanjutan ruang.
Meski sudah ada regulasi baru, sejumlah pihak menyatakan keputusan pencabutan moratorium sangat rawan menimbulkan kerusakan jangka panjang, terutama di kawasan konservasi, resapan air, dan wilayah strategis ekologis.
Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) menilai bahwa pencabutan dilakukan terlalu dini, sementara RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) masih belum disahkan dan zonasi teknis belum lengkap. Akibatnya, pembangunan bisa terjadi di zona lindung atau area resapan.
Kawasan Cigugur, misalnya, dikenal sebagai area konservasi dan resapan air, membukanya untuk perumahan dianggap berisiko besar bagi keberlanjutan lingkungan, sumber air, dan lanskap budaya.
Ketua Komisi I DPRD Kuningan, Rohaman, menyatakan pencabutan seharusnya tidak dilakukan. Menurutnya, moratorium bahkan harus dipermanenkan khusus di Cigugur. Ia khawatir over-urbanisasi akan merusak tata ruang, memicu banjir, polusi, kemacetan, dan menurunkan kualitas hidup.
Sebagian pemerhati juga menolak narasi bahwa pencabutan didorong oleh kebutuhan rumah semata. Mereka menekankan bahwa kapasitas lahan bukan sekadar soal kuantitas, tapi juga kualitas ruang hidup: resapan air, kawasan konservasi, mata air, dan kelestarian lingkungan.
Berdasarkan hasil investigasi dan perbandingan antara tujuan dan fakta di lapangan, ada sejumlah “celah kebijakan” serius:
1. Tata ruang belum siap :
Meskipun ada regulasi baru, RDTR sebagai panduan zonasi teknis masih belum final. Ini berarti pembangunan bisa “lompat zona” , dari zona lindung atau resapan ke zona perumahan.
2. Pengawasan meragukan :
Regulasi seperti KDH 30%, ruang hijau, kolam retensi, dan fasilitas umum bisa diabaikan oleh developer jika tidak ada pengawasan ketat, dan belum ada bukti bahwa Pemkab siap melakukan itu.
3. Isu konflik kepentingan : Pencabutan moratorium diwarnai isu “setoran Rp 1 Miliar” dari pengembang agar izin dibuka kembali. Meski oleh beberapa LSM diklaim sebagai “misleading information”, kecurigaan masyarakat tetap kuat karena prosesnya dinilai tertutup.
4. Risiko ekologis & sosial terlalu besar :
Alih fungsi lahan konservasi atau resapan bisa mengancam sumber air, memperparah banjir, menurunkan kualitas lingkungan, dan merusak identitas budaya lokal, dampak yang baru terasa tahun ke depan.
5. Backlog digunakan sebagai pembenaran tunggal:
Memang 126 ribu keluarga di Kuningan belum punya rumah. Namun kebutuhan hunian tidak boleh dijadikan dalih untuk mengabaikan daya dukung lingkungan dan tata ruang jangka panjang.
Pencabutan moratorium perumahan Kuningan–Cigugur bisa dimaklumi dari sisi kebutuhan rumah dan backlog besar. Tapi kebijakan ini mengandung risiko besar jika tidak diimbangi dengan perencanaan matang, pengawasan ketat, dan transparansi.
Kalau Pemda benar-benar serius melindungi ruang hidup dan lingkungan maka :
- Harus segera menyelesaikan RDTR dan zonasi teknis sebelum izin dikeluarkan.
- Memastikan transparansi perizinan, data lahan, izin, lokasi, peta, dan dokumen Amdal harus dibuka untuk publik.
- Membentuk tim pengawasan independen (bersama warga) untuk memonitor kepatuhan developer terhadap KDH, ruang hijau, drainase, kolam retensi, dan fasilitas umum.
- Menetapkan moratorium selektif untuk kawasan rawan (resapan, lereng, mata air) artinya, bukan pencabutan total.
- Menyediakan alternatif hunian untuk backlog, seperti rumah vertikal, perumahan di kecamatan lain, atau perumahan bersubsidi di lokasi aman.
Dalam versi idealnya, pembangunan perumahan bukanlah sekadar bisnis properti, tetapi bagian dari upaya memastikan hak dasar manusia atas hunian tetap sejalan dengan kelestarian lingkungan dan masa depan generasi mendatang.
(GUNTUR – Kaperwil Jabar)


