Sebanyak 652.382,79 Liter Penyaluran JBT Minyak Solar PT PPN Jumlah Yang Diterima Tidak Sesuai BI My SAP
Penyaluran JBT Minyak Solar PT PPN kepada kapal nelayan/transportasi air melebihi rekomendasi, jumlah yang diterima tidak sesuai dengan BI My SAP,dan terdapat penyaluran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebanyak 652.382,79 liter
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas ketepatan sasaran dan penggunaan JBT Minyak Solar diketahui penyaluran JBT Minyak Solar PT PPN kepada kapal nelayan/transportasi air melebihi rekomendasi, melebihi kebutuhan, jumlah yang diterima tidak sesuai dengan Business Intelejen (BI), dan terdapat penyaluran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebanyak 652.382,79 liter (196.199,03 +115.121,76 + 213.500,00 + 127.562,00) dengan penjelasan sebagai berikut.
1) Penyaluran JBT Minyak Solar oleh 18 lembaga penyalur kepada kapal nelayan/transportasi air melebihi rekomendasi sebanyak 196.199,03 liter
Pengendalian penyaluran JBT Minyak Solar untuk per sektor dan konsumen pengguna sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan,Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, antara lain dengan diberlakukannya syarat verifikasi dan rekomendasi. Verifikasi dan rekomendasi diwajibkan untuk penyaluran kepada nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 GT dan pembudi daya ikan skala kecil (kincir). Lembaga penyalur solar bersubsidi wajib meminta kepada nelayan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pelabuhan Perikanan atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya sebagai dasar penyaluran solar subsidi kepada para nelayan terdaftar. Surat rekomendasi tersebut seharusnya mencantumkan jumlah alokasi volume solar/biosolar, nama kapal dan/atau nama pemilik, kuantitas (GT) dan masa berlaku surat rekomendasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas laporan realisasi penyaluran dan surat rekomendasi SKPD diketahui 18 lembaga penyalur SPBUN/SPBB menyalurkan JBT Minyak Solar kepada kapal nelayan/transportasi air melebihi volume yang telah ditetapkan sesuai rekomendasi sebanyak 196.199,03 liter dengan rincian sebagai berikut.
Penyaluran JBT Minyak Solar kepada sarana transportasi laut/sungai melebihi kebutuhan sebanyak 115.121,76 liter
a) Penyaluran JBT Minyak Solar melebihi kebutuhan dari TBBM sebanyak 39.847,76 liter Penyaluran JBT Minyak Solar kepada sarana transportasi laut berupa kapal penumpang dilakukan melalui TBBM atau depot. Bagi kapal pelanggan yang yang memperoleh fasilitas harga subsidi, maka dilakukan pembatasan volume BBM antara lain dengan memperhatikan daya mesin (HP), jumlah jam berlayar dan jumlah jam bersandar saat melakukan pengisian. BBM diberikan untuk kebutuhan one trip Port to Port (dari pelabuhan satu ke pelabuhan berikutnya), tetapi apabila di tempat tujuan tidak terdapat TBBM maka BBM diberikan untuk kebutuhan return trip.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik dengan perhitungan ulang atas kebutuhan bunker BBM kapal yang melakukan pembelian solar bersubsidi melalui TBBM diketahui penyaluran kepada empat sarana transportasi angkutan laut melebihi kebutuhan sebanyak 39.847,76 liter dengan rincian sebagai berikut.
Red.


