Aceh, Rajawali News Online
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap terduga penganiaya terhadap anak dibawah umur berinisial IS (16), warga Darussalam, Aceh Besar.
Para pelaku yakni RR (20) warga Deah Raya, Banda Aceh, yang diduga ketua kelompok, kemudian RS (14), MD (14), MJ (16), MRA (16), MH (16), MZ (15), AFR (16) dan MRA (17)
“Kejadian penganiayaan yang menimpa korban, IS terjadi pada Kamis (17/8/2023) di underpass Jembatan Lamnyong,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratamam, dalam keterangan tertulis, Senin (18/9/2023)
Kejadian penganiaya yang diduga dilakukan secara bersama-sama itu mengakibatkan korban IS mengalami luka pada lengan, siku dan sakit pada bagian kepala
Fadillah menjelaskan dari keterangan terduga pelaku, mengakui benar telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bersama rekan lainnya dengan cara memukul dan menendang.
Selain manangkap para pelaku, kata Fadillah, pihaknya juga menyita barang bukti berupa lima unit handphone, satu unit sepeda motor, lima bilah senjata tajam seperti gergaji, celurit, parang serta gear sepeda motor yang sudah dipasang tali.
Satreskrim Polresta Banda Aceh juga akan berkordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan pendampingan dari Bapas, karenanya ada beberapa pelaku yang masih dibawah umur.
“Bagi pelaku yang sudah dewasa, kita lakukan penahanan dan kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP, sementara untuk yang dibawah umur kita titip di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak),” kata Fadillah.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh itu juga berharap peran seluruh orang tua dan dewan guru, yang mana anak merupakan generasi muda bangsa.
“Jagalah mereka agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, jangan sampai terjerumus pada kenakalan remaja,” pungkasnya
****Tim Rajawali


