Rabu, April 22, 2026
spot_img

Kasus Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah Dilimpahkan Ke jaksa

Aceh, Rajawali News Online

Penyidik Unit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengirim berkas perkara tahap I kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah ke Kejati Aceh, Senin (18/9/2023).

“Ada empat berkas yang di-split diserahkan ke jaksa. Berkas itu terkait dengan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah, yaitu SM, JM, KB, SB, dan HD,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam rilisnya, Senin (18/9)

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah tersebut

Penetapan itu dilakukan setelah melalui gelar perkara pada, Kamis, 31 Agustus lalu.

Penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp270 juta dan 20 eksemplar data dan dokumen terpisah yang berisi ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA tahun 2011

****Tim Rajawali

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!