Rabu, Maret 11, 2026
spot_img

Satreskrim Polres Pagar Alam Periksa Pelaku Pembobolan Alfamart Untuk Pengembangan Kasus.

Pagar Alam,- Rajawalinews,- Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pagar Alam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lahat, pada Kamis (30/10) sore. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pembobolan salah satu gerai Alfamart di kawasan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Heriyanto SH, didampingi Kanit Pidum Ipda Dusman SH serta Kasi Humas Iptu Mansyur SH, menjelaskan bahwa tersangka yang diperiksa berinisial( N) (20), warga Desa Batay, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat.

Dalam aksinya, pelaku dan komplotannya berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp37 juta, tiga unit telepon genggam, satu unit televisi, serta berbagai barang dagangan toko. Total kerugian ditaksir mencapai Rp90 juta.
Tersangka mengaku menerima bagian sebesar Rp2 juta dari hasil kejahatan tersebut.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh Helin Krisdayanti (30), karyawan Alfamart, yang mendapati gerai tempatnya bekerja telah dibobol pada 14 Agustus 2025 dini hari. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B-167/VIII/2025/SPKT/Polres Pagar Alam.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik memberikan apresiasi atas langkah cepat anggotanya dalam mengusut kasus tersebut.
Hingga kini, penyidik terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap keberadaan para pelaku lainnya dan melengkapi seluruh alat bukti sebelum berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut Umum (JPU).**Iriel Oyenk.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!