Jumat, Juni 19, 2026
spot_img

SATLANTAS POLRES PAGAR ALAM POLDA SUM-SEL AKAN MENINDAK TEGAS PARA PENGENDARA BAIK RODA DUA MAUPUN RODA EMPAT YANG MENGGUNAKAN KNALPOT BRONG.

Pagar Alam,- Rajawalinews,- RABU (17/1/2024). Kasat Lantas Polres Pagar Alam AKP Teguh Hidayat SH Menegaskan, Akan Menindak Tegas Para Pengendara yang Menggunakan Knalpot Brong, “Sanksi tegas pencopotan atau pelepasan knalpot dan tentunya sesuai dengan Undang-Undang yang ada, akan kita tertibkan. Tidak boleh Knalpot brong itu, ” Tegasnya

AKP Teguh Hidayat SH juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak Memodifikasi Knalpot ataupun menggunakan Knalpot brong karena hal tersebut mengganggu ketertiban umum.

“Ya, untuk masalah knalpot tetap akan kita lakukan Imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat, terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum, ” ucapnya.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Penggunaan Knalpot Brong melanggar Pasal 285 ayat satu Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (UULLAJ) Tahun 2009.

Bunyi pasal 285 ayat satu adalah “Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Sementara itu Kasat Lantas juga telah merespon soal lampu rotator untuk disuramkan agar tidak terlalu menyilaukan.

“Mobil dinas sudah kita sesuaikan dengan arahan Korlantas, untuk bagian belakang lebih di suramkan biar tidak silau, ” katanya.

Teguh menambahkan perubahan lampu rotator berlaku di semua kendaraan dinas polisi sesuai dengan arahan Kapolri.

“Semua mobil dinas polisi karena itu ada masukan dari masyarakat. Kapolri merespon dan kita pun berupaya sebaik mungkin. Yang jadi kendala masyarakat, kita sampaikan, yang penting tidak mengganggu SOP dalam patroli kita, ” ucapnya.

Sebelumnya, Kasat Lantas AKP Teguh Hidayat SH menjelaskan “Untuk lampu rotator sesuai Undang-Undang Lalulintas nomor 22 tahun 2009 untuk Masyarakat umum tidak boleh menggunakannya dan Kita sudah melaksanakan himbauan dan untuk melepaskan lampu rotatornya.” Pungkasnya..

(Oyenk/fit)

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!