Bekasi — Rajawali News Group.
Di balik angka manis realisasi retribusi kebersihan tahun 2023 yang mencapai Rp6,04 miliar, terselip bau busuk pengelolaan retribusi di tubuh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.
Audit atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2023 mengungkap praktik pungutan retribusi yang tidak sesuai ketentuan, melibatkan juru pungut dan tenaga harian lepas (THL) yang memegang uang publik tanpa mekanisme pertanggungjawaban resmi.
Dalam sistem keuangan daerah yang seharusnya tertib, DLH justru membiarkan juru pungut lapangan memungut dan menyetor retribusi langsung ke kas daerah tanpa melalui Bendahara Penerimaan Pembantu.
Padahal, regulasi jelas menyebutkan bahwa setiap penerimaan harus dicatat, dikelola, dan dilaporkan oleh pejabat bendahara yang ditunjuk secara resmi.
Fakta di lapangan menunjukkan, tidak ada bendahara penerimaan pembantu di UPTD wilayah persampahan, sehingga seluruh proses pemungutan hingga penyetoran retribusi dilakukan oleh juru pungut. Praktik ini membuka ruang penyelewengan dan salah catat dalam pengelolaan uang daerah.
Masalah semakin mengendap ketika auditor menemukan hilangnya potensi penerimaan retribusi kebersihan dari sekolah-sekolah senilai Rp1.000.175.000,00.
Dana yang seharusnya masuk ke kas daerah ternyata dibayarkan oleh sekolah melalui dana BOS kepada pihak swasta, bukan ke Dinas LH sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017.
Dalam catatan audit, total pengeluaran dana BOS untuk kebersihan mencapai Rp1,34 miliar, namun hanya Rp340 juta di antaranya yang benar-benar masuk ke sistem DLH.
Sisanya, Rp1 miliar lebih, beralih ke pihak-pihak luar yang tidak memiliki kewenangan resmi.
Kisruh pengelolaan retribusi tidak berhenti di situ. Pemeriksaan atas Buku Kas Umum (BKU) penerimaan UPTD menemukan adanya selisih Rp218,8 juta dari retribusi kebersihan sekolah yang tidak disetorkan ke Kas Daerah.
Lebih parah lagi, sebagian retribusi yang ditarik tanpa karcis resmi digunakan oleh juru pungut dan tenaga harian lepas (THL) untuk “keperluan kru pengangkut sampah”.
Meski akhirnya Rp68,2 juta dikembalikan ke kas daerah pada Mei 2024, hal itu menunjukkan lemahnya kontrol dan pengawasan di internal DLH.
Temuan ini mempertegas kelalaian Kepala Dinas LH selaku Pengguna Anggaran (PA) yang gagal mengawasi penatausahaan penerimaan retribusi.
Audit mengutip Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang secara tegas mewajibkan adanya bendahara penerima pembantu di setiap unit kerja yang memungut pendapatan daerah.
Namun fakta berbicara lain — pengawasan longgar, mekanisme tidak jelas, dan tata kelola kacau membuat retribusi kebersihan berubah menjadi ladang rawan penyimpangan.
Kondisi tersebut menimbulkan tiga akibat serius:
1. Penyalahgunaan dan salah catat dalam penyetoran retribusi yang dilakukan langsung oleh juru pungut.
2. Kehilangan potensi pendapatan daerah sebesar Rp1.000.175.000,00 dari retribusi kebersihan sekolah.
3. Retribusi senilai Rp150.600.000,00 yang belum diterima kas daerah dan berpotensi diselewengkan.
Praktik ini tidak hanya melanggar prinsip akuntabilitas, tetapi juga mencoreng wajah pengelolaan keuangan daerah yang seharusnya transparan dan tertib.
DLH Kabupaten Bekasi terindikasi mengabaikan mekanisme keuangan resmi, membiarkan juru pungut memegang dan mengelola uang publik tanpa struktur pertanggungjawaban yang sah.
Kasus ini membuka bab baru tentang rapuhnya sistem pengawasan internal serta potensi kebocoran pendapatan daerah yang mencapai lebih dari Rp1,15 miliar hanya dari sektor retribusi kebersihan.
Audit BPK menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh dalam sistem pemungutan dan penatausahaan retribusi daerah, sebelum “sampah pengelolaan” ini menumpuk menjadi skandal keuangan baru di tubuh Pemkab Bekasi.
(red)


