BANDUNG — RAJAWALI NEWS GROUP.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap penyimpangan besar-besaran dalam pengelolaan Kas yang Telah Ditentukan Penggunaannya (KTDPU) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Dana sebesar Rp135.189.469.670,00 yang seharusnya disalurkan sebagai bagi hasil pajak untuk kabupaten/kota, justru digunakan untuk membiayai kegiatan lain di luar peruntukannya.
Temuan ini mencoreng tata kelola keuangan daerah dan menimbulkan pertanyaan serius:
ke mana sebenarnya uang ratusan miliar itu dialirkan, dan siapa yang memberi izin penggunaannya di luar aturan?
Dalam sistem keuangan daerah, Kas yang Telah Ditentukan Penggunaannya (KTDPU) adalah uang yang hanya boleh dipakai untuk tujuan tertentu—misalnya untuk menyalurkan dana bagi hasil pajak, bantuan keuangan, atau belanja program yang sudah diikat dengan peraturan.
Namun, hasil audit BPK menemukan bahwa Pemprov Jawa Barat, melalui BPKAD, telah menggunakan kas tersebut untuk kegiatan lain, tanpa dasar hukum yang sah.
Praktik itu membuat pola arus kas daerah menjadi tumpang tindih, dan mengacaukan posisi saldo dana bagi hasil yang seharusnya menjadi hak pemerintah kabupaten/kota.
Dalam rekomendasinya, BPK secara tegas meminta Gubernur Jawa Barat untuk:
1. Menginstruksikan Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) agar segera memulihkan dana Rp135.189.469.670,00 yang telah digunakan tidak sesuai peruntukan;
2. Menetapkan SOP Pengelolaan Kas agar kejadian serupa tidak terulang;
3. Mengoptimalkan manajemen kas daerah agar sesuai prinsip akuntabilitas;
4. Menggunakan kas sesuai peruntukan di masa mendatang.
Selain itu, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD selaku Kuasa BUD diminta untuk tidak lagi memproses pencairan dana tanpa memastikan sumbernya sesuai ketentuan penggunaan kas yang ditentukan.
BPK memberi batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Temuan ini mengindikasikan kegagalan manajemen kas daerah di tingkat strategis, khususnya dalam pengendalian dana yang bersumber dari bagi hasil pajak provinsi.
Dana yang seharusnya menjadi hak pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat justru dipakai untuk kegiatan yang tidak terkait sama sekali dengan tujuan anggaran semula.
Menurut pakar akuntabilitas publik yang dikonfirmasi Rajawali News, praktik seperti ini bisa dikategorikan sebagai maladministrasi keuangan daerah, bahkan indikasi penyalahgunaan wewenang, karena menggunakan uang yang sudah “berlabel” tanpa persetujuan hukum.
Lemahnya pengawasan BPKAD terhadap pergerakan kas dan tidak adanya SOP pengelolaan kas yang ketat membuka ruang bagi penggunaan dana secara fleksibel—bahkan untuk kegiatan yang tidak termasuk prioritas anggaran.
Sumber internal menuturkan, dana “kurang salur bagi hasil pajak” sering kali dipinjam sementara untuk menutup defisit kas, lalu dijanjikan akan dikembalikan setelah ada penerimaan baru.
Namun, praktik “pinjam dulu bayar nanti” ini jelas melanggar disiplin anggaran dan prinsip kehati-hatian fiskal.
BPK menegaskan bahwa dana tersebut harus segera dikembalikan, dan sistem pengelolaan kas daerah harus diperbaiki total.
Gubernur diminta bertanggung jawab langsung dengan menginstruksikan Kepala BPKAD melakukan pemulihan dana Rp135 miliar serta memastikan seluruh kas daerah ke depan digunakan tepat sasaran dan sesuai peruntukan hukum.
Temuan ini menjadi alarm keras bagi Pemprov Jawa Barat.
Penggunaan dana bagi hasil pajak untuk kepentingan lain bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi menyentuh ranah dugaan penyalahgunaan anggaran publik.
BPK sudah menegur, dan publik kini menunggu:
apakah Gubernur akan bersih-bersih sistem keuangan daerah, atau membiarkan kas “siluman” Rp135 miliar itu tetap tak jelas arah penggunaannya?
(red)


