Banyuasin — Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pengelolaan dan Penatausahaan Pendapatan Retribusi Daerah Tahun 2024 mengungkap fakta mencengangkan. Di tengah target retribusi sebesar Rp15,8 miliar, Pemerintah Kabupaten Banyuasin hanya mampu merealisasikan 84,62%, dan lebih jauh, ditemukan sederet persoalan serius yang menunjukkan sistem pengelolaan retribusi yang tidak tertib, tidak taat aturan, dan berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah.
Perbup Tak Pernah Diterbitkan — Pemungutan Berjalan Tanpa Payung Hukum
Meski Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah mengamanatkan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai tata cara pemungutan, sanksi administrasi, dan teknis operasional retribusi, hingga pemeriksaan dilakukan Perbup tersebut belum pernah disusun maupun diundangkan. Akibatnya, seluruh proses pemungutan retribusi di lapangan berjalan tanpa dasar hukum yang sah dan membuka ruang penyimpangan.
Denda Retribusi Dipungut Secara Ilegal
BPK menemukan adanya realisasi Pendapatan Denda Retribusi sebesar Rp610.340, namun tarif denda tersebut tidak memiliki dasar hukum karena Perbup yang mengatur belum diterbitkan. Bahkan, petugas pemungut masih menggunakan aturan lama yang sudah dicabut, berpotensi menimbulkan pungutan tak sah dan merugikan masyarakat.
UTPD Pasar Sukamoro Terlambat Setor Retribusi — Berpotensi Disalahgunakan
Pemeriksaan di UPTD Pasar Sukamoro mengungkap bahwa penyetoran retribusi tidak dilakukan 1×24 jam sebagaimana diwajibkan Permendagri. Kondisi ini membuka ruang terjadinya penahanan uang, penyalahgunaan penerimaan, dan lemahnya pengawasan internal.
Sistem Izin Sewa Los/Kios Buruk dan Membuka Praktik Ilegal
Empat pasar—Pangkalan Balai, Betung, Sukajadi, dan Sukamoro—masih menggunakan Perbup lama (2018) yang sudah tidak berlaku, sehingga:
Pedagang mengeluhkan prosedur SPORD (izin sewa kios/los) yang rumit dan berbelit.
Banyak kios kosong tidak bisa disewa pedagang baru karena tersandera persyaratan dokumen penyewa lama.
Muncul praktik sewa-menyewa liar, di mana pemilik izin justru menyewakan kios kepada pedagang lain dengan tarif Rp100.000–Rp300.000 per bulan.
Bahkan ditemukan praktik jual beli hak sewa tanpa sepengetahuan UPTD, seolah SPORD adalah bukti kepemilikan kios.
Kondisi ini menyebabkan hilangnya potensi retribusi yang seharusnya masuk Kas Daerah.
Skandal Pasar Betung: 324 Los Tak Dipungut Retribusi Selama 9 Bulan
Temuan paling serius terjadi di Pasar Betung. Sebuah gedung pasar baru berisi 324 los yang telah beroperasi sejak Juni 2023, namun tidak pernah dipungut Retribusi Los/Kios maupun Pelayanan Pasar hingga April 2025.
Meskipun gedung tersebut telah dihibahkan kepada Pemkab Banyuasin sejak Februari 2024, UPTD Pasar tidak dapat melakukan pemungutan karena Sdr. AM—pihak yang membangun gedung secara swadaya—masih menguasai para pedagang dan menahan “kuasa pemungutan.”
BPK mencatat, pedagang telah membayar angsuran kepada Sdr. AM sebesar Rp583,5 juta, sementara Rp874,5 juta sisanya masih tertunggak.
Selama 329 hari dan 9 bulan operasional, Pemkab Banyuasin kehilangan potensi penerimaan retribusi yang sangat signifikan.
Akar Masalah: Lemahnya Tata Kelola dan Pengawasan
BPK menegaskan penyebab utama terjadinya kekacauan ini:
Kepala SKPD tidak mengusulkan Perbup pelaksanaan retribusi.
Kepala Diskoperindag dan DLH kurang cermat memungut retribusi.
Pembinaan dan pengawasan oleh Bidang Pengelolaan Pasar tidak optimal.
UPTD Pasar tidak memungut dan mengelola retribusi sesuai Perda.
Akibatnya, terjadi pungutan tidak sah, penyalahgunaan aset milik daerah, potensi kebocoran pendapatan, hingga hilangnya retribusi dari ratusan los dan pedagang.
—
Bupati Banyuasin Akui Temuan BPK dan Berjanji Tindak Lanjut
Menjawab temuan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, termasuk menertibkan pemungutan retribusi, menerbitkan Perbup teknis, dan menertibkan seluruh kegiatan pasar.
(red)


