Jakarta, Rajawalinews – Siapa tidak kenal dengan Raja Sapta Oktohari/ RSO, mantan ketua HIPMI dan Ketua KOI yang merupakan anak dari OSO Mantan Wakil Ketua MPR. RSO kembali dilaporkan ke pihak kepolisian oleh 2 nasabahnya RS dan VS atas kerugian kurang lebih 18 Miliar rupiah atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Awalnya RS dan VS dijanjikan bunga antara 8-10 % per tahun atas dana yang mereka berikan ke PT Mahkota Properti Indo Permata/ MPIP, dimana RSO duduk sebagai Direktur Utama. Pihak MPIP melalui marketing menjamin bahwa dana pokok aman dan tidak akan hilang.
RS kepada LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa yang membuat tertarik adalah profil pemilik dan direksi perusahaan Mahkota yaitu RSO yang dijelaskan oleh marketing memiliki aset banyak dan figure top nasional. Juga ujarnya “Sertifikat utang yang diberikan oleh MPIP ada nama Raja Sapta Oktohari sebagai Direktur Utama, sehingga melihat nama besar RSO, kami percaya. Ternyata setelah jatuh tempo bukan hanya bunga tidak dibayar juga Pokok tidak dapat dicairkan. Padahal saya butuh sekali dana tersebut.”
Korban VS kepada LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan kekecewaannya. “Tidak menyangka bahwa kepercayaan saya yang memberikan uang hasil kerja keras puluhan tahun kepada Perusahaan milik RSO disalahgunakan. Saya dan keluarga butuh dana tersebut untuk hari tua” ucap VS dengan raut muka sedih.
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP dari LQ Indonesia Lawfirm menyayangkan bahwa reputasi dan nama baik keluarga RSO yang jadi tercemar dengan tidak dikembalikannya uang nasabahnya. “Sudah kami somasi 2x ke Raja Sapta Oktohari, selaku Direktur dan pemilik PT MPIP namun sama sekali TIDAK ADA ITIKAD BAIK untuk mengembalikan dana nasabahnya. Sehingga kami selaku kuasa hukum melaporkan RSO, dan Kawan-kawan ke Kepolisian dengan PASAL BERLAPIS atas dugaan pidana Penipuan, penggelapan, pidana perbankan dan pencucian uang.”
Meurut Ahli pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, DR Dwi Seno Widjanarko, SH, MH mengatakan bahwa menurut bilyet sertifikat Surat yang dikeluarkan PT Mahkota Properti Indo Permata dengan jelas tertera tanggal jatuh tempo, sehingga ketika dana tidak dikembalikan ketika diminta oleh si pemilik maka unsur penggelapan sudah terpenuhi.
Dengan tidak dibalasnya somasi yang meminta dana dikembalikan maka si pelaku dengan sengaja tidak ada itikad baik atau sudah ada mens rea dalam hukum pidana. Polisi wajib memeriksa dan menindaklanjuti aduan masyarakat yang menjadi korban.
Laporan Polisi ini adalah laporan polisi kedua setelah sebelumnya 3 nasabah PT MPIP juga melaporkan RSO dan kawan-kawan ke pihak kepolisian dengan jumlah kerugian kurang lebih 16 Milyar yang juga di tangani oleh LQ Indonesia Lawfirm.
PT MPIP diketahui sudah digugat PKPU untuk penundaan kewajiban di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun PKPU memiliki kelemahan yaitu hanya menyentuh aset milik Perusahaan. Apabila aset perusahaan sudah dikuras keluar oleh oknum, maka para kreditor hanya akan kecewa karena kerugian hanya kembali sebagian kecil.
Juga ketika ikut PKPU umumnya bukti asli Sertifikat penempatan dana akan diminta, sehingga korban tidak dapat melaporkan secara pidana, lalu diminta menandatangani surat tidak akan menuntut secara pidana maupun perdata, sehingga nasib uang nasabah hanya tergantung kepada aset yang ada atas nama PT Tersebut.
Langkah terbaik menurut kami selaku pengacara adalah melakukan Laporan Pidana dimana apabila masyarakat beramai-ramai melapor dan mengadu kepada pemerintah dan DPR maka dengan Laporan Pidana Pencucian Uang dapat ditelusuri melalui PPATK (Pusat Penelitian Analisa Transaksi Keuangan) uang yang masuk ke PT Mahkota keluar kemana saja alirannya dan dapat disita walau ada dalam nama orang lain atau perusahaan lain diluar perusahaan mahkota, karena tindak pidana pencucian uang menjangkau lebih jauh sehingga aset hasil kejahatan dapat disita. Ini cara paling efektif untuk mengambil aset yang di gelapkan dan memberikan efek jera kepada oknum pelaku kejahatan. Juga agar masyarakat membantu menyampaikan berita ini kepada teman dan keluarga agar menjadi efek jera kepada oknum yang merugikan masyarakat. Jangan terjadi pembiaran karena bisa jadi keluarga, teman dan kenalan anda bisa menjadi korban selanjutnya atas modus investasi bodong.
Selanjutnya Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP meminta kepada pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo agar mengatensi kasus yang melibatkan tokoh nasional ini agar tidak menjadi skandal nasional yang memalukan. Jangan terkesan ada pembiaran dan penegakan hukum yang tebang pilih, apalagi korban PT MPIP milik RSO ini banyak sekali yang sudah mengadu ke Posko Korban Modus Investasi Bodong. Selain 5 korban yang sudah melapor ke polisi banyak korban PT Mahkota lainnya yang berkeluh kesah dan menangis kehilangan tabungan mereka kepada LQ Indonesia Lawfirm. Tolong Bapak Presiden Joko Widodo bantu masyarakat dan rakyat Indonesia yang menjadi korban Oknum Tokoh Nasional. Kami sebagai pengacara yang diberikan surat kuasa sudah melaksanakan tugas dengan membantu para korban lapor ke Polisi, namun kepolisian dibawah kepemimpinan Presiden yang nantinya memproses diharapkan tidak diintervensi dengan kepentingan politik dan berani menindak tegas. Jika bersalah, tangkap dan penjarakan sesuai amanah Undang-undang, tegas Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP.
Di tengah musibah wabah Corona semestinya sebagai tokoh negara membantu memberikan sumbangsih kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan malah merugikan masyarakat dengan tidak mengembalikan dana masyarakat yang dititipkan dan telah jatuh tempo. Tunjukkan tanggung jawab dengan mengembalikan dana para korban PT Mahkota besutan Raja Sapta Oktohari apabila ada itikat baik. Kasihan masyarakat yang menjadi korban dana mereka yang dibutuhkan apalagi ditengah wabah Covid.
Kepada wartawan Alvin selaku salah satu Tim Advokat LQ Indonesia Lawfirm berharap ” Mari bersama kita awasi dan pantau jalannya proses hukum di kepolisian yang diurus oleh LQ Indonesia Lawfirm, dan kita pastikan bersama agar hukum dapat ditegakkan dan kepolisian dapat bekerja secara profesional walau Terlapor adalah figure top nasional, namun semua sejajar di mata hukum supaya institusi kepolisian semakin Promoter (profesional, terpercaya dan modern), pungkasnya.
Kepada masyarakat yang menjadi korban Penipuan Modus Investasi, jangan takut, harap segera menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di hotline 0817-489-0999 agar dapat ditindaklanjuti. Tutupnya. (Suryo Sudarmo )