Kalimantan Barat Ketapang ‘’ Rajawalinews.online ‘’
Mark Up dan penyalahgunaan anggaran modus korupsi dalam Proyek Irigasi acap kali dilakukan oknum pejabat rakus bersama kebijakan kekuasaan di insternal oknum Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) terkait di bidang SDA (Sumber Daya Air) kuasanya sebagai pemilik proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I di lokasi pengatapan Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar), proyek saluran menggunakan bahan pasangan batu.

Proyek Rehabilitasi Irigasi D.I bersama modus korupsi yang menjadi proyek Mark Up (penggelembungan) dana dan penyalahgunaan anggaran. Terkait potensi korupsi yang menyebabkan adanya potensi kerugian Negara, modus laporan fiktif Keterangan dalam Tender sebagai pemenang lelang di LPSE terindikasi disinyalir dilakukan oleh panitia pengadaan barang dan jasa dalam proyek Pemerintah Daerah pengadaan barang/jasa. Pemerintah yang saat ini menjadi sorotan masyarakat dalam exsen praktek kecurangan dari tahap tender hingga pelaksanaan proyek di SDA DPUTR Ketapang Kalbar.
Proyek Jaringan Irigasi milik Kabid SDA ‘’Ibu Hendrika’’ di DPUTR terindikasi dan terendus proyek korupsi Mark-up pengadaan barang/jasa, literatur adanya kuat proyek ladang Korupsi berbentuk tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek Tender dimenangkan dan dikerjakan CV. Pak Kaye.

Pemegang kekuasaan Proyek milik Pemerintah Daerah hembusan exsen proyek Mark-up dalam pengadaan barang/jasa merupakan salah satu peluang yang sangat besar untuk melakukan tindakan korupsi, peluang yang paling besar dalam melakukan bermacam dalih dan alasan. Pengadaan melakukan penunjukan atau menyeleksi pemenang dengan cara abal-abal atau kebijakan tak jelas yaitu penunjukan kepentingan dalam proyek Mark-up ladang jalan modus Korupsi berkedokan proyek abal-abal dan terindikasi milik Kabid SDA Ibu Henderika sebagai pemilik proyek irigasi pertanian tersebut.
Tim Rajawalinews (RN) Group didampingi LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) investigasi kelapangan rabu (27/07/22), Ketua DPC. LAKI ‘Asri Ruslan’ dan Ketua Kordinator Investigasi LAKI ‘Jumadi’ membenarkan adanya proyek abal-abal milik DPUTR bidang SDA.’’ Benar adanya proyek yang di kelola Kabid SDA DPUTR Ibu Hendrika terindikasi disinyalir dalam pelaksanaan proyek saluran menggunakan pasangan batu, saat ini masih dalam tahap pengerjaan.

Proyek Jaringan irigasi menggunakan batu sarat akan proyek Mark-Up, pasalnya antara batu dan perekat semen tidak menjamin kekuatan mutu, hanya mengharapkan plaster semen sebagai daya rekat untuk memperkuat pasangan batu saluran irigasi pertanian tersebut. Pelaksana proyek CV.Pak Kaye di dalam pengadaan satuan barang/jasa diindikasi menampung hasil curian atau hasil jarahan seperti Batu dan Pasir membeli barang curian untuk barang proyek yang di kelola Kabid SDA Ibu Hendrika dan kontraktor CV.Pak Kaye.
Dalam pengadaan barang, apakah dibenarkan membeli atau menampung barang illegal untuk sebuah proyek saluran seperti batu dan pasir proyek milik Pemerintah Daerah tanpa menggunakan produk yang berijin seperti Batu dan Pasir secara aturan Hukum dan UU dalam mekanisme Proyek milik Pemerintah yang di kelola DPUTR bidang SDA Ibu Henderika.
Disampaikan pelaksana lapangan Proyek ‘Bakri’ pada RN di hari yang sama.’’ Kami membeli batu sama orang kampong dan Pasir juga membeli sama orang kampong satu kubik Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan batu satu kubik Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).” katanya Bakri.
Dalam Panitia proyek Tender dan proyek milik Kabid SDA Hendrika, apakah mekanisme di dalam aturan proyek Pemerintah dibenarkan membeli barang hasil maling atau hasil jarahan di kawasan zona terlarang tanpa dokumen yang secara sah dilegalkan untuk mendapatkan persyaratan di dalam tender dan pelaksanaan proyek Irigasi pertanian yang dilaksanakan CV.Pak Kaye.
Seperti apa persyaratan dalam penawaran minat proyek tender di Panitia LPSE sistem pengadaan barang/jasa menampung barang hasil curian atau barang illegal atau barang maling dalam proyek tender yang dikelola Pemerintah Daerah di DPUTR bentuk proyek abal-abal serta simulasi keterangan sistem proyek tender.
Pengadaan barang proyek irigasi pertanian diindikasi proyek Maling atau proyek Bajingan Bandit bentuk untuk memperkaya diri sendiri dan rekanan. Ikwalnya, Kabid SDA ‘Hendrika’ sudah sekian lama menjabat di bidang SDA pindah ke CK kemudian pindah kembali ke SDA. Kabid Hendrika selalu di pertahankan dan cuma digeser saja di DPUTR, ada apa? Setiap proyek yang dikelola Kabid Hendrika dan dia sebagai PPK diindikasi banyak proyek miliknya yang di kelola Gagal Mutu dan Kualitas serta tidak jadi sempurna 100%, namun pencairan bisa dicairkan 100%.
Seyokyanya penegak hukum periksa ‘Ibu Hendrika’ sebagai Kabid SDA, PPK dan PPTK maupun KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dalam proyek Irigasi saluran pertanian, bentuk Proyek maling uang Negara dan proyek kepentingan untuk memperkaya diri sendiri dan rekan-rekan Hendrika. Agar apa yang dilakukan Kabid Hendrika bisa terungkap terang benerang bersama proyek Tender abal-abal milik Proyek DPUTR bidang SDA ‘’Ibu Hendrika‘’ bentuk sindikat perampok uang Negara berkedok Proyek tender pelaksana proyek CV. Pak Kaye.*##(Tim Rajawali.002)


