Proyek Puskesmas Potong Tiang Pancang Dan Gunakan Kayu illegal Hukum Seyokyanya Bertindak
Kalimantan Barat-Ketapang ‘’ Media Rajawalinews.online ‘’
Proyek Pembangunan Puskesmas Kelurahan Tuan-Tuan Kec.Benua Kayong Kab.Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) milik Satuan kerja Dinas Kesehatan (Dinkes) No.Kontrak: 14/844/SDK-a.602/VIII/2021, Proyek Puskesmas di Kel.Tuan-Tuan Kab.Ketapang. Disinyalir adanya temuan Tim Rajawalinews (RN) saat Investigasi Kelapangan Sabtu (04/09/21), dalam pelaksanaan Pemasangan Tiang Pancang sebagai Pondasi yang berperan menyalurkan beban dari bangunan Gedung dalam lapisan tanah terdalam yang letaknya berada jauh di bawah permukaan, agar bangunan menjadi lebih kokoh dan tahan lama. Ironisnya Proyek Puskesmas di Kel.Tuan-tuan, Pemasangan atau pengentakan Tiang Pancang di Daerah Rawa alias di area Lokasi sawah, pembangunan Proyek Puskesmas Tiang pancang masih bisa masuk kedalam dasar permukaan tanah, namun pihak Kontraktor Pelaksana CV.ZEE INDO ARTHA dan CV. Pengawas PRIMA KONSULTAN memotong Tiang Pancang yang sesungguhnya Tiang pancang tersebut masih bisa masuk ke kedalaman permukaan pada ujung Tiang tanah kebawah, namun pihak pelaksana merancang serta memotong tiang pancang tersebut dengan berbagai alasan.

Saat RN konfirmasi pada pengawas Lapangan sebut namanya ‘Hairul’ mengatakan,” Kita potong tiang Pancangnya sesuai Kaledringnya, kapasitasnya sudah memadai kita potong baru di Cor sesuai Spesipikasinya,” ujar pengawas Proyek Puskesmas Tuan-Tuan Hairul. Pemotongan Tiang pancang tanpa dengan pemaksaan dengan kata sudah maksimal, namun faktanya di dasar tanah rawa/Lumpur pemasangan tiang pancang pembangunan dengan sambungan sekian batang Tiang Beton masih bisa ditancapkan ke kedalaman dasar tanah tersebut menghilangkan Daya dukung sesuatu Tiang pancang yang masih bisa masuk Kedalaman dasar tanah penancap tiang pancang bangunan Standart tersebut. Di potong akibat dan dampaknya bangunan tersebut menjadi kurang kokoh dan rawan akan ambruk akibat tiang pancang yang bisa masuk kedalam dasar permukaan tanah di potong pelaksana proyek.
Di tegaskan Laskar Anti Korupsi Jumadi Kordinator Ketapang,” Proyek Puskesmas untuk pengadaan barang dan jasa menggunakan kayu ilegal untuk materialnya, tentang larangan proyek pemerintah dari APBD dan APBN menggunakan kayu ilegal. Proyek pemerintah tidak boleh lagi menggunakan material kayu tetapi baja ringan. Menurutnya saya yang awam ini, cara ini sangat efektif untuk mengurangi pencurian kayu dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) maupun Hutan Lindung yang di lindungi di daerah Negara hukum ini.
Selama ini proyek pemerintah yang banyak menggunakan bahan baku kayu sebagai materialnya.”Kalau proyek pemerintah tidak menggunakan kayu lagi, kemungkinan semakin berkurang tingkat pencurian kayu dalam kawasan hutan zona terlarang, kenapa proyek Puskesmas milk Dinas Kesehatan Ketapang membeli dan menampung kayu illegal, proyek puskesmas jelas sudah membeli kayu illegal. Disinyalir kayu di kawasan hutan lindung yang di tampung dan di beli terutama bahan papan mal dan Cerucuk/perancah anak-anak kayu yang di lindungi di tampung dan tiang pancang yang seharusnya bisa masuk kedasar permukaan tanah di potong pelaksana, inilah adanya Proyek amburadul dengan Pagu anggaran sebesar 8,4 milyar, mengunakan kayu ilegal itu termasuk sebagai penadah barang kejahatan dan hukumannya masuk dalam aturan tentang ilegal logging (penebangan liar), jika pembangunan tetap mengunakan kayu ilegal, perbuatan itu termasuk korupsi karena sengaja memperkaya diri sendiri dengan mencari keuntungan dengan membeli kayu murah. “Dalam RAB itu sudah diatur satuan harga untuk kayu, jika kontraktor membeli kayu murah tanpa dokumen sama saja telah melakukan korupsi dan jika audit akan ketahuan perbuatannya itu,” tambahnya. Kepada kontraktor juga ia mengingatkan untuk tidak mengunakan galian C tanah, batu, dan pasir ilegal, yang dengan mudah mereka ambil di sungai-sungai yang terdapat di daerah itu untuk di awasi agar bangunan bersumber keuangan negara betul-betul maksimal dan terwujud dengan sempurna dan bangunannya kokoh dan bermanfaat buat masyarakat, jika seluruh proyek pemerintah menggunakan baja ringan dapat memperkecil komposisi masyarakat mengambil kayu di dalam kawasan hutan negara. Proyek Puskesmas Potong Tiang Pancang Dan Gunakan Kayu illegal Hukum Seyokyanya Bertindak, yang mana juga pihak pekerja tidak menggunakan Alat Keselamatan Kerja (APK) atau Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan standart Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).” pungkasnya Jumadi.*## (Yan)


