Rabu, Maret 11, 2026
spot_img

Proyek PUPR–Kemensos di Kuningan Gelap, Tanpa Papan Informasi Publik Dibutakan

Kuningan, Rajawalinews.online –
Proyek renovasi Sekolah Rakyat Tahap IC di SMP Negeri 6 Kuningan, yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Sosial Republik Indonesia, menuai sorotan tajam. Pasalnya, di lokasi proyek tidak ditemukan adanya papan informasi kegiatan sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.

Padahal, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diperbarui dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, setiap pekerjaan fisik pemerintah wajib memasang papan informasi proyek. Aturan ini ditegaskan pula dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menekankan prinsip transparansi agar masyarakat dapat mengawasi jalannya pembangunan.

Ketiadaan papan proyek bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berimplikasi serius terhadap akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Masyarakat tidak memiliki akses jelas mengenai:

  • Besaran anggaran yang digelontorkan.
  • Sumber pembiayaan dari kementerian terkait.
  • Kontraktor atau pihak pelaksana pekerjaan.
  • Waktu pelaksanaan dan target penyelesaian proyek.

Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Marcab Kuningan, Ujang Jenggo, menegaskan bahwa hilangnya papan informasi merupakan indikasi lemahnya transparansi.

“Kami menilai ini bentuk pelanggaran aturan. Proyek pemerintah harus terbuka, jelas siapa pelaksana, berapa anggarannya, dan sampai kapan pekerjaannya. Tanpa papan informasi, masyarakat seperti dibutakan. Kami mendesak pihak terkait segera menjelaskan ke publik,” ujar Ujang Jenggo dengan tegas.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. “Jangan sampai proyek yang seharusnya bermanfaat untuk rakyat malah menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi dan potensi penyimpangan,” katanya.

Absennya papan informasi proyek ini seharusnya menjadi perhatian serius pihak pengawas internal kementerian maupun aparat penegak hukum di daerah. Proyek dengan label strategis nasional seharusnya menjadi contoh keterbukaan, bukan malah menimbulkan kesan tertutup.

Masyarakat berhak tahu ke mana arah penggunaan anggaran, apalagi pembangunan menyangkut fasilitas pendidikan. Tanpa keterbukaan, fungsi pengawasan publik terhambat, dan potensi penyimpangan anggaran bisa saja terjadi tanpa terdeteksi. (GUNTUR – Kaperwil Jabar)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!