Ketapang Kalimantan Barat “Rajawalinews.online”
Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan (Distanak-Bun) diduga menyetujui dan bekerjasama dengan CV. Karabating dalam melahap dana APBD Daerah Kab. Ketapang sebesar Rp 188.896.000, bermoduskan pembangunan Jut KT Harapan Baru Kec. Matan Hilir Selatan (MHS).

Pak Tasrik selaku warga RT. 19 RW. 02 Desa Pelang Kec. Matan Hilir Selatan yang dirugikan menyampaikan kepada Jumadi anggota tim investigasi DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kab. Ketapang Kalimantan Barat.
Bahwa tanah milik pak Tasrik tidak ada dihibahkan kepada dinas tersebut atau pemilik CV yang melaksanakan pekerjaan, yang mana diduga telah di Mark-Up.


Maka dari itu Jumadi meminta kepada Inspektorat, Kejaksaan Negeri bagian tindak pidana korupsi, Mabes Polri, Polda Kalbar maupun tim KPK dan BPK agar bisa mengaudit pekerjaan proyek Dinas Pertanian Perikanan dan Perkebunan Kab. Ketapang Kalimantan Barat yang diduga sengaja tutup mata dan tuliskan telinga atas kejadian tersebut.
Jumadi berharap kepada penegak hukum jangan hanya melakukan audit di kantor saja, namun langsung dan harus terjun kelapangan dalam melakukan pengauditan. Jikalau cuma di kantor tentunya BPK tidak akan mendapatkan temuan, akan tetapi kalau langsung terjun ke lapangan kami pastikan akan ada temuan,”ungkap Jumadi anggota tim investigasi DPC LAKI Kab. Ketapang Kalimantan Barat kepada Rajawali News (RN), hari Minggu (26/02/23). *##(tim Rajawali.002).


