Palembang 3 Desember 2025 rajawali news group. com corruption wacth

Tanjung Enim3x10 MW Berlarut dan Tidak Disertai Jaminan Pelaksanaan
PT BA telah melakukan kerja sama kontrak dengan PT NusantaraTurbin Propulsi (PT NTP)

untuk Pekerjaan Jasa Penyempurnaan dan First Year Inspection PLTU Tanjung Enim 3×10
MW. Kerja sama tersebut dituangkan ke dalam Kontrak No.008/PJJ/P70434, P70435/EKS-
0500/HK.03/2015 tanggal 9 Februari 2015.
Nilai kontrak untuk menyelesaikan pekerjaan ini
terbagi menjadi dua porsi mata uang dengan porsi mata uang Dolar Amerika Serikat senilai
USD1,123,299.22 (termasuk PPN) dan Rupiah senilai Rp3.007.950.000,00 (termasuk PPN).
Waktu pelaksanaan untuk pekerjaan ini ditetapkan selama 180 hari kalender dimulai pada
tanggal 10 November 2014 sampai dengan 9 Mei 2015. Surat Perintah Mulai Kerja telah
diterbitkan pada tanggal 28 Oktober 2014 untuk menunggu penerbitan kontrak.
SPMK ini
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak antara PT BA dan PT NTP,Latar belakang pekerjaan ini adalah untuk menyelesaikan pekerjaan yang tidak diselesaikan
oleh kontraktor sebelumnya yaitu kontraktor COC-Weltes
Kontraktor COC-Weltes telah
melakukan wanprestasi sehingga PT BA memutus kontrak secara sepihak melalui Surat
Pemutusan Kontrak No.103/Eks-P3MS/PM.01/IX/2013 tanggal 30 September 2013, di mana
konsekuensinya adalah tanggung jawab PLTU beralih ke PT BA baik atas pekerjaan
konstruksi yang belum terselesaikan,warranty maupun kegiatan operasional pembangkit.
Setelah dilakukan pemeriksaan, PT NTP menemukan adanya parts yang harus ditambahkan
selama pelaksanaan pekerjaan. Tambahan parts ini tidak terdapat dalam estimasi awal yang
diajukan oleh PT PLNE selaku konsultan.
Atas dasar itulah PT NTP mengajukan tambahan
additionalparts sebagaimana tercantum dalam Addendum I.Addendum Iini ditetapkan pada
tanggal 28 Desember 2015,di mana waktu pelaksanaan berubah menjadi selama 422 hari
kalender yang dimulai sejak tanggal 10November 2014 sampai dengan 6 Januari 2016.
Nilai
kontrak dalam Porsi Rupiah sebesar Rp3.007.950.000,00 (termasuk PPN) tidak berubah
sedangkan porsi kontrak dalam Dollar berubah sebagaimana berikut ini:Waktu pelaksanaan pekerjaan yang berkepanjangan
Pekerjaan ini telah mengalami beberapa kali perpanjangan waktu pelaksanaan
sebagaimana berikut:
1) Perpanjangan Pertama
Perpanjangan pertama disebabkan oleh adanya permintaan pihak PT NTP kepada PT
BA untuk melakukan pembelian additionalparts yang tidak tercakup dalam kontrak
awal,
Berdasarkan Nota Dinas No.165/Int-23 1600/LG.02/VIII/2015 pada tanggal 31
Agustus 2015, PT NTP memulai pelaksanaan pekerjaan dengan melakukan inspeksi
peralatan guna memastikan kembali kondisi eksisting seluruh unit, termasuk
memverifikasi materialIspareparts yang diperlukan dan tidak termasuk dalam item
kontrak.
Berdasarkan hasil inspeksi, PT NTP menyampaikan list kebutuhan
material(spare parts tambahan dan diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan.
Sehingga dengan demikian, PT NTP berpendapat bahwa terdapat konsekuensi
pertambahan nilai dari kontrak awal sebesar USD 612,542,964.00 dan penambahan
waktu pelaksanaan.
Tambahan parts ini tidak terdapat dalam estimasi awal yang diajukan oleh PT PLNE
selaku konsultan. Atas dasar itulah PT NTP mengajukan tambahan additionalparts.
Addendum I ini ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2015 di mana waktu
pelaksanaan berubah menjadi selama 422 hari kalender yang dimulai sejak tanggal 10
November 2014 sampai dengan 6 Januari 2016.
Nilai kontrak dalam Porsi Rupiah
sebesar Rp3.007.950.000,00 (termasuk PPN) tidak berubah sedangkan porsi kontrak
dalam dollar berubah.
bluee5
By redaksi