Rabu, April 22, 2026
spot_img

POLRES PIDIE JAYA BERHASIL UNGKAP LIMA KASUS PENCURIAN

Pidie- Aceh, Rajawali News Online

Kapolres Pidie Jaya AKBP Dodon Priyambodo, mengatakan Satreskrim berhasil mengungkap lima kejadian kasus pencurian dan meringkus tiga pencuri.

Adapun tiga pencuri diringkus Polisi, yakni, BK (31) warga Gampong Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu, RJ (43) Gampong Tueng Klut Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya dan SF (31) warga Aceh Timur

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

“Total ada lima lokasi pencurian dari tiga tersangka ini yang telah diringkus,” kata AKBP Dodon Priyambodo, Sabtu (2/9/2023)

Dia mengatakan, pengungkapan lima kejadian kasus pencurian di wilayah hukum Polres Pidie Jaya itu, dilakukan oleh Satreskrim sejak bulan Juli hingga Agustus 2023

“Ketiga pencuri ini dijerat pasal 363 ayat (1) Ke 5e KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.

Kapolres Pijay menjelaskan, tersangka BK (31) pencuri ATK kantor PN Meureudu, Minggu (23/7/2023) lalu. pelaku merupakan Satpam dikantor tersebut.

“Pencuri ini kami tangkap pada Kamis (3/8/2023) lalu, setelah kami menerima laporan dan bukti rekaman CCTV dari staf PN Meureudu,” ucapnya.

Sementara, RJ (43) terlibat dalam pencurian toko bangunan di Simpang Rawa Sari, Kecamatan Trienggadeng, Pijay. Kasus tersebut terjadi Sabtu (19/8/2023) sekira Pukul 20.00 WIB.

“Polisi berhasil meringkus pelaku tidak lama setelah kejadian itu, kasus ini sudah masuk dalam penyidikan Satreskrim,” jelasnya.

Kapolres Pijay mengatakan, pelaku SF (31) warga Aceh Timur dan berdomisili di Gampong Beurawang, Kecamatan Meureudu. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama.

“SF ini telah melakukan pencurian pada tiga lokasi yang berbeda di Pidie Jaya,” ungkapnya.

 Pencurian pertama SF (31), terkait pencurian satu uni hp di rumah Agus Salim Gampong Beurawang. Kasus tersebut terjadi Senin (17/7/2023) lalu sekira pukul 03.00 WIB.

Selanjutnya, Senin (24/7/2023) sekira pukul 18.30 WIB, FS menggasak rumah milik Epi Agustina Gampong Beurawang. Pelaku berhasil menggondol dua unit HP dari rumah tersebut.

Kejadian terakhir, FS mencuri satu unit Jam merk ternama, dan uang sebesar Rp5,5 juta di rumah milik Riswandi.

“Setelah melancarkan beberapa kali pencurian, FS ini sempat melarikan diri dan berhasil dibekuk oleh Satreskrim di Nagan Raya,” pungkas AKBP Dodon.

****Tim Rajawali

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!