PAGAR ALAM, – Rajawalinews,-
Polres Pagar Alam Gelar Press Conference Kasus tindak pidana Pencurian di Mapolres Pagar Alam Polda Sumatera Selatan Jum’at(25/8/2023), Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan SIK MH di Dampingi Kasatreskrim AKP Mursal Mahdi Menjelaskan,Kasus Pencurian Satu Unit Mobil Daihatsu Grand Max bernopol BG 8637 ZI dan 10 Karung Biji Kopi Siap jual.

Informasi yang dihimpun Humas, awal aksi pencurian tersebut, pelaku seorang diri memasuki gudang kopi Milik korban Misdi (62) berlokasi di Dusun Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara.
Setelah masuk ke gudang Pelaku masuk ke dalam mobil pick up. Dengan keahliannya, dia merusak kabel dibawah kemudi.
Tak Perlu waktu lama, dalam hitungan detik Mobilpun hidup. Setelah kontak mobil menyala,Pelaku melihat tumpukan karung berisi kopi dan langsung Mengangkutnya ke mobil.
Sementara rekannya, turut serta untuk menjual mobil ke Dearah Mana’ Bengkulu,” ucapnya.
Pelakunya bernama Inal Fauzi (32) dan Alman (42). Keduanya tercatat warga Pagardin Kelurahan Pagar Wangi Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam.
Kejadiannya, pada 5 Juli 2023 lalu. Korban bernama Misdi (62), seorang Toke kopi tercatat warga Dusun Pagardin, Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara.
“Pelaku kita ringkus bersama rekannya, di jalan Lintas Pagar Alam – Manna’, persisnya di kawasan Krinjing, Kecamatan Dempo Utara pada Rabu (23/8/2023),
Sedangkan mobil rencanaya Akan dijual ke Mana Bengkulu. “Rencananya nak dijual 15 juta ke Mana’ Bengkulu, tapi sudah ketangkep pak polisi,” Ucap Pelaku.
“Dalam akasi pencurian ini, anggota Satreskrim mengamankan 10 karung kopi dengan berat Satu karungnya mencapai 100 kg,”
Anggota Satreskrim Juga Melakukan Tindakan Tegas dan Terukur kepada pelaku Atas nama Inal, yang mengenai bagian betis kanannya.
Petugas Melakukan Tindakan Tegas dan Terukur, Karena Pelaku Berupaya Melarikan diri Pada Saat Mau diamankan,” Pungkasnya.
(Oyenk)


